Sabtu, 28 Desember 2019

Perjalanan ke Surabaya

PERJALANAN KE SURABAYA
(MATA KULIAH ETIKA PROFESI)
Pada tanggal 19 Desember 2019 bertepatan dengan minggu UTS (Ujian Tengah Semester) kebetulan jangka waktu dari UTS sebelumnya dengan UTS dihari berikutnya cukup jauh sehingga aku memutuskan untuk memilih berlibur sekaligus bersilaturahmi ke rumah kakak kandungku bernama Dessy Maharani Utadri yang merupakan kakak ke-3 dari 5 bersaudara. Saat itu kebetulan juga dengan mamah ku yang sedang berlibur ke Turki, sedangkan aku sedang pusing-pusingnya memikirkan Ujian Tengah Semester ku maka aku memutuskan untuk berlibur sebentar. Saat itu kepergianku sungguh mendadak dan sangat mepet dengan libur natal tentunya, tepat pada dua hari sebelumnya aku memutuskan kemudian saat itu juga aku mencari tiket kesana kemari. Mulai dari membeli tiket online di beberapa aplikasi dan tentunya semua tiket tersebut sold out atau habis terjual. Akhirnya, aku diberikan saran untuk mendatangi langsung tempat pembelian tiket bus yaitu Terminal Kampung Rambutan dimana jaraknya memang tidak begitu jauh dari kosan ku. Akhinya aku membeli tiket Bus Rosalia Indah seharga Rp 350.000 dengan kelas Eksekutif dan mendapat 2 kali makan. 
            Pada tanggal 21 Desember 2019 jam 14.00 WIB aku sudah sampai di Terminal Kampung Rambutan. Kemudian bus berangkat sekitar jam 15.00 WIB. Perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya menghabiskan waktu kurang lebih sekitar 12 jam sehingga aku sampai di Surabaya sekitar jam 03.30 WIB. Sampai dirumah kakak ku subuh dan sempat beristirahat sebentar. Selanjutnya sekitar jam 09.00 WIB aku bersiap-siap untuk menuju kampung ku yaitu, Kediri Jawa Timur. Perjalanan menuju ke Kediri membutuhkan waktu kurang lebih 3 jam. Senang sekali tentunya meskipun hanya beberapa jam bertemu dengan Eyang ku dan keluarga ku yang lainnya. Kemudian setelah melepas rindu akupun kembali ke rumah kakak ku selepas asar tiba. Tidak banyak tempat yang aku kunjungi selama di Surabaya kebanyakan waktu ku terbuang hanya dirumah kakak ku dan ikut menjaga serta bermain dengan kedua anaknya tentunya.
            Hari kedua ku di Surabaya, malamnya aku diajak makan oleh kakak ku. Makanan nya memang sederhana yaitu es kelapa putar dengan semangkuk bakso yang cukup favorit disana dan tentunya cukup ramai. Hanya saja aku melupakan nama tempatnya. Setelah itu aku sempat mampir ke Mall Ciputra World Surabaya dan membeli minuman yang cukup booming saat itu yaitu, Gulu-Gulu dengan varian Red Velvet menurutku rasanya cukup unik dan otentik juga cukup worth it dengan harga satu minuman tersebut tergolong mahal jika diminum dalam jangka waktu yang terus-menerus tentunya. Selain itu juga aku serta kakak ku menghabiskan waktu untuk hangout, dan lain sebagainya. Setelah itu kami kembali ke rumah dan beristirahat.
            Hari ketiga ku di Surabaya, aku diajak kuliner untuk sekedar makan siang di daerah Madura jadi untuk pergi kesana kami perlu melewati jembatan yang dikenal dengan sebutan Suramadu. Konon itu merupakan gabungan dari kedua nama Surabaya dan Madura jadi bisa di bilang itu merupakan perbatasan antara kota keduanya. Untuk menuju kesana membutuhkan waktu kurang lebih 3 jam. Nama tempat makan yang saat itu aku kunjungi yaitu, Bebek Sinjay Madura yang perlu kalian ketahui tempatnya memang sangat besar untuk ukuran tempat makan, tidak tingkat, tergolong sederhana. Akan tetapi ramainya bukan main sangat ramai tentunya untuk mendapatkan sejumlah makanan yang kami pesan. Perlu mengantri seperti antrian di rumah sakit ketika kalian ingin menebus obat. Jadi kebayang kan ramainya seperti apa. Untuk makanan nya tentunya kita antri kemudian kita bawa makanan nya sendiri. Tak lama makanan nya datang, waktunya aku untuk mencicipi bagaimana rasanya dan ternyata memang sangat sangat sangat enaak!! Juara banget pokonya dan tidak ada rasa menyesal sedikitpun karena antriannya karena memang terbayar dengan rasanya. 
