Kamis, 31 Oktober 2019

STANDAR TEKNIK DAN STANDAR MANAJEMEN

STANDAR TEKNIK 
DAN STANDAR MANAJEMEN

Standar, atau lengkapnya standar teknis, adalah suatu norma atau persyaratan yang biasanya berupa suatu dokumen formal yang menciptakan kriteria, metode, proses, dan praktik rekayasa atau teknis yang seragam. Suatu standar dapat pula berupa suatu artefak atau perangkat formal lain yang digunakan untuk kalibrasi. Suatu standar primer biasanya berada dalam yurisdiksi suatu badan standarisasi nasional. Standar sekunder, tersier, cek, serta bahan standar biasanya digunakan sebagai rujukan dalam sistem metrologi. Suatu kebiasaan, konvensi, produk perusahaan, atau standar perusahaan yang telah diterima umum dan bersifat dominan sering disebut sebagai "standar de facto".
Sebuah standar, dapat dikembangkan dengan cara sendiri-sendiri atau unilateral, misalnya oleh suatu perusahaan, organisasi, militer, dll. Contoh standar perusahaan adalah Standar Operating Procedure (SOP). Standar juga dapat dikembangkan oleh suatu kelompok seperti persekutuan atau asosiasi perdagangan yang memiliki visi yang sama. Contohnya klasifikasi jenis oli yang standarnya dibuat oleh American Potreleum Institue (API), yang kemudian diadopsi menjadi standar internasional.
Setiap negara memiliki Badan standardisasi dan biasanya memiliki lebih banyak keragaman standar dan umumnya mengembangkan standar sukarela. Standar-standar ini dapat menjadi suatu keharusan jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dan lain sebagainya. Proses standardisasi dapat melalui suatu pengumuman resmi atau dapat pula melibatkan konsensus formal dari pakar teknis.
Standar Teknik juga merupakan serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dan lain-lain. Ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu. Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec).  Penggunaan Standar Teknik Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
     Adapun macam-macam dari standar teknik yang biasanya digunakan adalah sebagai berikut:
a.            ASME (Ameerican Society Of Mechanical Engineers). 
            ASME, didirikan sebagai American Society of Mechanical Engineers, adalah asosiasi profesional yang, dalam kata-kata sendiri, “mempromosikan seni, ilmu pengetahuan, dan praktik rekayasa multidisiplin ilmu dan sekutu di seluruh dunia.”Ia menyelesaikan promosi melalui “terus, kode pendidikan, pelatihan dan pengembangan profesional dan standar, penelitian, konferensi dan publikasi, hubungan dengan pemerintah, dan bentuk lain dari jangkauan.”  ASME demikian masyarakat teknik, organisasi standar, penelitian dan pengembangan organisasi, sebuah organisasi lobi, penyedia pelatihan dan pendidikan, dan organisasi nirlaba. Didirikan sebagai masyarakat rekayasa berfokus pada teknik mesin di Amerika Utara.
            ASME adalah hari ini multidisiplin dan global. Visi organisasi lain adalah menjadi organisasi utama untuk mempromosikan seni, ilmu pengetahuan dan praktek teknik mesin dan multidisiplin ilmu dan sekutu bagi masyarakat yang beragam di seluruh dunia.  Misinya adalah untuk mempromosikan dan meningkatkan kompetensi teknis dan profesional kesejahteraan anggotanya, dan melalui program kualitas dan kegiatan di teknik mesin, lebih memungkinkan praktisi untuk memberikan kontribusi pada kesejahteraan umat manusia.  ASME memiliki lebih 120.000 anggota di lebih dari 150 negara di seluruh dunia.
            ASME didirikan pada 1880 oleh Alexander Lyman Holley, Henry Rossiter Worthington, John Edison Sweet and Matthias N. Forney dalam menanggapi berbagai kegagalan uap boiler tekanan pembuluh.
