Jumat, 22 November 2019

Hak Merk

HAK MERK
(MATA KULIAH ETIKA PROFESI)
Merk merupakan suatu hal yang penting dimana merk ini digunakan sebagai tanda pengenal suatu produksi maupun sebagai tanda pengenal dalam dunia perdagangan. Penggunaan hak merk ini sudah digunakan pada pertengahan abad ke XVIII, dimana kegunaan dari merk ini adalah bertujuan untuk memperkenalkan suatu benda yang diproduksi oleh suatu perusahaan agar produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan tersebut dapat diketahui asal-usul nya produk tersebut dengan kata lain agar memudahkan seseorang dalam mengenal suatu produk dari perusahaan tersebut, maupun mengenai produk yang ia gunakan. 
         Merk juga merupakan tanda dan dapat berupa gambar, nama, huruf, kata, angka-angka, maupun campuran dari unsur-unsur tersebut dengan memiliki daya pembeda serta digunakan dalam kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merk dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah sebagai berikut:
1. Merk dagang. Merk dagang merupakan merk yang sering digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang ataupun badan hokum yang berfungsi sebagai pembeda dengan barang-barang dengan tipe yang sejenis.
2.  Merk jasa. Merk jasa meruapakan merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang maupun beberapa orang ataupun badan hukum yang berfungsi untuk membedakan dengan jasa yang sifatnya sejenis.
3.   Merk kolektif. Merk kolektif merupakan merk yang digunakan pada barang ataupun jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang maupun badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan barang maupun jasa yang sejenis.
Pengertian dari hak merk itu sendiri merupakan hak ekslusif yang tengah diberikan oleh pihak Negara kepada pemilik merk terdaftar dalam daftar umum merk untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya merk tersebut. Dalam hak merk terdapat juga beberapa fungsi diberlakukannya atau adanya hak merk yang diberlakukan di Negara kita ini. Fungsi dari hak merk itu sendiri antara lain adalah sebagai berikut:
1.  Merk berfungsi sebagai pembeda. Maksud dari pembeda ini adalah untuk membedakan antara produk yang satu dengan produk yang lainnya yang dibuat oleh perusahaan lain.
2.   Merk berfungsi sebagai jaminan reputasi. Maksud dari jaminan reputasi ini adalah selain adanya tanda asal-usul produk juga diperlukan secara pribadi untuk menghubungkan reputasi produk bermerk tersebut dengan produsennya, sekaligus untuk memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Merk berfungsi sebagai ajang promosi. Maksud dari promosi disini adalah merk juga dapat digunakan sebagai sarana untuk memperkenalkan serta mempertahankan reputasi produk yang lama yang diperdagangkan, sekaligus berfungsi untuk menguasai pasar.
4.   Merk berfungsi sebagai rangsangan investasi dan pertumbuhan industri. Maksud dari rangsangan investasi dan pertumbuhan industry ini adalah merk dapat menunjang pertumbuhan industri melalui adanya penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas yang telah dialami saat ini.
  Fungsi merk juga dapat dilihat dalam sudut pandang produsen, pedagang, dan konsumen. Sedangkan dari segi produsen merk juga digunakan sebagai jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merk digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna untuk mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen. Selain itu merk juga digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli oleh konsumen.
Adapun tujuan dari adanya hak merk ini adalah untuk dapat mempertahankan pemasaran produksi dan mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan misalnya, penipuan, serta hal-hal lain yang dapat merusak suatu perusahaan tersebut.
            Untuk dapat memiliki hak merk untuk barang yang diproduksi serta memiliki jenis yang sama dengan barang yang lain. Maka untuk menangani hal tersebut, seseorang yang akan memproduksi suatu barang perlu untuk melakukan pendaftaran mengenai pendaftaran hak merk. Berikut ini merupakan fungsi pendaftaran hak merk antara lain yaitu:
1.   Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merk yang didaftarkan.