            Setelah itu kami mampir ke tempat oleh-oleh yang sudah pasti kalian tahu kalau ke Surabaya tidak puas kalau belum berkunjung ke tempat oleh-oleh Bu Rudy tentunya. Ini sangat teramat legendaris dan aku begitu menyukai semua makanan yang dijual disana mulai dari sambal Bu Rudy yang memang khas nya, wingko babat, jenang, Almond Crispy, udang kering Bu Rudy, dan masih banyak lagi. Juga tidak lupa pisang goring madu khas Bu Rudy dan rasanya benar-benar juara. Karena sebenanrnya aku sendiri bukan tipe yang suka sekali dengan pisang goreng. Tetapi untuk kali ini dan untuk pertama kalinya aku menghabiskan banyak sekali pisang goreng madunya pastinya kalian harus coba saat berkunjung kesini yaa! Setelah selesai membeli beberapa oleh-oleh untuk dibawa pulang ke Jakarta, kemudian kami kembali ke rumah.
            Hari keempat ku di Surabaya, saat itu aku diajak kakak ku pergi untuk belanja bulanan dan tentunya aku diperbolehkan membeli apapun yang aku mau jadi, tidak sia-sia aku menemaninya belanja. Mulai dari belanja keperluan rumah, keperluan dapur, keperluan anak, dan masih banyak keperluan yang lainnya. Malamnya, aku dan kakak ku hanya menghabiskan waktu dirumah saja kemudian aku dibuatkan baso cilok oleh kakak ku. Rasanya memang cukup unik bisa dibilang lebih enak dan lezat jika makan ditempat makannya langsung. Dan tidak lupa lagi-lagi aku dibelikan minuman yang lagi booming sekarang-sekarang ini yaitu, Kokumi. Dan rasanya benar-benar waah enak banget pokonya dan kalian juga harus coba kalo minuman ini sih di Jakarta juga ada tetapi kebetulan aku belom coba jadi enak kan gratis.
            Hari kelima bertepatan pada tanggal 25 Desember 2019 merupakan hari terakhir ku berada disana sehingga bisa dibilang ini merupakan liburan yang sangat teramat singkat. Karena aku harus pulang dan kembali ke Jakarta juga lusa aku masih ada ujian tengah semester sehingga aku harus kembali ke Jakarta dengan bus lagi tentunya. Kali ini aku menaiki bus Pahala Kencana dengan kelas Eksekutif hampir sama dengan bus sebelumnya. Hanya saja banyak kekecewaan yang aku rasakan terutama soal pelayanannya. Kebetulan hujan deras dan seharusnya aku sudah mulai berangkay pukul 14.00 WIB tetapi sampai pukul 15.30 WIB terjadi keterlambatan. Belum lagi ternyata aku disarankan untuk menumpang ke bus jurusan lain yang aku sendiri saat itu tidak tahu penyebabnya karena hanya diarahkan kemudian aku diturunkan di kantor PO Pahala Kencana. Dan ternyata aku diperintahkan untuk tetap menaiki bus sebelumnya hanya saja diturunkan di daerah Tuban. 
            Tidak lama kemudian saat bus tersebut hendak mengisi bahan bakar tiba-tiba saja aku dikejutkan untuk berhenti di daerah Gresik. Disitu aku tentunya sangat teramat kecewa kenapa bisa terjadi seperti ini, karena mungkin aku pertama kalinya. Akan tetepi tidak sesuai dengan biaya yang aku keluarkan untuk membeli tiket tersebut jika begini jadinya dan pada saat itu aku mencoba untuk menerima semuanya tanpa dendam kemudian tak lama bus jurusan ku dan tentunya bus ku yang sebenernya pun datang menjemput. Dan aku dijelaskan olehnya bahwasanya, bus ku berangkat dari kota Malang dan terdapat kemacetan yang cukup parah di daerah Surabaya sehingga bus tersebut tidak melewati Surabaya itu sebabnya aku diturunkan di Gresik. Pada saat itu hanya aku sendiri yang mengalami itu tidak ada peserta yang lain, setelah dijelaskan aku pun menaiki bus tersebut sekitar pukul 17.30 WIB dan fasilitas nya cukup jauh dengan yang aku naiki sebelumnya mungkin memang kelasnya berbeda. Perjalanan ku kali ini sangat berbeda karena saat berangkat bus ku tidak berhenti kecuali saat jam makan malam. Untuk bus kali ini hampir setiap beberapa jam berhenti sehingga lebih banyak berhentinya. Sehingga waktu yang dibutuhkan lebih dari 12 jam dan aku sampai di Terminal Kampung Rambutan pukul 07.30 WIB. Sekian perjalanan liburan ku yang singkat ini. Semoga hari kalian menyenangkan! Berikut beberapa dokumentasi selama di Surabaya.