Organisasi ini dikenal untuk menetapkan kode dan standar untuk perangkat mekanis. ASME melakukan salah satu operasi terbesar di dunia penerbitan teknis melalui nya ASME Press, menyelenggarakan konferensi teknis banyak dan ratusan kursus pengembangan profesional setiap tahun, dan mensponsori penjangkauan banyak dan program pendidikan. Nilai-nilai inti meliputi:
1. Merangkul integrtitas dan perilaku etis.
2. Merangkul keragaman dan menghormati martabat dan budaya dari semua orang.
3. Memelihara dan menghargai lingkungan dan sumber daya alam kita dan buatan  manusia.
4. Memfasilitasi pengembangan, penyebaran dan penerapan pengetahuan teknik
5. Mempromosikan manfaat dari pendidikan berkelanjutan dan pendidikan teknik
6. Menghormati dan dokumen sejarah rekayasa sementara terus merangkul perubahan.
7. Meningkatkan kontribusi teknis dan sosial dari insinyur.
b.         ANSI (American National Standards Institute
American National Standards Institute (ANSI) adalah sebuah lembaga nirlaba swasta yang mengawasi pengembangan standar konsensus sukarela untuk produk, jasa, proses, sistem, dan personil di Amerika Serikat. Lembaga tersebut mengawasi pembuatan, diberlakukannya, dan penggunaan ribuan norma dan pedoman yang secara langsung berdampak bisnis di hampir setiap sektor.
Lembaga tersebut juga mengkoordinasikan standar Amerika Serikat dengan standar internasional sehingga produk-produk Amerika Serikat dapat digunakan di seluruh dunia. Lembaga tersebut memberi akreditasi untuk standar yang yang dikembangkan oleh perwakilan dari lembaga pengembang standar, instansi pemerintah, kelompok konsumen, perusahaan, dan lain-lain. Standar tersebut memastikan agar karakteristik dan kinerja produk yang konsisten sehingga masyarakat menggunakan definisi dan istilah yang sama, dan produk diuji dengan cara yang sama. ANSI juga memberi akreditasi bagi organisasi yang melaksanakan sertifikasi produk atau personel sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standar internasional. American National Standards Institute didirikan pada tanggal 19 Oktober 1918 dengan misi untuk meningkatkan daya saing global bagi bisnis dan kualitas hidup Amerika Serikat dengan mempromosikan serta memfasilitasi standar konsensus sukarela dan sistem penilaian kesesuaian.
b.              ASTM (American Standard Testing and Material)
ASTM Internasional merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat. ASTM merupakan singkatan dari  American Society for Testing and Material, dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompokinsinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri. Standar yang dihasilkan oleh ASTM International jatuh ke dalam enam kategori:
• Standar Spesifikasi.
• Metode Uji Standar.
• Praktek Standard.
• Standar Panduan.
• Klasifikasi Baku.
d.         TEMA (The Tubular Exchanger Manufacturers Association)
The Tubular Exchanger Manufacturers Association, Inc (TEMA) adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun. Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik.
TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur. Organisasi internal meliputi berbagai subdivisi berkomitmen untuk memecahkan masalah teknis dan meningkatkan kinerja peralatan. Upaya teknis koperasi menciptakan jaringan yang luas untuk pemecahan masalah, menambah nilai dari desain untuk fabrikasi.
Apakah memiliki penukar panas yang dirancang, dibuat atau diperbaiki, Anda dapat mengandalkan pada anggota TEMA untuk memberikan desain, terbaru efisien dan solusi manufaktur. TEMA adalah cara berpikir – anggota tidak hanya meneliti teknologi terbaru, mereka menciptakan itu. Selama lebih dari setengah abad tujuan utama kami adalah untuk terus mencari inovasi pendekatan untuk aplikasi penukar panas. Akibatnya, anggota TEMA memiliki kemampuan yang unik untuk memahami dan mengantisipasi kebutuhan teknis dan praktis pasar saat ini.
e.         API (American Petroleum Institue)
API atau American Petroleum Institute adalah suatu “Main US trade association” untuk Industry Oil and Gas yang mewakili sekitar 400 Perusahaan yang tersebar di Production, Refinement and Distribution, serta industry lainnya, kadang juga disebut sebagai AOI atau American Oil Industry. Sejak tahun 1924, API sudah membuat standard untuk keperluan Industry Minyak dan Gas Alam dunia. Fungsi utama asosiasi atas nama industri termasuk advokasi dan negosiasi dengan lembaga-lembaga pemerintah, hukum, dan peraturan; penelitian dampak ekonomi, toksikologi, dan lingkungan; pembentukan dan sertifikasi standar industri; dan penjangkauan pendidikan API baik dana dan. melakukan penelitian yang berkaitan dengan banyak aspek dari industri minyak bumi The CEO saat ini adalah Jack Gerard.
