Kamis, 19 April 2018


HUKUM INDUSTRI
(Studi Kasus dan Tanggapan mengenai Kasus Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia)


Studi kasus pertama :
MARAKNYA PEREDARAN VCD DAN DVD BAJAKAN BEBAS DI BATAM
WEDNESDAY, MARCH 11, 2015


Salah satu Lokasi Pusat penjualan VCD dan DVD Batam

BATAM – Perkembangan dan kemajuan sistem informasi teknologi pada kenyataanya memberikan dampak yang signifikan kepada kemajuan teknologi diberbagai bidang kehidupan manusia. Semakin berkembangnya sistem informasi dan teknologi maka semakin tinggi tingkat kerawanan akan perdagangan barang palsu ataupun bajakan. Salah satu contoh barang bajakan adalah VCD dan DVD impor bajakan. Dengan kemajuan teknologi maka seseorang dapat menggandakan suatu karya intelektual dengan tanpa harus meminta ijin dari pemegang hak cipta yang diatur dalam UU RI No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Hak cipta merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia (intellectual property rights), di mana pada dasarnya setiap orang memiliki peluang yang sama dalam hal memenuhi kebutuhan hidup dasarnya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundangan maupun norma-norma, kaidah-kaidah yang hidup di tengah masyarakat. Hal ini mengindikasikan bahwa dalam setiap bidang kehidupan masyarakat adalah mutlak menganut hukum baik disengaja maupun tidak.

Peredaran VCD dan DVD bajakan di Indonesia khususnya daerah Batam Provinsi Kepri sangat bebas beredar tanpa adanya hambatan. Hal ini terlihat hampir di setiap semua pusat perbelanjaan yang tersebar di Batam mulai dari Sekupang, Jodoh, Nagoya, Nongsa, Botania, Batam Center, Batu Ampar, dan Batu Aji, VCD dan DVD bajakan beredar dijual secara bebas di pinggir jalan, pusat perbelanjaan maupun di toko-toko.

"Rata-rata yang paling banyak dijual adalah itu VCD dan DVD bajakan semua dan yang original hanya beberapa keping dan unit saja. Hal ini sangat jelas melanggar undang-undang tapi polisi biarkan saja," kata salah satu pedagang yang tidak mau namanya disebut di daerah sekitar Jodoh , Selasa (10/3).

Pantauan Investigasi Birokrasi Batam, masyarakat lebih gemar membeli VCD dan DVD bajakan, dari pada membeli VCD dan DVD original, baik itu kelas ekonomi bawah, menengah maupun atas. Hal ini dikarenakan VCD dam DVD bajakan harganya lebih murah dibandingkan VCD dan DVD asli yang harganya jauh lebih mahal.

Adapun yang menjadi latar belakang maraknya beredar VCD dan DVD bajakan adalah yang pertama adalah faktor lemahnya aparat penegak hukum Polri dan penyidik PPNS Ditjen Hak Cipta untuk melakukan penertiban peredaran VCD dan DVD bajakan. Dimana belum terciptanya koordinasi secara intensif dengan Korwas PPNS, sehingga proses penyidikan tindak pidana hak cipta atas perkara hak cipta tidak dapat dilaksanakan. Padahal, ketentuan dan kedudukan Polri sebagai korwas PPNS sangat jelas, dan keberadaan tersebut sesungguhnya dapat memudahkan proses penegakan hukum dalam menangani kejahatan VCD dan DVD bajakan.

Faktor yang kedua adalah sarana dan prasarana yang masih minim sehingga menghambat kelancaran proses penyidikan tindak pidana hak cipta yang dilakukan oleh PPNS.

Faktor Masyarakat sendiri sebagai konsumen dari produk hak cipta bajakan yang masih menggunakan produk-produk bajakan disebabkan harga yang murah jika dibandingkan dengan membeli produk yang berlisensi, maka hal ini telah menjadikan semakin maraknya pelanggaran hak cipta. Disadari atau tidak, keberadaan masyarakat yang justru lebih memilih membeli barang bajakan daripada barang yang asli (original) memberikan pengaruh besar dalam penyidikan, karena semakin banyak permintaan konsumen maka alur perdagangan VCD dan DVD bajakan akan semakin meningkat.

Faktor Budaya organisasi seringkali juga menjadi salah satu faktor penghambat penegakan hukum tindak pidana hak cipta sehingga masih masih terdapat arogansi dari masing-masing institusi sehingga penggalangan koordinasi dalam upaya penegakan hukum tindak pidana hak cipta menjadi tidak terwujud dengan baik. (Sugi Art)