2.   Sebagai dasar penolakan terhadap merk yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaram oleh orang laun untuk barang atau jasa sejenisnya.
3.   Sebagai dasar untuk mencegah orang lain untuk memakai merk yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/ jasaa sejenisnya.
Adapun merk yang sudah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu selama 10 tahun dimulai sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merk yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan tersebut dapat diperpanjang. Dalam mendaftarkan hak merk terdapat beberapa kendala dalam mendaftarkan hak merk tersebut. Berikut ini merupakan beberapa merk yang tidak dapat didaftarkan.
1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, maupun ketertiban hukum.
2.  Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dana tau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
3.   Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannta atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang atau jasa yang sifatnya sejenis.
4.   Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang atau jasa yang diproduksi.
5.   Tidak memiliki daya pembeda.
6.   Merupakan nama umum atau lambang yang dimiliki bersifat milik umum.
Untuk melakukan pendaftaran hak merk yang ingin dilakukan suatu perusahaan yang berfungsi sebagai pembeda suatu barang yang sejenis dengan barang perusahaan lainnya. Maka untuk melakukan pendaftaran terhadap barang yang diproduksi sendiri. Terdapat beberapa prosedur yang perlu diperhatikan dalam mendaftarkan merk suatu barang. Berikut ini prosedur pendaftaran merk.
1.   Mengajukan permohonan kepada Ditjen KI dengan melengkapi beberapa persyaratan yang diminta.
2.  Setelah permohonan diajukan, Ditjen KI melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan merk. Jika terdapat persyaratan yang belum lengkap, kepada pemohon diminta untuk segera melengkapi dalam waktu paling lambat dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tersebut.
3.      Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan kelengkapan persyaratan dilakukan pemeriksaan substantif dalam waktu paling lama Sembilan bulan.
4.   Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan Surat pemberitahuan pemeriksaan substantif, pemohon/kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya dengan menyebutkan alasan. Jika Pemohon/kuasanya tidak menyampaikan keberatan/tanggapan Ditjen HAKI menetapkan keputusan tentang penolakan permohonan tersebut.
5.      Jika Pemohon/kuasanya menyampaikan keberatan/tanggapan dan pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut dapat diterima, permohonan itu diumumkan dalam berita resmi merek dalam waktu paling lama 10 hari sejak permohonan disetujui. Jika pemeriksa melaporkan sebaliknya, maka permohonan dinyatakan ditolak.
6.  Terhadap permohonan yang diterima, Ditjen KI menerbitkan Sertifikat Merek kepada pemohon/kuasanya dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman.
7.   Dapat diajukan pemohonan banding kepada Komisi Banding apabila permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Ditjen KI berdasarkan alasan yang bersifat substantif.
Dalam melakukan pendaftaran hak merk juga diperlukan beberapa syarat agar penfataran terhadap merk suatu barang dapat diterima dan segera ditindak lanjuti. Berikut ini merupakan persyaratan pendaftaran merk. Permohonan pendaftaran dalam rangkap dua yang diketik dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan yang memuat:
Tanggal, bulan dan tahun permohonan;
·     Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
·     Nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
·     Warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
·     Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
Surat permohonan pendaftaran Merek dilampiri dengan:
·     Fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
·   Fotokopi akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
·    Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
·     Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
·     Tanda pembayaran biaya permohonan;
·     10 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm);
·     Surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
Sumber:

