Sabtu, 31 Maret 2018

Hukum Industri (Hak Paten)

HUKUM INDUSTRI
(HAK PATEN)

Disusun Oleh:

Nama/ NPM                 : Agan Syaeful Mukmin         / (30415251)
   Azhar Sahir                         / (31416260)
   Bintang Pamungkas             / (31416449)
   Hanifah Anyelia                   / (33416195)
   Muhamad Rafiq Dwi           / (34416614)
   Muhammad Shiddiq            / (35416113)
   Vidia Astuti                         / (37416531)
            Kelas                           : 2ID04
            Dosen                          : Rizqi Intansari Nugrahani




FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018


KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia nikmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “HAK PATEN” dengan lancar. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Industri yang dibimbing oleh Ibu Rizqi Intansari Nugrahani.
Dalam proses penyusunannya tak lepas dari bantuan, arahan dan masukan dari berbagai pihak. Untuk itu kami ucapkan banyak terima kasih atas segala partisipasinya dalam menyelesaikan makalah ini.
Meski demikian, penulis menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini. Sehingga penulis secara terbuka menerima segala kritik dan saran positif dari pembaca. Demikian apa yang dapat saya sampaikan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan untuk kami sendiri khususnya.



Depok, 1 April 2018


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………... 2
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………. .4
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………. 4
1.2 Tujuan……………………………………………………………………. .5
1.3 Manfaat…………………………………………………………………… 5
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………….5
2.1 Pengertian Hak Paten……………………………………………………… 5
2.2 Fungsi Hak Paten....................................................................................... .  7
2.3 Invensi Yang tidak dapat diberi Paten....................................................... .    8
2.4 Subjek Paten………………………………………………………………..8
2.5 Hak dan Kewajiban Pemegang Paten........................................................ .    9
2.6 Peraturan Perundang – undangan yang Mengatur Paten…………………..    10
2.7 Proses Pendaftaran Paten…………………………………………………..11
2.8 Pengalihan dan Jangka Waktu Paten………………………………………  15
2.9 Kegunaan Paten……………………………………………………………16
2.10 Pelanggaran dan Sanksi………………………………………………….. 16
BAB III PENUTUP……………………………………………………………17
3.1 Kesimpulan………………………………………………………………...17
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………….17



BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Manusia memiliki naluri yang selalu ingin mengumpulkan harta yang lebih banyak dan enggan disaingi, misalnya selalu mempersoalkan masalah hak milik yang tidak berkesudahan, baik hak itu perindividu maupun perkelompok.
Perkembangan ilmu pengetahuan seni dan sastra sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia, selain itu juga akan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa dan negara. Dengan kemampuan intelektual yang digunakan dalam rangka kegiatan penelitian dan pengembangan yang melibatkan tenaga, waktu dan dana, manusia menghasilkan karya - karya intelektual dan manfaat ekonomi.
Karena adanya nilai serta manfaat ekonomi tersebut, pada gilirannya timbul konsep karya - karya cipta intelektual sebagai kekayaan. Dalam ilmu hukum hak terhadap kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia dikategorikan sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud. Dalam rangka pengertian hak milik, apabila kekayaan itu memiliki wujud dan jangkauan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, maka hak terhadapnya termasuk dalam kelompok hak milik intelektual.
Hak Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak - pihak yang akan mempatenkan hasil inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri. Pengetahuan mengenai hak paten ini sangat penting untuk melindungi dan menjaga hasil karya mereka yang memiliki inovasi. Menyadari pentingnya pengetahuan hak paten ini, maka disusunlah makalah mengenai hak paten agar mampu memberikan penjelasan dan menambah wawasan kita semua. Agar kita bisa belajar mengetahui betapa pentingnya hak paten seseorang.

1.2       Tujuan
1. Agar masyarakat mengetahui dan mengkaji mekanisme perlindungan hukum terhadap suatu karya, agar tidak terjadinya plagiatisme dan pencurian hak cipta, sebagaimana telah diatur pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
2. Untuk mengetahui dan mengkaji kendala-kendala dalam perlindungan hukum terhadap hak cipta dan mengedukasi kepada masyarakat agar tidak takut karyanya dicuri orang lain karna sudah diatur pada undang-undang mengenai hak cipta.