PI mendistribusikan lebih dari 200.000 eksemplar publikasi setiap tahun. Publikasi, standar teknis, dan produk elektronik dan online yang dirancang, menurut API sendiri, untuk membantu pengguna meningkatkan efisiensi dan efektivitas biaya operasi mereka, sesuai dengan persyaratan legislatif dan peraturan, dan menjaga kesehatan, menjamin keamanan, dan melindungi lingkungan hidup. Setiap publikasi diawasi oleh komite profesional industri, sebagian besar insinyur perusahaan anggota. Saat ini API memantain sekitar 550 Standard yang meliputi seluruh aspek didalam Industry Minyak dan Gas Alam. API juga ikut terlibat secara aktif didalam pembuatan dan pengembangan ISO atau International Standard Organization yang juga sesuai untuk digunakan di dunia industry secara umum. Setiap tahunnya lebih dari 100,000 publications disebar keseluruh penjuru dunia oleh API.
f.          JIS (Japanese Industrial Standard)
Standar Industri Jepang (JIS) menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standarisasi dikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan dipublikasikan melalui Asosiasi Standar Jepang.
Di era Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab untuk membuat standar meskipun pemerintah Jepang tidak memiliki standar dan dokumen spesifikasiuntuk tujuan pengadaan untuk artikel tertentu, seperti amunisi. Ini diringkas untuk membentuk standar resmi (JES lama) pada tahun 1921.Selama Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan untuk meningkatkan produksi materiil.
Organisasi Jepang ini Standards Association didirikan setelah kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II pada 1945. Para Industri Jepang Komite Standar peraturan yang diundangkan pada tahun 1946, standar Jepang (JES baru) dibentuk.  Hukum Standardisasi Industri disahkan pada 1949, yang membentuk landasan hukum bagi Standar hadir Industri Jepang (JIS). Hukum Standardisasi Industri direvisi pada tahun 2004 dan “JIS tanda” (produk sistem sertifikasi) diubah sejak 1 Oktober 2005, baru JIS tanda telah diterapkan pada sertifikasi ulang.  Penggunaan tanda tua diizinkan selama masa transisi tiga tahun (sampai 30 September 2008), dan setiap produsen mendapatkansertifikasi baru atau memperbaharui bawah persetujuan otoritas telah mampu untuk menggunakan merek JIS baru. Oleh karena itu semua JIS-bersertifikat produk Jepang telah memiliki JIS tanda baru sejak 1 Oktober 2008.
f.          DIN (Deutshes Institut fiir Normung).
Deutsches Institut für Normung (DIN , dalam bahasa Inggris, the German Institute for Standardization) adalah organisasi nasional Jerman untuk standardisasi dan anggota ISO negara itu . DIN adalah Asosiasi Jerman yang sudah Terdaftar dan berkantor pusat di Berlin . Saat ini ada sekitar tiga puluh ribu Standar DIN, meliputi hamper setiap bidang teknologi. DIN Didirikan pada tahun 1917 sebagai Normenausschuß der Deutschen Industrie (NADI , ” Komite Standardisasi Industri Jerman ” ) , NADI ini berganti nama Deutscher Normenausschuß ( DNA ,” Komite Standarisasi German”) pada tahun 1926 untuk mencerminkan bahwa organisasi sekarang berurusan dengan isu-isu standardisasi di banyak bidang ; yaitu , tidak hanya untuk produk industri . Pada tahun 1975 itu diubah namanya lagi untuk Deutsches Institut für Normung, atau ‘ DIN ‘ dan diakui oleh pemerintah Jerman sebagai badan nasional standar resmi , yang mewakili kepentingan Jerman di tingkat internasional dan Eropa. 
h.         BSI Standar
BSI Standar adalah Inggris Badan Standar Nasional (NSB) dan merupakan pertama di dunia. Ia mewakili kepentingan Inggris ekonomi dan sosial di semua organisasi standar Eropa dan internasional dan melalui pengembangan solusi informasi bisnis untuk organisasi Inggris dari semua ukuran dan sektor. BSI Standar bekerja dengan industri manufaktur dan jasa, bisnis, pemerintah dan konsumen untuk memfasilitasi produksi standar Inggris, Eropa dan internasional.Bagian dari BSI Group, BSI Standar memiliki hubungan kerja yang erat dengan pemerintah Inggris, terutama melalui Departemen Inggris untuk Bisnis, Inovasi dan Keterampilan (BIS).BSI Standar adalah nirlaba mendistribusikan organisasi, yang berarti bahwa setiap keuntungan yang diinvestasikan kembali ke dalam layanan yang disediakan.