Kamis, 21 November 2019

Wawancara Dengan Salah Satu Usaha Laundry Di Kelapa Dua, Depok

WAWANCARA DENGAN SALAH SATU USAHA LAUNDRY DI KELAPA DUA, DEPOK
(MATA KULIAH ETIKA PROFESI)
Beberapa minggu yang lalu saya tengah melakukan wawancara dengan salah satu usaha laundry di kelapa dua, Depok. Laundry ini bernama Laundry Tasneem. Adanya perubahan gaya hidup dan tuntutan ekonomi pada zaman sekarang ini dapat menuntut seseorang agar dapat mengatur waktunya dengan sebaik mungkin dan tentunya dengan seefisien mungkin dalam hal urusan pekerjaan maupun urusan pribadi. Misalnya saja dalam urusan rumah seperti hal mencuci pakaian dan menyetrika. Karena adanya aktifitas dari masing-masing orang yang begitu padat dan menuntut mereka untuk memilah mana yang menjadi prioritas mereka. Maka sering kali hal-hal dalam urusan rumah tentunya akan terbengkalai. Maka saat ini berkembanglah salah satu usaha Laundry yang dapat menjadi solusi dengan adanya permasalahan yang ada. Sehingga dengan adanya usaha Laundry ini tentunya cukup membantu masyarakat sekitar, dimana biasanya yang menggunakan usaha Laundry ini cenderung seperti mahasiswa atau mahasiswi, sesorang yang sudah kerja atau perkantoran, bahkan ibu rumah tangga sekalipun. Karena dalam usaha Laundry ini tidak hanya soal baju saja selain itu biasanya dapat mencuci bedcover, jas, sprei, selimut, dan lain sebagainya. Yang mungkin sebagian besar belum tentu dapat dilakukan dirumah.
            Saya sendiri tengah melakukan wawancara dengan salah satu usaha Laundry hanya saja saya hanya dapat mewawancara salah satu pegawainya yang dianggap sebagai tangan kanan si pemilik. Sehingga hampir 80 persen semua yang ada di tempat Laundry tersebut serta semua keperluan yang diperlukan setiap bulan dan lain sebagainya diurus oleh salah satu pegawai ini. Laundry yang saya temukan ini bernama Laundry Tasneem. Lokasi dari Laundry Tasneem ini cukup strategis dan memiliki parkiran yang luas. Sehingga Laundry ini tergolong cukup ramai dibandingkan dengan Laundry lainnya di sekitar Kelapa Dua, Depok. Dan ini menjadi saya tarik saya untuk melakukan wawancara dengan usaha Laundry ini.
            Beberapa informasi yang saya dapatkan antara lain yaitu, terksit pemiliki usaha laundry ini. Bahwasannya Laundry ini tengah dimiliki oleh salah satu Mahasiswa Universitas Indonesia yang tidak dapat saya sebutkan tentunya. Dengan modal yang seadanya ia mendirikan usaha Laundry ini. Adapun menyangkut soal Tanah yang dia dirikan sebagai tempat Laundry tersebut merupakan tanah milik ibunya akan tetapi yang menarik disini anak tersebut yang bertindak sebagai pemilik Laundry ini tetap membayarkan sejumlah biaya sewa tanah kepada ibunya. Dan tentunya sangat memotivasi diri saya untuk tidak takut dalam mencoba hal yang baru. Biasanya sewa yang harus ia bayarkan ke orang tuanya sejumlah Rp 9.000.000,-, selain itu saya juga bertanya soal bagaimana cara mereka untuk mempromosikan usaha laundry nya tersebut. Dan ternyata cara mereka mempromosikan usaha mereka yaitu dengan X banner atau spanduk didepan usaha mereka se menarik mungkin untuk memberikan daya tarik kepada para konsumen.
            Selain itu harga yang mereka buat untuk usaha laundry mereka dengan mempertimbangkan beberapa hal memiliki harga yang relative berbeda-beda satu sama lain tergantung paket yang diambil oleh konsumen. Misalnya saja, paket Laundry dimana cucian si konsumen >20 Kg dengan harga Rp 105.000,-, kemudian konsumen akan mendapatkan hadiah berupa tas. Dan ini juga merupakan cara mereka dalam mempromosikan usahanya, yaitu dengan cara memberikan doorprize atau hadiah kepada pelanggan agar pelanggan tersebut ingin me laundry kembali. Laundry Tasneem ini memiliki jam kerja dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB. Selain itu juga saya sempat menanyakan soal jenis mesin cuci yang mereka gunakan serta alasannya. Mesin cuci yang digunakan oleh Laundry Tasneem terdapat 2 jenis yaitu, mesin cuci dengan tutup atas dan mesin cuci dengan tutup depan. Laundry tersebut menggunakan 2 jenis mesin cuci yang berbeda tetapi tidak ada alasan khusus mengapa menggunakan jenis mesin cuci tersebut. Selain itu Laundry Tasneem menggunakan mesin dryer gas laundry untuk mengeringkan pakaian. Laundry Tasneem menggunakan 2 setrika listrik untuk menghilangkan kerutan dari pakaian setelah di keringkan dan untuk membunuh bakteri yang menempel pada kain sehingga terlindungi dari penyakit.