1.3       Manfaat        
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan ilmu hukum khususnya ilmu hukum perdata kepada khalayak masyarakat.
2. Agar penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan pemikiran-pemikiran dan informasi secara nyata serta aplikatif, agar masyarakat semakin bertambah wawasannya mengenai hukum, khususnya dalam perlindungan terhadap hak cipta di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Hak Paten
Kata paten, berasal dari bahasa Inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut undang - undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1).
Dalam hak paten memiliki istilah sebagai berikut :
1.       Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 2).
2.       Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama - sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 3)
3.    Pemegang Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak yang lain menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Sementara  pengertian paten menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia yang ditulis oleh Dani K.  menyebutkan : “Paten surat pernyataan atau izin dari pemerintah yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri. Orang atau perusahaan lain tidak boleh membuatnya, barang yang mendapat paten tidak boleh ditiru.
Dari pengertian menurut undang - undang dan pengertian menurut bahasa di atas dapat  disimpulkan bahwa paten adalah merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya, yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.

2.2       Fungsi Hak Paten
Menurut Munandar dan Sitanggang (2008) ada empat alasan mengapa sistem paten diciptakan :
1. Untuk mengadakan penciptaan itu sendiri.
2. Untuk menyebarluaskan penemuan yang sudah diperoleh.
3. Untuk menginvestasikan sumber daya yang diperlukan guna melakukan eksperimen, produksi dan pemasaran atas penemuan yang ada.
4. Untuk mengembangkan dan menyempurnakan penemuan - penemuan terdahulu.          

Adapun Fungsi dari Hak ditegaskan kalau menurut UU Paten No.13 tahun 1997, hak paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memberikan, dan ada beberapa yaitu :
1.      Memberikan Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
2.      Mewujudkan iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional secara umum dan khususnya di sektor industri,
3.      Memberikan insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif atas invensi yang dihasilkannya.
4.      Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut.

Manfaat dari hak paten itu sendiri :
1.      Hak ekslusif.
2.      Kepastian hukum.
3.      Insentif terhadap suatu kreasi teknologi.
4.      Posisi pasar yang kuat.
5.      Meningkatkan daya saing.
6.      Kesempatan lisensi.
7.      Mendorong investasi (FDI).
8.      Katalis transfer teknologi.
9.      Strategi perencanaan perdagangan dan industri.

2.3       Invensi Yang tidak dapat diberi Paten
Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang :
1)             Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
2)             Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
3)             Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika atau,
4)             Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

2.4       Subjek Paten
Mengenai subjek paten, Pasal 10 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2001 menyebutkan : yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Ketentuan ini memberi penegasan bahwa hanya penemu atau yang berhak menerima lebih lanjut hak penemu, misalnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau sebab - sebab lain, yang berhak memperoleh paten atas penemuan yang bersangkutan.
Yang dianggap sebagai penemu adalah mereka yang untuk pertama kali mengajukan permintaan paten, kecuali terbukti sebaliknya. Artinya undang - undang memakai titik tolak bahwa orang atau badan yang pertama kali mengajukan permintaan paten dianggap sebagai penemunya. Tetapi apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya dengan bukti kuat dan meyakinkan, maka status sebagai penemu dapat berubah. Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama - sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama - sama oleh inventor yang bersangkutan. Inventor berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi. Imbalan dapat dibayarkan dalam jumlah tertentu dan sekaligus, persentase, gabungan jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus, gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus atau bentuk lain yang disepakati para pihak yang besarnya ditetapkan oleh pihak - pihak yang bersangkutan.

2.5       Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Mengenai Hak Pemegang paten diatur dalam Pasal 16 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang menyatakan :
1)  Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
a)  Dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b)   Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana.
2)    Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
3)  Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
4)  Pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Mengenai kewajiban pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi paten di Indonesia. Dengan kewajiban ini, berarti setiap pemegang paten diharuskan untuk melaksanakan patennya yang diberi di Indonesia melalui pembuatan produk atau menggunakan proses yang dipatenkan tersebut, dengan harapan dapat menunjang adanya alih teknologi, penyerapan investasi, dan penyediaan lapangan kerja. Kewajiban lainnya disebutkan dalam Pasal 18 Undang - Undang Paten Tahun 2001, bahwa pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten diwajibkan untuk membayar biaya tahunan untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi.

2.6       Peraturan perundang-undangan yang mengatur Paten
Di Indonesia pengaturan hak paten ini sebelum keluarnya UU No. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No. 13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang hak paten adalah berdasarkan Octroiwet 1910 sampai keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J. S 5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri. Berikut adalah Undang - Undang tentang Paten, diantaranya :
1.  Undang - undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP).
2.  Undang - undang No. 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property.
4.  Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten.
5.  Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
6.  Keputusan Menkeh No. M. 01 - HC. 02. 10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana.
7. Keputusan Menkeh No. M. 02 - HC. 01. 10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten.
8. Keputusan Menkeh No. N. 04 - HC. 02. 10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten.
9. Keputusan Menkeh No. M. 06. - HC. 02. 10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten.
  10. Keputusan Menkeh No. M. 07 -  HC.02. 10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat - syarat Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten.
  11. Keputusan Menkeh No. M. 08 - HC. 02. 10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten.
  12. Keputusan Menkeh No. M. 04 - PR. 07. 10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten.
                 13. Keputusan Menkeh No. M. 01 -  HC.02. 10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.