i.          SNI (Standar Nasional Indonesia)
Salah satu contoh standart teknik adalah SNI ( Standart Nasional Indonesia ). SNI adalah satu – satunya standart yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
1. Openess: Terbuka agar semua stakeholder dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI.
2. Transparency: agar stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.
3. Consensus and impartiality: agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil.
4. Effectiveness and relevance: memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional.
6. Development dimension (berdimensi pembangunan):agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional. 
SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN yaitu untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN). Contoh Standart Nasional Indonesia yang telah diterapkan di Indonesia salah satunya adalah tentang penggunaan Informasi dan Dokumentasi – Internasional Standard Serial Number (ISSN). SNI ini merupakan adopsi identic dari ISO 3297:2007, ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 01-03, Informasi dan Dokumentasi, dan telah dibahas dirapat konsensus pada 21 November 2007 di Jakarta. Rapat dihadiri oleh wakil dari produsen, kelompok pakar, himpunan profesi, dan instansi terkait lainnya.
Kebutuhan kode pengenal ringkas dan unik sudah menjadi kebutuhan bagi semua pihak, pertukaran informasi yang baik diantara perpustakaan, produsen abstrak, dan pengguna data, maupun diantara pemasok, distributor dan perantara lainnya menyebabkan terciptanya kode standart. Standart nasional ini menjelaskan dan memasyarakatkan penggunaan kode stansart (ISSN) sebagai identifikasi unik untuk terbitan berseri dan sumber daya berlanjut lainnya.
ISSN adalah nomor denan 8 digit, termasuk digit cek, dan diketahui oleh ISSN yang diberikan kepada sumberdaya berlanjut oleh jaringan ISSN. Susunan ISSN :
• ISSN terdiri atas delapan digit berupa angka 0 sampai 9, kecuali digit terakhir (posisi paling kanan) yang dapat juga berupa huruf besar X. digit terakhir dapat menjadi digit cek.
• Digit cek dihitung berdasarkan modulus 11 dengan bobot 8 sampai 2 dan X harus digunakan sebagai digit cek bila digit cek adalah 10.
• ISSN harus didahului dengan singkatan ISSN dan satu spasi, serta ditampilkan dalam dua kelompok yang masing – masing terdiri atas empat digit yang dipisahkan oleh tanda hugung. Contoh: ISSN 0251 – 1479.
Pemberian ISSN
• ISSN hanya diberikan oleh pusat dalam jaringan ISSN. Jaringan ISSN adalah lembaga kolektifyang terdiri atas Pusat Internasional ISSN serta pusat nasional dan regional yang menjalankan administrasi pemberian ISSN.
• Metadata untuk sumber daya berlanjut yang mendapatkan ISSN harus dikumpulkan dan diserahkan pada waktu yang ditentukan oleh Pusat Internasional ISSN ke Register ISSN oleh pusat dalam jaringan ISSN yang mendaftar sumber daya berlanjut.
• Untuk setiap sumber daya berlanjut dalam media tertentu sebagaimana ditentukan dalam ISSN Manual hanya diberikan satu ISSN.
• Setiap ISSN terkait selamanya dengan judul kunci yang ditetapkan oleh jaringan ISSN pada saat pendaftaran.
• Bila suatu sumber daya berlanjut diterbitkan dalam media yang berbeda dengan judul yang sama atau berbeda, ISSN dan judul kunci yang berlainan harus diberikan untuk setiap edisi.
• Bila sumber daya berlanjut mengalami perubahan berarti dalam judul atau perubahan besar lain seperti yang disebut dalam ISSN Manual, ISSN baru harus diberikan dan judul kunci baru harus dibuat.
• ISSN yang telah diberikan untuk sumber daya berlanjut tidak dapat diubah, diganti atau digunakan lagi untuk terbitan lain. 