Selain itu juga terdapat beberapa tahapan dalam melakukan proses pencucian. Tahapan untuk proses pencucian pakaian yang dilakukan oleh Laundry Tasneem dimulai dari penyortiran pakaian. Pakaian tidak dilakukan penyortiran apabila pelanggan tidak meminta untuk dipisahkan ketika proses pencucian pakaian. Biasanya pelanggan meminta untuk dipisahkan jenis pakaiannya apabila ada kemungkinan pakaian yang menyebabkan luntur. Setelah proses pencucian dengan menggunakan mesin cuci, pakaian dikeringkan menggunakan dryer gas laundry. Pengeringan cucian untuk bed cover dilakukan 2 tahap pengeringan, yaitu dijemur menggunakan panas matahari selama minimal 2 hari supaya bagian dalam bed cover kering dengan sempurna, setelah itu bed cover dikeringkan menggunakan dryer gas laundry. Setelah itu, pakaian disetrika menggunakan setrika listrik. Tahapan terakhir adalah pakaian dikemas menggunakan plastik bening dan disemprotkan pengharum pakaian sebelum dikemas.Terdapat berbagai paket pada laundry tersebut. Dimana teknik pengaturan waktu pencucian dilakukan sesuai paket yang dipilih oleh pelanggan. Contohnya terdapat pelanggan yang memilih paket express maka pencucian pakaian lebih diutamakan dibandingkan dengan pelanggan yang memilih paket reguler.  Waktu yang dibutuhkan untuk pencucian pakaian adalah sekitar 30-45 menit.
Selain itu dalam hal kepemilikin usaha laundry ini misalnya dalam aspek legal atau hukum. Usaha Laundry Tasneem merupakan usaha perseorangan yang belum memiliki kelegalan atau hukum yang sah. Laundry Tasneem tidak mencantumkan usahanya tersebut dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) dan memenuhi peraturan-peraturan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia, yakni SIUP, TDP, IMB, NPWP, IUI, dan Izin PIRT. Suatu usaha diperlukan melaksanakan legalitas untuk kelangsungan hidup usaha dalam rangka meyakinkan bahwa usaha yang dilaksanakan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Sehingga, banyak pihak dengan berbagai kepentingan seperti pemilik usaha dan pekerja dapat saja terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap kewajiban masing-masing pihak sehingga penegakan aturan menjadi penting dilaksanakan.
Selain itu dalam hal finansial, Laundry Tasneem memulai usahanya menggunakan modal sendiri, tanpa meminjam modal ke bank. Laundry Tasneem masih menyewa ruko, bangunannya belum milik sendiri. Harga sewa ruko pertahun Laundry Tasneem adalah sebesar Rp. 9.000.000. Nilai susut atau masa pemanfaatan mesin yang terdapat pada Laundry Tasneem adalah mesin dryer gas laundry diganti setelah 4 tahun pemakaian dan setrika pakaian diganti setelah 3 tahun pemakaian. Biaya listrik setiap bulannya adalah Rp.300.000 sudah termasuk biaya air karena air masih menggunakan sumur. Pegawai Laundry Tasneem berjumlah 2 orang. Tugas pegawai pertama adalah untuk menyortir dan mengemas pakaian, sedangkan pegawai satu lagi bertugas mencuci pakaian mengeringkan pakaian dan menyetrika pakaian. Modal keseluruhan fasilitas laundry sebesar Rp.65.000.000 yang terdiri dari 2 mesin cuci yang masing-masing memiliki harga sebesar 10 juta dan 7 juta, mesin dryer gas laundry dengan harga sebesar 15 juta, mesin setrika pakaian, rak pakaian, plastik kemasan, meja, dan lain sebagainya. 
Sedangkan dalam hal lain misalnya mengenai dampak lingkungan, saya juga sempat menanyakan soal dampak yang ditimbulkan dalam mendirikan usaha Laundry ini apakah pernah terdapat complain dari penduduk sekitar dan lain sebagainya. Laundry Tasneem memiliki dampak lingkungan yang baik dan dampak langkungan yang buruk. Dampak baik yang ditimbulkan bagi lingkungan sekitar adalah memudahkan warga sekitar dalam menyelesaikan mencuci baju, terutama di daerah tersebut merupakan daerah yang banyak kosan yang dihuni oleh mahasiswa dan mahasiswi, sehingga mempermudah bagi para mahasiswa untuk mencuci baju. Namum, dampak buruk bagi lingkungan adalah limbah yang dihasilkan oleh laundry tersebut. Laundry Tasneem tidak melakukan penanggulangan terhadap limbah yang dihasilkan yaitu air deterjen dan pengharum baju yang mengandung zat kimia. Hal tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan. Air limbah yang dihasilkan langsung dialirkan ke solokan yang ada pada laundry tersebut.
Selain itu, saya juga membuat gambaran layout dari Laundry Tasneem ini dan masih perlu dilakukan banyak perbaikan agar pegawainya dapat bekerja dengan seoptimal mungkin dan tidak terlalu lelah. Berikut ini layout dari Laundry Tasneem Kelapa Dua, Depok.
Berikut ini juga merupakan beberapa dokumentasi dari Laundry Tasneem yang sempat saya ambil pada saat pegawai bekerja.