2.7       Proses Pendaftaran Paten
Proses pendaftaran paten ini dimulai dengan mengajukan permohonan paten. Pasal 20 Undang - Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa paten diberikan atas dasar permohonan dan Pasal 21 Undang - Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi. Dari ketentuan Pasal 20 dan 21 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2001 ini, jelas ditentukan bahwa pemberian paten didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh Inventor atau kuasanya. Artinya, tanpa adanya permohonan seseorang paten tidak akan diberikan.
Permohonan paten dimaksud hanya dapat diajukan baik untuk satu Invensi atau beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan dan saling berkaitan erat. Pada dasarnya, permohonan paten harus diajukan oleh Inventor dan disertai dengan membayar biaya permohonan kepada Direktorat Jenderal HaKI. Dalam hal permohonan tidak diajukan oleh Inventor atau diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor, menurut Pasal 23 Undang - Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas Invensi yang bersangkutan dan Inventor dapat meneliti surat permohonan dimaksud dan atas biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen permohonan tersebut. Ada dua sistem pendaftaran paten yang dikenal di dunia, yaitu : sistem registrasi dan sistem ujian. Menurut sistem registrasi setiap permohonan pendaftaran paten diberi paten oleh kantor paten secara otomis. Spesifikasi dari permohonan tersebut hanya memuat uraian dan monopoli yang diminta dan tidak diberi penjelasan secara rinci.
Karenanya batas - batas monopoli tidak dapat diketahui sampai pada saat timbul sengketa yang dikemukakan di sidang pengadilan yang untuk pertama kali akan menetapkan luasnya monopoli yang diperbolehkan. Pada awalnya, sistem pendaftaran paten yang banyak dipakai adalah sistem registrasi. Namun karena jumlah permohonan makin lama semakin bertambah, beberapa sistem registrasi lambat laun diubah menjadi sistem ujian dengan pertimbangan bahwa paten seharusnya lebih jelas menyatakan monopoli yang dituntut dan selayaknya sejauh mungkin monopoli - monopoli yang tidak dapat dipertanggung jawabkan tidak akan diberi paten. Sebuah syarat telah ditetapkan bahwa semua spesifikasi paten harus meliputi klaim - klaim yang dengan jelas menerangkan monopoli yang akan dipertahankan sehingga pihak lain secara mudah dapat mengetahui yang mana yang dilarang oleh monopoli dan yang mana yang tidak dilarang. Dengan sistem ujian, seluruh instansi terkait diwajibkan untuk menguji setiap permohonan pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mengadakan perubahan (amandement) sebelum hak atas paten tersebut diberikan. Pada umumnya ada tiga unsur (kriteria) pokok yang diuji :
a.   Invensi harus memenuhi syarat-syarat untuk diberi hak atas paten menurut Undang - Undang Paten. Sedangkan syarat untuk mendapatkan hak paten yaitu :
1. Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
2. Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial.
Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal atau tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
a. Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
b. Invensi baru harus mengandung sifat kebaruan.
c. Invensi harus mengandung unsur menemukan sesuatu yang bersifat kemajuan (invention step) dari apa yang telah diketahui. Di Indonesia sendiri ketentuan tentang sistem pendaftaran paten semula merujuk pada Pengumuman Menteri Kehakiman tanggal 12 Agustus 1853 No. J. S. 5/41/4 (Berita Negara No. 53 - 69) tentang Permohonan Sementara Pendaftaran Paten.
Adapun syarat - syarat permohonan pendaftaran menurut Pengumuman Menteri Kehakiman tersebut adalah :
a.  Permohonan pendaftaran paten harus disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa si pemohon dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Surat permohonan harus ditandatangani oleh si pemohon sendiri dan harus disebut dalam surat itu nama, alamat dan kebangsaan pemohon. Syarat demikian harus dipenuhi pula apabila permohonan diajukan oleh seseorang yang bertindak bagi dan atas nama pemohon selaku kuasanya.
b.  Surat permohonan harus disertai : Sebuah uraian dari ciptaan baru (maksudnya temuan baru dari penulis yang dimintakan rangkap tiga (3). Jika perlu sebuah gambar atau lebih dan setiap gambar harus dibuat rangkap dua (2). Surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh seorang kuasa. Surat pengangkatan seorang kuasa yang bertempat tinggal di Indonesia.
c.  Biaya - biaya yang ditentukan :
1. Permohonan paten: Rp. 575.000,-/permohonan.
2. Permohonan pemeriksaan subtantif paten: Rp. 2 juta (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bln dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten).
3. Permohonan paten sederhana: Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp. 125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan subtantif Rp. 350.000,-).
d. Keterangan tentang belum atau sudah dimintakannya hak paten di luar negeri atas permohonan yang diajukan itu dan kalau sudah dimintakannya, apakah sudah diberi hak paten di luar negeri. Undang - Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menggunakan sistem pemeriksaan yang ditunda. Hal ini dapat dilihat dari tahap - tahap pemeriksaan, yaitu pemeriksaan substansi dilakukan setelah dipenuhi syarat - syarat administratif. Adapun syarat - syarat administratif yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan paten dapat dilihat dalam Pasal 24 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang berbunyi sebagai berikut :
Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
     a.  Permohonan harus memuat :
1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan.
2. Alamat lengkap pemohon.
3. Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor.
4. Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
5. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa.
6. Pernyataan permohonan untuk diberi paten.
7. Judul invensi.
8. Klaim yang terkandung dalam invensi.
9. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi.
10. Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi dan Abstraksi invensi.
Setelah melalui tahapan pemeriksaan, Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui permintaan paten dan dengan demikian memberi paten atau menolaknya. Apabila berdasarkan pemeriksaan dihasilkan kesimpulan bahwa penemuan yang dimintakan paten dapat diberi paten, Direktorat Jenderal memberikan Surat Paten kepada orang yang mengajukan permintaan paten. Begitu pula sebaliknya bila kesimpulannya tidak memenuhi syarat, maka permintaan ditolak. Namun kemudian setelah keluar Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1989, yang telah diperbaharui dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1997, ketentuan ini disempurnakan lagi melalui Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2001, prosedur permohonan paten sudah disebut secara rinci dan menyamai prosedur permohonan paten di negara - negara lain di seluruh dunia.