Tanggapan :
Menanggapi kasus pelanggaran hak cipta diatas, terlihat bahwa kurangnya kesadaran seseorang dalam menghargai hasil karya orang lain dan kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat sehingga memungkinkan orang tersebut melakukan pelanggaran dengan cara membajak atau mengcopy sepenuhnya tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Akibat dari pelanggaran hak cipta tersebut adalah merusak kreativitas seseorang yang telah menciptakan. Pencipta merasa dirugikan baik secara moril maupun materil karena hasil karyanya selalu dibajak.
Hal ini disebabkan karena ketidaktegasan penegakan hukum hak cipta di Indonesia. Maka perlunya melakukan sejumlah sosialisasi pemerintah agar masyarakat mengetahui dan memahami dampak atau kerugiannya jika bajakan terus berkeliaran dengan bebas. Masyarakat juga harus sadar bahwasannya membeli sejumlah VCD atau DVD yang sifatnya membajak kreatifitas orang lain ini sama saja tidak mendukung bangsa Indonesia untuk maju bersaing dengan negara lainnya. Dalam menangani kasus ini pemerintah harus menanganinya secara tegas agar dapat membuat para pelaku yang melakukan pembajakan tersebut jera sehingga mereka enggan untuk melakukannya kembali.
Seperti yang tertulis dalam pasal 72 tentang Undang-Undang Hak Cipta yaitu bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Menurut saya, solusi yang perlu diterapkan yaitu perlunya ditanamkan kesadaran yang tinggi kepada masyarakat saat ini agar tidak dengan mudahnya membajak hasil karya orang lain atau pencipta. Kesadaran tersebut tentu tidak akan tumbuh apabila tidak diikuti dengan sanksi yang tegas dan berat agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya. 
Dalam kasus ini banyak pelajaran yang dapat dipetik bahwasannya tidak diperbolehkan menyebarkan apalagi membajak karya orang lain tanpa seizinnya. Selain tindakan tersebut tidak baik, tindakan tersebut juga dapat merugikan penciptanya. Sebagai warga Indonesia yang baik kita harus mampu meminimalisir tindakan-tindakan pembajakan tersebut terutama dalam dunia perfileman yang sulit untuk dihindari. Tindakan yang dapat dilakukan pun misalnya, mengurangi pembelian DVD atau VCD yang sifatnya liar atau tidak orisinil meskipun harganya jauh lebih murah dibandingkan membeli VCD atau DVD yang orisinil, kemudian tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan untuk mengurangi aktifitas yang sifatnya membajak karya cipta orang lain misalnya, menikmati web ataupun content yang menyediakan streaming film gratis karena hal ini hampir sama dengan tindakan membeli VCD atau DVD yang sifatnya tidak orisinil hanya saja yang membedakan pada web atau content yang menyediakan streming gratis ini konsumen tidak perlu bayar. Karena menurut saya, dengan melakukan tindakan-tindakan tersebut sudah merupakan salah satu sikap kita menghargai dan menghormati karya orang lain atau penciptanya.

Studi Kasus kedua :

MEREK TUPPERWARE VS TULIPWARE


DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI yang berlokasi di Bandung.
Bentuk Pelanggaran :
1. Dengan membadingkan antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
2. Terdapat persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk produk-produk yang sejenis
3.  Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
4.  Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE

Tanggapan :
Berdasarkan kasus tersebut diketahui bahwa kedua jenis produk memang memiliki kesamaan yaitu keduanya sama-sama merupakan jenis perusahaan yang memproduksi alat-alat rumah tangga. Menurut saya pada kasus ini perlunya diterapkan sanksi-sanksi yang berat kepada pihak-pihak yang termasuk plagiat atau mencontoh produk orang lain tanpa seizinnya. Karena selain hal tersebut merupakan salah satu tindakan yang membuat orang lain tidak nyaman atas adanya kesamaan baik nama merek maupun produknya, perusahaan yang memplagiati atau mencontoh produk orang lain tanpa seizinnya merupakan tindakan yang telah melanggar hukum.
Dari kasus ini sama-sama kita ketahui bahwa yang pertama kali mendaftarkan merek daripada produknya adalah TUPPERWARE sehingga dapat dikatakan bahwasanya TULIPWARE merupakan perusahaan yang memiliki kesamaan produk dengan tupperware tetapi hanya saja namanya bukan TUPPERWARE. Kesamaan-kesamaan seperti ini dapat mengindikasikan adanya itikad tidak baik dari pihak TULIPWARE karena cenderung menjiplak atau meniru merek TUPPERWARE yang sudah terlebih dahulu dikenal oleh masyarakat luas.
Maka perlunya kesadaran bangsa Indonesia agar tidak melakukan tindakan plagiat atau mencontoh produk orang lain tanpa seizinnya. Karena hal tersebut sama saja mencuri kreatifitas atau ide-ide yang dimiliki oleh orang lain dan hal tersebut sama sekali tidak dianjurkan. Menurut saya adanya sanksi-sanksi yang ditegakkan pemerintah dengan adanya tindakan plagiat atau menjiplak karya orang lain juga tidak akan berpengaruh kepada bangsa Indonesia tanpa adanya dukungan dari bangsa Indonesia itu sendiri maka sanksi-sanksi yang dikeluarkan pun tidak akan ada artinya dan tidak dapat ditegakkan dengan baik.
Dan menurut saya tindakan plagiat ini bukan sepenuhnya salah pemerintah atau pihak-pihak yang menanganinya dengan adanya merek-merek yang beredar dengan produk yang sama, ataupun karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Tetapi pada dasarnya kurangnya bangsa ini untuk menghargai kretifitas satu sama lainnya dan masih kurangnya kesadaran pada diri mereka.  Untuk itu kesadaran dan  rasa saling menghargai ini sangat penting dan semestinya sudah harus ditanamkan pada diri kita masing-masing agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan serta menganggu kenyamanan orang lain.