Selasa, 12 November 2019

Keponakan Baru Ku

KEPONAKAN BARU KU
(MATA KULIAH ETIKA PROFESI)
Tepat sebulan yang lalu yaitu bulan Oktober 2019. Merupakan bulan yang sangat bersejarah bagiku karena banyak sekali kejadian-kejadian yang membuatku terharu sekaligus bahagia tentunya. Disini aku akan menceritakan sedikit mengenai keluarga ku dan tentunya bersama dengan beberapa tokoh yang ada didalam keluarga kecil kecil ku. Aku terdiri dari 5 bersaudara kakak ku yang pertama bernama Agita Sri Dewantari, kedua Sandra Kresna Dwijayanti, ketiga Dessy Maharani Utadri, keempat aku sendiri Hanifah Anyelia Khairunnisa, dan yang terakhir adikku bernama Muhammad Abror Aziz Utomo. Masing-masing dari kami tentunya memiliki sifat dan kepribadian yang berbeda-beda. Akan tetapi perbedaan karakter tersebut lah yang tengah menyatukan keluarga kecil yang selama ini aku miliki. Dan aku bangga memiliki mereka semua.
            Diantara ke lima bersaudara tentunya hanya aku dan adikku yang belum menikah kami masih duduk di bangku kuliah dan berperan sebagai Mahasiswa. Sedangkan ke tiga kakak ku yang lainnya sudah memiliki keluarga yang bahagia menurut ku. Akan tetapi tentunya dalam berkeluarga mereka tentu memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar. Mungkin hanya keliatannya saja tidak susah-susaah kuliah, belajar, dan lain sebagainya. Namun, kakak ku bilang memiliki keluarga dan membangunnya bukan lah sesuatu yang mudah. Karena tentunya diperlukan kesiapan mental maupun materil. Selain itu tanggung jawab sebagai orang tua didalamnya akan sangat berpengaruh untuk perkembangan anak kita nanti kelak di kemudian hari.
            Dari kakak ku yang pertama, aku memiliki 2 keponakan yang terdiri dari satu anak perempuan dan satu anak laki-laki. Yang keduanya memiliki panggilan akrab bernama desval dan fira. Keduanya sangat mengagumkan karena memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing dan tentunya itu sangat unik bagiku. Dari Kakak ku yang kedua, aku memiliki satu keponakan yang memiliki panggilan akrab bernama alika. Keponakan ku yang satu ini juga menggemaskan karena telah diajarkan Bahasa inggris sejak kecil oleh kakak ku sehingga dari kecil ia telah sedikit-sedikit di setiap kegiatannya menggunakan Bahasa inggris, meskipun tidak selancar orang dewasa. Akan tetapi pendidikan Bahasa inggris tengah ia dapatkan dari kedua orang tuanya sebelum dia duduk di bangku sekolah atau TK. Sedangkan dari kakak ku yang ketiga aku memiliki keponakan laki-laki bernama Rafif. Dia juga tidak kalah lucunya dengan keponakan ku yang lainnya. Selain cerdas juga sangat aktif dan tidak bisa diam sebentar saja. Sehingga itu yang membuatku ingin terus menjailinya hingga membuatnya menangis.
            Pada bulan Oktober ini tentunya aku senang sekali karena kakak ku yang kedua dan ketiga sudah hamil yang ke Sembilan bulan. Tandanya aku akan mendapatkan keponakan baru yang lucu dan menggemaskan. Aku sangat senang mendengarnya karena keduanya kerap berdekatan lahirannya hanya saja beda hari antar keduanya sesuai dengan prediksi dokter. Karena aku sibuk dengan urusan kuliah ku sendiri dan kebetulan kakak ku melahirkan diluar kota sedangkan kakak ku yang ke dua melahirkan di Jakarta. Sehingga itu membuat ku tidak sempat untuk menengok nya padahal aku ingin sekali menggendong nya ketika mereka lahiran nanti. Karena keterbatasan waktu yang tidak memungkinkan. Tidak lama kemudian kakak ku yang kedua lahiran di Jakarta dan tentunya aku belum sempat menengoknya karena terdapat urusan lain. 
Tepat pada tanggal 25 Oktober 2019 jam 6 pagi anak dari kakak kedua ku bernama Sandra Kresna Dwijayanti lahir. Anaknya laki-laki bernama Gifari Aska Laksmana. Sedangkan nama panggilannya adalah Ghifari. Dan tentunya disitu aku penuh haru kakak ku bisa melahirkan dengan lancar tanpa adanya hambatan saat itu. Aku sangat bersyukur. Aku memang belum pernah melihat langsung akan tetapi aku ditunjukkan beberapa foto yang sempat diambil begitu anak kakak ku lahir. Tentunya seluruh keluarga ku menyambutnya dengan gembira kabar tersebut. Berikut ini beberapa dokumentasi keponakan ku yang tampan dan tentunya menggemaskan saat dia lahir.