• Judul kunci ditetapkan atau disahkan oleh pusat ISSN yang bertanggung jawab atas pendaftaran sumber daya berlanjut, sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam ISSN Manual.
• Pemberian ISSN kepada sumber daya berlanjut tidak dapat diartikan atau dianggap sebagai bukti hokum kepemilikan hak cipta atas suatu terbitan atau isinya

Standar Manajemen adalah serangkaian syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam mengatur permasalahan yang ada di dalam suatu bidang. Standar-standar manajemen terdiri dari ISO 14000, ISO 9000, OHSAS 18000 dan lain-lain.
• ISO 14000
Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).
• ISO 9000
kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to datedan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
• OHSAS 18000
Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari sistem kesehatan dan keselamatan kerja Internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan personilnya.
Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).
ISO 14000 adalah standar internasional tentang sistem manejemen lingkungan (Rothery, 1995) yang sangat penting untuk di ketahui dan di laksanakan oleh seluruh sektor industri. Mengapa di katakan sangat penting? Itu sangat jelas sekali bahwa segala aktivitas di semua sektor industri keci, besar akan berpemgaruh pada lingkungan yang akan sangat berpengaruh bagi makluk hidup di sekitarnya, bukan hanya kita sebagai mausia, tetapi hewan dan tumbuhan akan juga mendapatkan dampaknya. Dalam mengelola lingkungan maka dibutuhkan standar yang jelas, yaitu ISO 14000. Sistem ISO 14000 adalah standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apapun, terlepas dari ukuran, lokasi, atau pendapatan. Tujuan dari sitem ini adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis.
Manfaat dari ISO 14000 adalah:
1. Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi
2. Untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik.
3. Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
4. Dapat menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.
5. Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
6. Dapat meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.
7. Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
8. Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.
9. Dapat meningkatakan otivasi para pekerja.
ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan pada praktek – praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Sistem ini dapat diterapkan berdampingan dengan ISO 9000.
Sertifikasi ISO 14000 Agar suatu organisasi dianugerahi ISO 14000 mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di Irlandia. Memahami konsep ISO 14000. Konsep utama yang merupakan kunci untuk menjalankan ISO 14000 adalah Manajemen dan Kebijakan Kinerja Lingkungan. Manajer puncak harus menetapakan kebijakan lingkungan organisasi dan menjamin bahwa kewajiban:
1. Sesuai dengan sifat, skala dan dampak lingkungan kegiatan, produk atau jasa.
2. Termasuk komitmen untuk peningkatan berkelanjutan dan pencegahan pencemaran.
3. Termasuk komitmen untuk patuh terhadap peraturan lingkungan terikat dan persyaratan –  persyaratan lain terhadap perusahaan.
4. Memberiakan kerangka kerja untuk membuat dan menkaji tujuan dan sasaran lingkung.
5. Didokumentasikan, diterapkan dipelihara dan dikomunikasikan kepadasemua karyawan.
6. Tersedia kepada masyarakat.

Selasa, 29 Oktober 2019

HAK CIPTA

HAK CIPTA DAN PELANGGARANNYA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Hak cipta merupakan hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta juga berlaku untuk berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut meliputi karya tulis seperti, puisi, drama, dan lainnya. Juga mencakup dunia perfilm-an, komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer meliputi siaran radio, televisi, dan desain industri. 
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, tetapi hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya seperti, paten yang memberikan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain untuk melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili didalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokok kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, tetapi tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian yang diciptakan oleh dua orang atau lebih maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengulangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
Perlindungan terhadap suatu ciptaan akan timbul secara otomatis sejak ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Dimana seseorang yang menciptakan suatu ciptaan tersebut perlu untuk melakukan pendaftaran atas ciptaannya. Tetapi pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya tersebut akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang nantinya akan dijadikan sebagai bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan atas hak cipta ini tidak akan diberikan kepada ide atau gagasan, karena hak cipta ini sifatnya harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan sifat originalitas atapun keaslian atas hak cipta tersebut yang kahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas maupun keahlian, sehingga ciptaan tersebut dapat dilihat, dibaca dan didengar.