Sabtu, 14 April 2018

HUKUM INDUSTRI
(Ringkasan Mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta)
Hukum industri di Indonesia ini berfungsi untuk mengatur berbagai masalah yang menyangkut  masalah perindustrian yang ada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika suatu perusahaan melanggar sanksi tersebut. Maka hukum industri ini menyangkut sarana pembaharuan dibidang industri, sistem kawasan tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Dalam hukum industri ini yang akan dibahas mengenai hak kekayaan intelektual dan hak cipta.
Seiring perkembangan zaman dan semakin canggih serta semakin majunya ilmu teknologi saat ini membuat semua orang berlomba-lomba untuk menciptakan sesuatu yang ada didalam pikirannya. Hal ini yang membuat Indonesia semakin maju karena semakin banyak orang-orang yang kreatif, inovatif, untuk menciptakan sesuatu sehingga Indonesia menjadi negara yang berkembang hingga saat ini. Namun ada saja orang-orang yang tidak mengandalkan kemampuannya sendiri sehingga ada saja yang menjiplak atau pun meniru karya orang lain karena baginya hal tersebut mungkin tidak akan merugikan pihak manapun, dan biasanya kebanyakan dari mereka hanya memikirkan keuntungan semata sehingga perlakuannya pun dapat merugikan orang lain tanpa ia sadari.
Kekayaan intelektual merupakan suatu ide ataupun gagasan yang tercipta dari seseorang ataupun sekelompok orang yang berguna untuk memberikan manfaat bagi orang banyak yang dimana hal tersbut perlu diakui dan dilindungi agar gagasan-gagasan tersebut tidak diklaim oleh orang lain. Perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta sesorang di Indonesia untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan dibidang karya seni musik, dan lain sebagainya. Perlindungan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan bergairahnya pencipta untuk menciptakan sesuatu dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
HaKI merupakan suatu hak milik yang dimana keberadaannya berada pada ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan, seni, maupun sastra. Dimana kepemilikan ini bukan bedasarkan kepada barangnya akan tetapi terhadap ciptaannya berupa hasil kemampuan intelektual manusia itu sendiri yang diantaranya merupakan suatu ide, ataupun gagasan seseorang yang merupakan hasil dari pikirannya sendiri bukan merupakan hasil pikiran orang lain. HaKI ini berasal dari hasil kegiatan kreatif manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dakam berbagai bentuk, dan memiliki manfaat  serta berguna untuk menunjang kehidupan orang lain juga memiliki nilai ekonomi.
HaKI ini memiliki beberapa peranan penting dalam kehidupan manusia yang merupakan peranan penting yang menunjang kehidupan manusia itu sendiri peranan HaKI antara lain yaitu, agar setiap produk dan bisnis serta jasa seseorang dapat dilindungi keberadaannya, kemudian membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan salah satu cara untuk menghargai seseorang atau sekelompok orang yang telah menciptakan gagasan atau pikiran yang baik untuk orang banyak. Maka setiap orang wajib menghargai serta menghormati hak kekayaan intelektual orang lain. Dan setiap orang tidak boleh mengambil apalagi menggunakan gagasan ataupun ciptaan orang lain tanpa seizinnya.
Dalam membahas suatu gagasan atau ciptaan seseorang ini memiliki kaitan dengan hak cipta yang dimiliki oleh seseorang. Agar ciptaan ataupun gagasan yang dimiliki oleh orang lain tidak diklaim ataupun diplagiat atau dijiplak oleh orang lain yang semata-mata hanya mementingkan kebutuhan materil, maka seseorang dapat menggunakan hak cipta tehadap gagasannya tersebut agar tidak mudah dijiplak atau ditiru oleh orang lain sehingga karya ataupun ciptaannya tersebut dilindungi. Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi si pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi beberapa batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dalam penggunaaan hak cipta itu sendiri maka pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal dipengadilan agar apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap penciptaannya tersebut. Dalam ruang lingkupnya hak cipta ini meliputi buku, ceramah, kuliah, pidato, lagu atau musik tanpa teks, drama, seni rupa dalam segala bentuk, dan arsitektur. Maka dengan adanya hak cipta ini memberikan kesan yang positif di Indonesia selain mencegah adanya tindakan plagiatisme maka secara tidak langsung Indonesia menuntut agar masing-masing warga negara Indonesia ini mendorong warganya agar menciptakan sesuatu yang  mendasarkan kepada kemampuannya dan belajar untuk menghargai karya orang lain ataupun karya nya sendiri, karena untuk menciptakan suatu gagasan tidaklah mudah sehingga dengan adanya perlindungan-perlindungan mengenai hak cipta ini diharapkan agar berkurangnya tindakan plagiatisme diIndonesia.

Waspada Virus Korona

WASPADA VIRUS KORONA (MATA KULIAH ETIKA PROFESI) Beberapa hari ini dunia dihebohkan dengan adanya virus baru yang sedang merajalela...