Selasa, 17 Desember 2019

REVIEW JURNAL

"Mengenai Logika Fuzzy, Artificial Neural Network, Genetic Algorithm, dan Analisis System Pakar Menggunakan Expert System"
(MATA KULIAH ETIKA PROFESI)


REVIEW JURNAL
“Penilaian Postur Operator Dan Perbaikan Sistem Kerja Dengan Metode RULA Dan REBA (Studi Kasus)”
(MATA KULIAH ETIKA PROFESI)
REVIEW SKRIPSI
“Usulan Perbaikan Jadwal Induk Produksi Produk AKI Mobil Di PT XYZ”
(MATA KULIAH ETIKA PROFESI)

Hak Paten (Mata Kuliah Etika Profesi)


HAK PATEN
(MATA KULIAH ETIKA PROFESI)
Paten merupakan hak esklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang sifatnya spesifik pada bidang teknologi, dimana dapat berupa produk atau proses ataupun penyempurnaan atas pengembangan produk maupun proses. Adapun beberapa invensi yang dapat dipatenkan adalah sebagai berikut.
1.   Jika pada saat pengajuan permohonan paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang dungkapkan sebelumnya.
2.   Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal-hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu dalam bidang teknik.
3. Dapat diterapkan dalam dunia industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat dipergunakan dalam berbagai jenis industri.
Dalam melakukan paten memiliki jangka waktu yang relatif berbeda-beda. Berikut ini merupakan jangka waktu paten berlaku.
1.   Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
2.  Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.
Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan dalam mengajukan permohonan paten. Berikut ini merupakan cara mengajukan permohonan paten.
1.  Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan dan diketik rangkap 2.
2.   Pemohon wajib melampirkan: 
a.   Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan KI terdaftar selaku kuasa;
b.   Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor;
c.   Deskripsi permohonan Paten dibuat rangkap 2 dan mencakup:
o  Judul invensi, dibuat dalam huruf kapital dan tidak digaris bawah;
o Bidang teknik invensi, memuat secara umum dimana invensi ini termasuk di dalam bidang teknik tersebut dengan mengemukakan kekhususannya;
o Latar belakang invensi, harus dikemukakan teknologi yang telah ada sebelumnya dan relevan dengan invensi tersebut;
o  Ringkasan invensi, memuat ciri teknis dari pokok invensi yang diungkapkan dalam klaim;
o  Uraian singkat gambar (bila disertakan gambar), memuat keterangan gambar secara singkat;
o Uraian lengkap invensi, merupakan suatu pengungkapan invensi yang selengkap-lengkapnya, tidak boleh ada yang tertinggal atau tidak diungkapkan;
o  Klaim (dibuat pada halaman terpisah), memuat pokok invensi dan tidak boleh berisikan gambar atau grafik tetapi dapat memuat tabel rumus matematika atau reaksi kimia;
o  Abstrak (dibuat pada halaman terpisah), berisi ringkasan dari uraian lengkap invensi dan tidak lebih dari 200 kata.
a)   Gambar, apabila ada dibuat rangkap 2: hanya memuat tanda-tanda, simbol, huruf, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan tentang bagian-bagian dari invensi, tetapi tidak boleh terdapat kata-kata penjelasan;
b)  Bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 2, apabila diajukan dengan hak prioritas;
c)   terjemahan uraian invensi dalam bahasa Inggris, apabila invensi tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris;
d)  bukti pembayaran biaya permohonan Paten;
3.   Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan d ditentukan sebagai berikut:
4.  Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
5.   Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis dan terpisah, ukuran A4, berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
o Batas atas: 2 cm
o Batas bawah: 2 cm
o Batas kiri: 2,5 cm
o Batas kanan: 2 cm
6.  Kertas A4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilap dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