            Dalam kehidupan sehari-hari banyak ditemukan pelanggaran terhadap hak cipta. Pelanggaran hak cipta merupakan penyalahgunaan terhadap karya berhak cipta yang melanggar hak ekslusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk memproduksi, mendistribusikan, menampilkan, maupun memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan tanpa izin dari pemegang hak cipta yang biasanya bertindak sebagai penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut. Sehingga pelanggaran hak cipta ini dapat disimpulkan sebagai tindakan yang negatif dimana seseorang melakukan penurunan hak cipta orang lain yang kemudian diperbanyak karya tersbut yang dimiliki oleh pencipta asli tersebut yang tujuannya biasanya adalah semata-mata untuk mendapatkan keuntungan. Sehingga seseorang berani untuk melakukan tindakan tersebut karena merasa diuntungkan. Karena hanya dengan mencuri ciptaan orang lain seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan mudah.
             Dalam mempelajari kasus-kasus yang ada di negara Indonesia ini banyak sekali pelanggaran terhadap hak cipta tanpa kita sadari. Adapun contoh dan solusi dari kasus penyalahgunaan hak cipta tersebut yaitu, kasus hak cipta lagu yang dialami oleh group band D’Masiv baru-baru ini tanggal 22 Oktober 2019. Dimana kejadian tersebut ditangani oleh Polisi Polda Jawa Timur dimana Polisi Polda Jawa Timur ini menangani kasus pelanggaran hak cipta lagu yang dilakukan oleh sejumlah tempat karaoke di Jawa Timur. Pada kasus hak cipta lagu ini banyak sekali dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Dimana pihak tersebut tidak meminta izin terlebih dahulu terhadap pencipta lagu dan memperbanyak penurunan atau pembajakan lagu yang dilakukan misalnya dengan membuat CD ataupun DVD bajakan yang sifatnya komersial. Disini para pencipta lagu misalnya D’masiv yang merasa sebagai korban dimana banyak yang melakukan pembajakan lagu terhadap kaya cipta lagu tersebut merasa diragukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembajakan tersebut. Karena menurutnya, dalam menciptakan lagu memerlukan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Sedangkan pada penyalahgunaan hak cipta lagunya ia tidak mendapatkan keuntungan sedikitpun dan hal ini sama saja seperti mencuri serta mengambil hak orang lain.
            Adapun penyebab dari seseorang melakukan pelanggaran terhadap hak cipta music yaitu, minimnya pemahaman akan hak cipta dikalangan masyarakat Indonesia, sehingga menyebabkan semakin banyak orang melakukan pembajakan dengan memperjual belikan CD maupun DVD yang sifatnya tidak orisinalitas karena mereka memperjual belikan dengan harga yang murah sehingga menarik para konsumen untuk membeli CD maupun DVD tersebut. Kemudian rendahnya pengawasan dari pemerintah terhadap keberadaan para penjual CD maupun DVD yang kurang ketat sehingga mereka dengan mudah dapat memperjual belikan CD atau CDV tersebut dimana saja dan kapan saja karena belum terdapat aturan maupun sanksi yang ketat terdahap masalah ini. Oleh karena itu diperlukan pengawasan yang ketat terhadap masalah ini meskipun secara umum merupakan hal yang sepele. Tetapi akan merugikan para pencipta lagu secara khusus, karena mereka tidak mendapatkan keuntungan secara komersial sehingga apa yang mereka ciptakan tersebut akan sia-sia. Sedangkan seseorang yang melakukan tindakan tersebut mendapatkan keuntungan secara komersial karena dikalangan masyarakat tentu akan lebih memilih CD atau DVD dengan harga yang lebih murah meskipun dalam segi kualitas tentu berbeda dengan yang aslinya. Tetapi mereka akan lebih mementingkan harga yang dijual untuk satu CD atau DVD tersebut tanpa memikirkan kualitas. Karena baginya kualitas antara keduanya tidak akan jauh berbeda. Untuk itu pemerintah perlu untuk memberlakukan aturan yang lebih ketat lagi agar seseorang tidak dengan mudah melakukan pembajakan lagu. Dan perlu adanya sanksi yang cukup berat agar seseorang tidak akan mengulangi perbuatannya lagi untuk kesekian kalinya. 

