Rabu, 31 Mei 2017

Tes keperawanan
(tinjauan permasalahan prasangka, diskriminasi dan etnosentrisme)
Perempuan merupakan makhluk lemah lembut dan penuh kasih sayang karena perasaannya yang halus. Secara umum sifat perempuan yaitu keindahan, kelembutan serta rendah hati dan memelihara. Demikianlah gambaran perempuan yang sering terdengar di sekitar kita. Perbedaan secara anatomis dan fisiologis menyebabkan pula perbedaan pada tingkah lakunya, dan timbul juga perbedaan dalam hal kemampuan, selektif terhadap kegiatan kegiatan intensional yangbertujuan dan terarah dengan kodrat perempuan.
Ketika seharusnya perempuan harus dilindungi dan dijaga kehormatannya kini tidak dengan semua itu. Pada tahun 2010 perempuan dikejutkan dengan adanya diskriminasi perempuan yang terjadi. Perempuan dikejutkan dengan adanya berita dari kepala dinas kota prabumulih, H.M. Rasyid yang merencanakan untuk memberlakukan tes keperawanan bagi calon siswa SMA sederajat. Dan baginya kasus ini untuk menekan kasus prostitusi yang diduga melibatkan siswa didaerahnya. Tetapi dengan memberlakukan rencana kebijakan ini justru mengundang protes dibebagai kalangan.
Adanya tes keperawanan ini pun sempat beredar dan ini bukan lah yang pertama kali. Ini pernah terjadi pada tahun 2010 anggota DPRD Jambi mengusulkan tes keperawanan bagi pelajar perempuan dan mahasiswi. Dan pada tahun 2007 Bupati Indramayu melontarkan tes keperawanan bagi pelajar perempuan akibat marak peredaran VCD pornografis.
Bagaimana tidak protes? Hal ini sangat tidak wajar diberlakukan dan sangan memojokan atau mengucilkan kaum perempuan. Mungkin sebagian berpikir agar disekolahnya tidak ada yang jebol atau hamil diluar nikah atau pun bebas dari seks bebas. Tetapi, tidak adakah cara lain yang dapat diberlakukan apa seorang wanita yang jebol tidak pantas untuk mendapatkan pendidikan seperti yang lainnya. Lalu apa kabar dengan para lelaki bermuka dua diluar sana yang tidak terlihat bekasnya. Hal ini sangat tidak adil diberlakukan.
Saya sebagai perempuan pun tidak menyetujui hal ini, mungkin tujuan nya baik tetapi sangat tidak bisa diterima di telinga kita meskipun tidak melihat langsung. Dan sangat-sangat menjatuhkan martabat perempuan. Tidakkah mereka berpikir jika kita berada dalam posisi mereka. Tidakkah mereka jika diketahui tidak perawan tersebut tidak akan dikucilkan? Itu justru membuat mereka dipojokkan. Sangat tidak masuk akal adanya hal ini.
Rencana kebijakan ini mengandung sederet persoalan:
Pertama, adanya diskriminasi terhadap anak perempuan yang dinyatakan tidak perawan yaitu mendapat stigma negatif dan potensi dilanggar haknya untuk melanjutkan pendidikan, yang melanggar Pasal 28B ayat (2) berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” serta Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan & memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni & budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya & demi kesejahteraan umat manusia”.
Kedua, kebijakan ini melanggar otonomi tubuh perempuan. Perempuan memiliki hak kemerdekaan atas tubuhnya sendiri. Intervensi melalui tes keperawanan menjadi sebuah pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan.
Ketiga, tes keperawanan merupakan kebijakan yang lahir dari cara pandang diskriminatif terhadap perempuan oleh penyelenggara negara. Pada kasus prostitusi dan perdagangan perempuan (trafficking in persons, especially women and child), penyelenggara negara menempatkan akar masalah pada “moral perempuan yang tidak terpuji”. Penyelenggara negara kemudian menghasilkan kebijakan yang diskriminatif seperti tes keperawanan. Dalam hal ini, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyalahi UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dimana negara diwajibkan membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk mengubah pola tingkah laku sosial dan budaya laki-laki dan perempuan dengan maksud untuk mencapai penghapusan prasangka-prasangka, kebiasaan-kebiasaan dan segala praktek lainnya yang berdasarkan atas inferioritas atau superioritas salah satu jenis kelamin atau berdasar peranan stereotip bagi laki-laki dan perempuan (Pasal 5 huruf a). Selain itu, juga menyalahi Inpres No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional yang telah ditindaklanjuti secara khusus dalam bidang pendidikan berupa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 84 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Bidang Pendidikan.
Keempat, kebijakan ini bertentangan dengan arah pendidikan untuk membangun kepribadian anak seutuhnya dan penghormatan atas nilai-nilai HAM. Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi melalui Keppres No 36 Tahun 1990 menegaskan bahwa pendidikan anak salah satunya harus diarahkan ke pengembangan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik pada potensi terpenuh mereka; dan pengembangan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar dan prinsip-prinsip yang diabadikan dalam Piagam PBB (Pasal 29 ayat (1)). Memberlakukan tes keperawanan sebagai cara menekan kasus prostitusi dapat dilihat sebagai bentuk penghukuman terhadap anak yang diduga telah berhubungan seksual dan/atau merupakan korban kekerasan seksual. Pendidikan yang seharusnya terus menerus membangun kepribadian dan karakter anak, malah menjadi ajang menghancurkan masa depan anak.

Oleh karena itu agar kita dapat menghindari dan mencegah tindakan mendiskriminasi orang lain maka kita harus memiliki sikap menghargai dan menghormati sesama tanpa memandang buruk orang lain dengan begitu setiap keputusan yang kita buat akan dipikirkan dengan matang dampak dan pengaruh yang akan terjadi. Kemudian selain itu perlu nya memperluas wawasan  kita dengan menengok lingkungan sekitar, dan ada baiknya jika kita memiliki sifat tidak ikut-ikutan orang lain atau pun memihak tanpa ada dasarnya. Karena kebanyakan dari kita hanya ikut-ikutan mendiskriminasi orang lain tanpa tahu alasan dan penyebab yang pasti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Waspada Virus Korona

WASPADA VIRUS KORONA (MATA KULIAH ETIKA PROFESI) Beberapa hari ini dunia dihebohkan dengan adanya virus baru yang sedang merajalela...