7.   Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
8.  Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
9.   Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran spasi 1,5 dan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
10.   Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan;
11.   Gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
o Batas atas: 2,5 cm
o Batas bawah: 1 cm
o Batas kiri: 2,5 cm
o Batas kanan: 1,5 cm
12.   Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
13.   Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Berikut ini merupakan contoh studi kasus mengenai masalah hak paten yang sering sekali terjadi dikalangan masyarakat luas. Contoh studi kasus hak paten ini mengenai Hak Paten Slide to Unlock (Studi Kasus Apple Vs Samsung). Slide to Unlock pertama kali diperkenalkan Apple pada Januari 2007 saat peluncuran handphone Iphone perdana, yang sengaja dibuat supaya saat iphone dimasukkan kedalam kantong, layar iphone tidak terpencet secara tidak sengaja. Pimpinan IOS, Scott Forstall diklaim sebagai orang yang menemukan slide to unlock dengan peran serta engineer lain seperti Imran Chaudhri, Bas Ording, Freddy Allen Anzures, Marcel Vam Os, Stephen O. Lemay and Greg Christie. Apple telah resmi mendapatkan paten atas desain fitur slide to unlock sebagai salah satu ciri khas Iphone. Paten tersebut diberikan U.S. Patent and Trademark Office dan terdaftar dengan nomor D675,639. Dalam deskripsinya, paten ini disebut sebagai 'ornamental design for a display screen or portion thereof with a graphical user interface'. Selain desain 'slide to unlock', Apple juga mendaftarkan paten bernomor D675,612 dengan deskripsi 'ornamental design of an electronic device', yang isinya menjelaskan mengenai desain sudut membulat yang diusung Iphone. Apple menuntut Samsung dan akhirnya memenangi hak paten slide-to-unlock atas Samsung setelah menjalani proses pengadilan selama empat tahun. Dengan kemenangan tersebut, perusahaan besutan Steve Jobs tersebut berhak mendapat royalti US$ 120 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun. Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan tidak menerima pengajuan banding atas kasusyang telah diperkarakan sejak 2014tersebut.kasus ini memperebutkan hak paten atas slide-to-unlockdan tautan cepat. Samsung dinyatakan telah melanggar kedua hak paten tersebut. keputusan tersebut sempat dibatalkan setelah dua tahun ditetapkan, tetapi kembali dipulihkan setahun setelahnya. Samsung kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan berakhir dengan kemenangan Apple.
Adapun penyelesaian ataupun solusi dari studi kasus diatas pelanggaran mengenai hak paten merupakan pelanggaran yang cukup serius. Pelanggaran bisa saja terjadi dan biasanya terjadi diantara dua perusahaan besar yang sudah dikenal oleh masyarakat luas. Berdasarkan studi kasus diatas, perusahaan Samsung tengah melanggar peraturan mengenai hak paten yang dilakukan terhadap Apple. Sehingga perusahaan Samsung dituntut untuk membayar penalty sebasar US$ 120 juta atau sekitar 1,6 triliun terkait pelanggaran yang dilakukan mengenai hak paten slide to unlock yang lebih dahulu dipatenkan oleh Apple. Maka yang perlu dihindari sebelum mengajukan permintaan hak paten diperlukan pengungakapan maupun mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum permintaan paten diajukan terlebih dahulu. Dan menurut Saya, untuk menghindari tuntutan hukum mengenai hak paten yang terjadi kita juga perlu mendapatkan informasi lebih jauh mengenai teknologi dari invensi maupun mengenai temuan yang kita ciptakan apakah memiliki kesamaan dengan teknologi sebelumnya sehingga tehindar dari kegiatan plagiatisme. Serta perlu melakukan analisis mengenai ciri khusus dari masing-masing invensi yang akan kita ajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi atau temuan terdahulu.