2.8       Pengalihan dan Jangka Waktu Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian. Hal ini dapat jelas terlihat dari bunyi pasal berikut :
Pasal 66
1) Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a. Pewarisan.
b. Hibah.
c. Wasiat.
d. Perjanjian tertulis.
e. Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang - undangan.
2) Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan Paten itu.
3) Segala bentuk pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Perlindungan hukum terhadap Invensi yang dipatenkan diberikan untuk masa jangka waktu tertentu. Selama masa jangka waktu tertentu, penemunya dapat melaksanakan sendiri Invensinya atau menyerahkan kepada orang lain untuk melaksanakan. Baru setelah itu Invensi yang di patenkan tersebut berubah menjadi milik umum atau berfungsi sosial. Masa jangka waktu perlindungan hukum terhadap paten ini dicantumkan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa :
 “Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan.”. Untuk menjamin kelangsungan paten itu dari tahun ke tahun, pemegang paten harus membayar biaya. Pasal 115 menetapkan bahwa paten dinyatakan batal demi hukum jika kewajiban membayar biaya tahunan tidak dipenuhi selama tiga tahun berturut - turut.

2.9       Kegunaan Paten
1. Paten merupakan pendorong bagi dilakukannya berbagai kegiatan riset dan pengembangan secara efisien, karena dapat mendorong berbagai perusahaan menyediakan anggaran besar untuk penelitian, riset dan pengembangan suatu produk.
2. Paten sebagai alat kaum kapitalis yang memanfaatkan posisi dominannya, karena mereka dapat membayar untuk memanfaatkan suatu penemuan.
3. Paten sebagai alat penghargaan karya, jika perlindungan hukum mengenai paten tidak diterapkan dengan baik, orang yang berbakat akan pindah ke negara lain yang lebih menghargai karyanya.
4. Membantu menggalakkan perkembangan teknologi pada suatu negara dihargai dan tidak dijiplak.
5. Membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbuhnya industri lokal.
6. Membantu perkembangan teknologi dan ekonomi dengan fasilitas lisensi.
7. Adanya alih teknologi.

2.10     Pelanggaran dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.


BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan inelektual yang sangat efektif, karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin hak paten, walaupun pihak lain memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Hak paten diatur dalam Undang - Undang No. 14 tahun 2001, hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.


DAFTAR PUSTAKA
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual     (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

repository.unpas.ac.id/13167/3/BAB%20I.pdf

Waspada Virus Korona

WASPADA VIRUS KORONA (MATA KULIAH ETIKA PROFESI) Beberapa hari ini dunia dihebohkan dengan adanya virus baru yang sedang merajalela...