Tidak lama setelah itu tepat pada tanggal 27 Oktober 2019. Anak dari Kakak ku yang ketiga bernama Dessy Maharani Utadri lahir. Anak nya berjenis kelamin perempuan. Nama lengkapnya adalah Rafasya Aurel Hadiprnata yang kerap memiliki nama panggilan yaitu, Fasya. Disini juga aku merasa sangat bersyukur dan penuh haru karena kakak-kakak ku bisa melahirkan dengan selamat dan tidak ada kekurangan sedikitpun. Dan tentunya tidak lupa pula bersyukur kepada Allah AWT yang tengah memberikan kebahagiaan pada kakak-kakak ku dan tentunya untuk keluarga kecil ku juga. Kakak ku yang ketiga ini yang melahirkan di kota Surabaya. Sehingga aku belum sempat untuk menggendong dan menyentuhnya langsung. Hanya saja aku memiliki beberapa foto nya. Berikut ini merupakan dokumentasi keponakan ku yang cantik dan solehah dan tentunya menggemaskan.



Oleh karena itu pada bulan Oktober ini aku sangat bahagia karena memiliki keponakan baru 2 sekaligus dan tentunya yang membuatku tak habis pikir adalah keduanya seperti saling melengkapi. Kakak ku yang kedua melahirkan anak perempuan, sedangkan kakak ku yang ketiga melahirkan anak laki-laki. Itulah betapa bahagianya aku saat itu dan tidak dapat dijelaskan dengan kata-kata. Tidak lupa pula terdapat kejadian yang tentunya membuat ku haru pada Oktober kali ini. Tiba-tiba saja kakak ku yang pertama bernama Agita Sri Dewantari tengah hamil anak keduanya. Tentu aku sangat terkejut dan gembira sekaligus terharu karena semuanya benar-benar rencana Allah yang sangat mengejutkan bagiku, dan tentunya ini merupakan hadiah terindah yang Allah berikan kepada kedua orang tua ku. Karena akhirnya, orang tua ku memiliki cucu lagi sehingga orang tua ku tentunya terharu bahagia mendengar kabar tersebut dan beberapa kejadian pada bulan Oktober ini.
Sehingga jumlah keponakan ku kini mengalami perubahan dari yang telah aku ceritakan sebelumnya. Karena pada bulan Oktober ini aku memiliki keponakan baru. Maka, aku akan ralat jumlah keponakan ku saat ini. Dimulai dari kakak ku yang pertama, aku memiliki 2 keponakan satu laki-laki dan satu perempuan bernama Desval dan Fira, sedangkan 1 keponakan ku lagi saat ini masih berada didalam kandungan kakak ku. Dan tentunya aku terus berdoa agar kerap semuanya dilancarkan dalam persalinan nya dan tentunya agar tetap dijaga kandungannya hingga persalinan tiba. Sedangkan kakak dari kakak kedua ku, aku memiliki 2 keponakan satu perempuan dan satu laki-laki bernama Alika dan Ghifari. Sedangkan dari kakak ketigaku, aku memiliki 2 keponakan saru laki-laki dan satu perempuan dengan panggilan akrab keduanya yaitu, Rafif dan Fasya. Sehingga kini akü memiliki keponakan jumlah keseluruhannya adalah 6 keponakan sedangkan 1 keponakan ku masih berada didalam kandungan.

Waspada Virus Korona

WASPADA VIRUS KORONA (MATA KULIAH ETIKA PROFESI) Beberapa hari ini dunia dihebohkan dengan adanya virus baru yang sedang merajalela...