Minggu, 27 Oktober 2019

STANDAR INDUSTRI

STANDAR INDUSTRI DAN PENERAPANNYA DALAM STANDAR INDUSTRI HIJAU (SIH)

Standar Industri Indonesia (SII) merupakan standar dari mutu produk hasil Industri Indonesia yang diterapkan berdasarkan atas dasar Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 210 Tahun 1979 tentang Penetapan Kembali Standarisasi Industri, dan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 130 tahun 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tanda-tanda Standar Industri Indonesia. Standar Indusri Indonesia (SII) disusun oleh Pusat Standarisasi Industi dibawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian dan diterapkan atas dasar Konsensus Nasional.
Dipandang dari segi penerapannya terdapat dua jenis Standar Industri Indonesia antara lain yaitu, Satandar Industri yang bersifat Wajib dan Standar Industri yang bersifat Sukarela. Standar Industri yang bersifat Wajib merupakan standar mutu produk yang wajib diikuti oleh produsen untuk beberapa jenis produk tertentu yang menyangkut keamanan dan keselamatan banyak orang. Misalnya, semen, besi beton, kabel, lampu, pelat baja, kaca lembaran, dan lain-lain. Sedangkan Standar Industri Indonesia yang bersifat Sukarela merupakan standar mutu produk yang dianjurkan tetapi tidak diwajibkan kepada produsen, dan meliputi berbagai produk makanan, minuman, tekstil, dan sebagainya.
Terdapat beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan Standar Industri Indonesia (SII) dalam sudut pandang produsen antara lain adalah sebagai berikut:
1.   Perencanaan dan pengembangan produk lebih murah, terarah, dan efektif.
2.   Pengawasan mutu lebih mudah.
3.   Karena bahan baku juga standar, proses produksi lebih efisien.
4.   Mutu produk lebih terjamin dan terpercaya, sehingga lebih mudah memasarkannya ke dalam dan ke luar negeri.
Adapun manfaat yang ditimbulkan dalam segi konsumen antara lain sebagai berikut:
1.   Konsumen tahu dengan pasti bagaimanan pasti produk yang dibelinya.
2.   Mempermudah konsumen membeli produk.
3.   Keamanan dan keselamatan pemakaian produk lebih terjamin.
Sedangkan manfaat standar industri Indonesia dalam segi sudut pandang pemerintah antara lain adalah sebagai berikut:
1.   Mempermudah pengawasan atas produk-produk yang dihasilkan dalam berbagai jenis industri.
2.   Usaha pembinaan industri ke kondisi usaha yang lebih sehat dan mudah dilaksanakan.
3.   Mendorong peningkatan ekspor hasil industri.
Salah satu contoh kasus dalam penerapan Standar Industri yaitu seiring dengan berkembangnya zaman memicu para perusahaaan untuk menggunakan mesin yang sudah terotomasi agar setiap pekerjaan yang ada didalam pabrik dapat dilakukan dengan cepat dan waktu yang dibutuhkan lebih efisien untuk memenuhi permintaan para konsumen yang semakin meningkat setiap tahunnya. Oleh karena semakin tingginya permintaan sedangkan sumber daya alam saat ini semakin berkurang dan permintaan harus tetap dipenuhi dan semakin tumbuh akibat pertumbuhan populasi, mesin dan sistem produksi yang kurang efisien. Menurut menperin, adanya kesepakatan tentang lingkungan hidup global dan terjadinya degradasi lingkungan menyebabkan kita tidak dapat melaksanakan proses business as usual. Dan oleh karena itu yang menjadi salah satu solusi dari permasalahan yang ada yaitu perlu diterapkannya Standar Industri Hijau dan hanya dengan cara ini merupakan salah satu solusi yang diharapkan.
Dalam melakukan kegiatan Standar Industri Hijau (SIH) terdapat beberapa manfaat yang didapat dalam melakukan penerapan Industri Hijau ini yaitu, meningkatkan profitabilitas melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengolahan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping. Selain itu dapat meningkatkan image perusahaan, meningkatkan kinerja perusahaan, mempermudah akses pendanaan, fleksibilitas dalam regulasi, terbukanya peluang pasar baru, dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
Terdapat beberapa prinsip dalam penerapan Industri Hijau antara lain prinsip pertama yaitu mengefisiensikan energi dan energi terbarukan, dimana pemanfaatan energi terbarukan ini semakin banyak akan mendorong pengurangan penggunaan bahan bakar fosil. Sumber energi terbarukan yang ada dialam yang paling utama dan berlimpah adalah energy yang disediakan oleh sinar matahari. Sumber energi terbarukan lainnya seperti angin, energi potensial, panas bumi dan biomassa. Prinsip kedua yaitu efisiensi pemanfaatan sumber daya, dimana pada tahap ini menggunakan konsep zero waste production yang tidak hanya berhubungan dengan efisiensi pemanfaatan sumber daya, tetapi juga dengan penerapan siklus materi dalam sistem. Limbah yang dihasilkan oleh suatu subsistem harus dapat dijadikan sebagai sumber daya bagi subsistem lainnya. Konsep seperti recycle dan rause adalah penerapan dari siklus materi dan efisiensi pemanfaatan sumber daya dalam konsep hijau. 