Minggu, 01 Desember 2019

Hak Dan Kewajiban Insyinyur

HAK DAN KEWAJIBAN INSYINYUR
(MATA KULIAH ETIKA PROFESI)
Insinyur adalah seseorang yang dalam melaksanakan profesinya menggunakan pengetahuan matematika dan pengetahuan alam, yang diperoleh dari pendidikan, pengalaman dan pelatihan, untuk secara ekonomis mengubah dan mengembangkan suatu bahan, energi dan berbagai sumber daya yang berasal dari alam, menjadi produk lain demi kepentingan kesejahteraan, kenyamanan, kesehatan dan keselamatan umat manusia. Sedangkan Hak adalah kewenangan ataupun kekuasaan untuk melakukan atau membuat atau menilai sesuatu sesuai dengan ketentuan atau perundangan yang berlaku. Dan pengertian dari Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan nilai/perundangan yang berlaku. Sehingga hak dan kewajiban insyinyur merupakan kewenangan ataupun kekuasaan yang yang harus dimiliki dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan nilai atau perundangan yang berlaku oleh seorang insyinyur.
            Dalam menjalankan karir profesionalisme sebagai insyinyur, seorang insyinyur perlu memiliki hak dan kewajiban. Berikut ini merupakan beberapa hak dan kewajiban yang harus dimiliki oleh seorang insyinyur antara lain yaitu:
1.   Menjaga informasi pribadi dan rahasia klien.
Seorang insyinyur memiliki kewajiban untuk menjaga informasi serta rahasia dari klien, seperti hasil-hasil data pengujian, informasi tentang produk, desain dari suatu produk, serta komunikasi yang sifatnyaninternal dengan perusahaan. Seorang insyinyur memiliki kewajiban untuk tetap merahasiakan informasi meskipun sudah tidak berkaitan ataupun terkait dengan perusahaan tersebut.
2.   Etika lingkungan. 
Dalam menjalankan pekerjaan profesionalnya, seorang insyinyur perlu bertanggung jawab atas segala dampak kerusakan yang terjadi pada lingkungan akibat terciptanya suatu teknologi. Karena insyinyur pula yang bertanggung jawab terhadap terciptanya teknologi tersebut. tanpa adanya etika lingkungan maka dampak lingkungan akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya teknologi yang ada. 
3.   Etika Komputer.
Komputer adakalanya dapat memberikan dampak negative maupun positif terhadap masyarakat sekitar. Sehingga seorang insyinyur memiliki kewajiban untuk memikirkan suatu cara yang tepat dan optimal untuk mengurangi dampak negative yang di sebabkan dengan adanya dampak negative komputer terhadap masyarakat sekitar.
4.   Konflik kepentingan.
     Konflik kepentingan yang timbul disebabkan dan dapat membuat seorang insyinyur tidak dapat melakukan pekerjaannya dengan baik serta transparan. Adapun cara yang tepat untuk menghindari konflik kepentingan adalah dengan mengikuti keinginan dan kebijakan perusahaan yang terkait.
            Selain itu, seorang insyinyur juga memiliki hak-hak yang sepatutnya didapat. Misalnya hak privasi, hak berpartisipasi diluar pekerjaan, hak untuk secara rasional mengajukan keberatan atas kebijakan perusahaan dan hak untuk melakukan protes. Misalnya saja, insyinyur berhak untuk bekerja maupun tidak bekerja pada industry pertahanan kemanan, mengingat pada dasarnya industry ini merancang senjata untuk membunuh manusia. Insyinyur juga memiliki hak untuk mengungkap rahasia perusahaan yang didasarkan pada beberapa keadaan, misalnya karena didasarkan pada kebutuhan tertentu dengan bahaya yang jelas dan penting. 
            Seiring dengan berjalannya waktu seorang insyinyur yang professional memiliki beberapa hak-hak professional yaitu, Hak Kesadaran Moral Profesional adalah hak untuk menolak terlibat dalam perilaku yang tidak etis misalnya, seorang isnyinyur menolak untuk memalsukan hasil pengujian tentang sebuah produk. Hak ini sering sekali tidak bisa dipahami oleh perusahaan, sehingga tidak diakomodasi dan diangap sebagai pembangkangan. Terdapat pula hak-hak yang sebenarnya tidak terlepas dari hak-hak sebagai individu yang terdiri dari, hak privasi, hak untuk berserikat atau terlibat kegiatan diluar pekerjaan, hak untuk mengajukan keberatan terhadap kebijakan perusahaan tanpa merasa takut diancam, dan hak untuk protes mengenai sesuatu hak yang dianggap bertolak belakang dengan kebenaran. Berikut ini merupakan beberapa tipe informasi yang harus dijaga antara lain adalah sebagai berikut:
1.   Data dan hasil pengujian.
2.   Produk masa depan yang belum diluncurkan.
3.   Rancangan atau formula produk.
4.   Jumlah karyawan dalam suatu proyek.
5.   Identitas pemasok.
6.   Strategi pemasaran.
7.   Biaya produksi.
8.   Pencapaian produksi.
            Terdapat contoh kasus mengenai hak dan kewajiban insyinyur misalnya saja kasus BART (Bay Area Rapid Transit) sistem kereta api berteknologi tinggi yang melayani komunitas di Teluk San Fransisco, AS. Tahun 1947, Dewan Kajian AD dan AL merekomendasikan pembangunaan jalur kereta bawah tanah super cepat yang menghubungkan San Fransisco & Oakland. Dibentuk Komisi Transportasi Cepat daerah Teluk San Fransisco (San Fransisco Bay Area Rapid Transit) utk mempelajari kebutuhan transportasi dan membuat rekomendasi kpd legislative. Tahun 1957, Dibentuklah Bay Area Rapid Transit (BART), yang kemudian di tahun 1962 mulai mengerjakan rancangan awal sistem kereta api cepat, termasuk terowongan kereta api dan memulai pondasi. Tahun 1962, Dikeluarkan obligasi untuk mendanai proyek dan dimulailah proyek konstruksi nya. Tiga isu engineering utama:
1. Desain dan konstruksi bantalan, Terowongan dan Jembatan.
2. Desain dan pembuatan gerbong kereta. 
3. Desain dan implementasi sistem yang mengendalikan kereta. 
BART ini menggunakan sistem kendali otomatis penuh. Kereta akan memiliki pelayan yang dikendalikan oleh komputer bukan manusia, yang disebut Sistem Kendali Kereta Otomatis (Autamatic Train Control-ATC) 
Sistem ini mengendalikan kecepatan kereta dan akses ke stasiun, dengan mengandalkan sistem sensor di kereta yg mendeteksi posisi kereta dan kecepatan kereta. 
            Tahun 1967, Ada 2 tahap engineering: konstruksi dan operasi, yang masing2 perlu keahlian khusus. BART mensubkontrakan sbg besar pekerjaan desain dan konstruksi, untuk menghemat resources. Desain & konstruksi infrastruktur rel diberikan pada konsorsium PBTB (Parsons, Brinkerhoff, Tudor dan Bechtel) dan mulai konstruksi. Desain & konstruksi ATC diberikan pada Wetinghouse. Desain & konstruksi gerbong kereta diberikan pada Rohr th 1969. Dari adanya perkembangan dari tahun ke tahun mengenai BART, terdapat 3 insyinyur yang menyampaikan beberapa ke khawatirannya misalnya, R. Hjortsvang menghkwatirkan akan kurangnya pengujian terhadap beberapa komponen ATC dan kurangnya pengawasan Westinghouse dari BART serta khawatir tentang dokumentasi Westinghouse yang dianggap tidak cukup sebagai panduan insyinyur BART. Selain itu R. Bruder khawatir mengenai prosedur pengujian dan penjadwalan Wesinghouse serta khawatir tentang dokumentasi juga. Dan M. Blakenze, khawatir tentang pengujian dan dokumentasi juga.
Karena kekhawatiran tidak ditanggapi, ketiga insinyur mengubungi Dewan Direktur BART sehingga menimbulkan konflik dgn GM BART dianggap melangkahi. Salah satu Direktur, Dan Helix menanggapi serius, menyebarkan memo dan laporan tersebut, termasuk ke media massa. Timbul keributan besar, ketiga insinyur dipersalahkan dan diminta mengundurkan diri atau dipecat. Mereka tidak mau mundur sehingga dipecat dengan tuduhan tidak patuh, berbohong pada atasan (karena diawal penyelidikan menyangkal sbg sumber informasi), dan tidak bisa menjalani prosedur organisasi. IEEE melakukan pembelaan dengan mengajukan amicus curiae. Yang menyatakan bahwa masing insinyur tersebut memiliki kewajiban profesional untuk mengutamakan keselamatan publik dan karenanya tindakan mereka dapat dibenarkan. Dan ini sesuai dengan kode etik profesional. Tahun 1972, BART dimulai operasinya, dan terjadi beberapa kecelakaan kereta api di awal operasinya. Ada kereta yang menabarak stasiun. Penyebabnya kerusakan pada osilator kristal, komponen ATC yang mengendalikan perintah kecepatan kereta. Terungkap juga kerusakan fungsi dan sistem lainnya. Misalnya, kereta sering diperbolehkan terlalu dekat satu sama lain, kadang jalur penuh diinformasikan kosong dan sebaliknya. Kekhawatiran tiga insinyur tadi benar-benar terjadi nampaknya.

Waspada Virus Korona

WASPADA VIRUS KORONA (MATA KULIAH ETIKA PROFESI) Beberapa hari ini dunia dihebohkan dengan adanya virus baru yang sedang merajalela...