Prinsip ketiga yaitu keterkaitan sistem Alam-Manusia, dimana masyarakat dapat merusak lingkungan melalui pemanfaatan eksploitatif tetapi juga berperan dalam memelihara lingkungan melalui sistem pengelolaan yang berkelanjutan. Konsep hijau juga mengedapankan pembardayaan masyarakat sekitar sebagai bagian dari pembangunan yang ramah lingkungan. Kemudian prinsip ke empat yaitu green industrial park dimana, dalam tahap ini berusaha untuk membangun pemukiman dan komplek industry berwawasan hijau dengan membangun bangunan hijau, mempertahankan jalur hijau dan taman kota di sebagian besar kawasan, hingga mendesain tata letak pabrik agar asap pabriknya dapat diserap oleh hutan kota dan sekitarnya.
Adanya penerapan Industri Hijau ini pada sebagian besar perusahaan dihimbau agar penggunaaan mesin dapat diminimumkan seefisien mungkin sehingga waktu idle yang dihasilkan oleh mesin tersebut dapat berkurang bahkan dihilangkan. Misalnya lagi penerapan industri hijau dalam pasca proses produksi pada proses pengepakan dimana material yang digunakan sebagai pembungkus tergantung dari sifat dan jenis produk yang akan dibungkus sehingga biasanya material yang digunakan berasal dari alumunium foil, plastic, dan kertas, diwadahi dengan kayu, karton atau logam yang berfungsi sebagai pengaman produk. Dalam hal ini penerapan Industri Hijau diharapkan material pembungkus yang digunakan sebagai proses pengepakkan ini dirancang agar tidak menimbulkan efek negative terhadap fungsi dan manfaat produk serta tidak berdampak terhadap lingkungan apabila produk tersebut sudah dilepas dari produknya dan telah sampai ditangan konsumen akhir. Sehingga jenis material yang dimaksud dalam Standar Industri Hijau ini diharapkan jenis material tersebut dapat dimanfaatkan kembali lebih lanjut atau dapat didaur ulang sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi lingkungan.
Maka dengan adanya penerapan Standar Industri Hijau ini agar perusahaan dapat mengganti ataupun menghilangkan suatu proses yang dimana dalam penggunaan materialnya tersebut akan memiliki dampak negatif yang akan ditimbulkan pada lingkungan sekitar. Sehingga perusahaan perlu untuk memperhatikan kembali material yang digunakan dimana setidaknya material yang digunakan dapat di daur ulang kembali sehingga pembuangan limbah hasil dari proses produksi perusahaan memiliki manfaat sehingga limbah hasil proses produksi yang dihasilkan tidak terbuang sia-sia selain itu mengurangi pembuangan limbah yang akan berdampak negatif untuk masyarakat setempat. Dalam melakukan pembunagan limbah juga perlu diperhatikan tempat penampungan limbah tersebut dimana perlu dijaga suhu, kelembaban, ketinggian, ventilasi, pencahayaan, dan alur lalu lintas orang dan alat handling. Dalam melakukan proses handling juga perlu diperhatikan agar perusahaan tetap memilih alat transportasi yang terbaik yang dapat menghemat energi, tidak menghasilkan emisi namun tetap efisien. Dan masih banyak lagi proses produksi perusahaan yang perlu diperhatikan agar penerapan Standar Industri Hijau ini dapat sepenuhnya diterapkan pada perusahaan tersebut.

Waspada Virus Korona

WASPADA VIRUS KORONA (MATA KULIAH ETIKA PROFESI) Beberapa hari ini dunia dihebohkan dengan adanya virus baru yang sedang merajalela...