Minggu, 27 Oktober 2019

STANDAR INDUSTRI

STANDAR INDUSTRI DAN PENERAPANNYA DALAM STANDAR INDUSTRI HIJAU (SIH)

Standar Industri Indonesia (SII) merupakan standar dari mutu produk hasil Industri Indonesia yang diterapkan berdasarkan atas dasar Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 210 Tahun 1979 tentang Penetapan Kembali Standarisasi Industri, dan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 130 tahun 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tanda-tanda Standar Industri Indonesia. Standar Indusri Indonesia (SII) disusun oleh Pusat Standarisasi Industi dibawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian dan diterapkan atas dasar Konsensus Nasional.
Dipandang dari segi penerapannya terdapat dua jenis Standar Industri Indonesia antara lain yaitu, Satandar Industri yang bersifat Wajib dan Standar Industri yang bersifat Sukarela. Standar Industri yang bersifat Wajib merupakan standar mutu produk yang wajib diikuti oleh produsen untuk beberapa jenis produk tertentu yang menyangkut keamanan dan keselamatan banyak orang. Misalnya, semen, besi beton, kabel, lampu, pelat baja, kaca lembaran, dan lain-lain. Sedangkan Standar Industri Indonesia yang bersifat Sukarela merupakan standar mutu produk yang dianjurkan tetapi tidak diwajibkan kepada produsen, dan meliputi berbagai produk makanan, minuman, tekstil, dan sebagainya.
Terdapat beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan Standar Industri Indonesia (SII) dalam sudut pandang produsen antara lain adalah sebagai berikut:
1.   Perencanaan dan pengembangan produk lebih murah, terarah, dan efektif.
2.   Pengawasan mutu lebih mudah.
3.   Karena bahan baku juga standar, proses produksi lebih efisien.
4.   Mutu produk lebih terjamin dan terpercaya, sehingga lebih mudah memasarkannya ke dalam dan ke luar negeri.
Adapun manfaat yang ditimbulkan dalam segi konsumen antara lain sebagai berikut:
1.   Konsumen tahu dengan pasti bagaimanan pasti produk yang dibelinya.
2.   Mempermudah konsumen membeli produk.
3.   Keamanan dan keselamatan pemakaian produk lebih terjamin.
Sedangkan manfaat standar industri Indonesia dalam segi sudut pandang pemerintah antara lain adalah sebagai berikut:
1.   Mempermudah pengawasan atas produk-produk yang dihasilkan dalam berbagai jenis industri.
2.   Usaha pembinaan industri ke kondisi usaha yang lebih sehat dan mudah dilaksanakan.
3.   Mendorong peningkatan ekspor hasil industri.
Salah satu contoh kasus dalam penerapan Standar Industri yaitu seiring dengan berkembangnya zaman memicu para perusahaaan untuk menggunakan mesin yang sudah terotomasi agar setiap pekerjaan yang ada didalam pabrik dapat dilakukan dengan cepat dan waktu yang dibutuhkan lebih efisien untuk memenuhi permintaan para konsumen yang semakin meningkat setiap tahunnya. Oleh karena semakin tingginya permintaan sedangkan sumber daya alam saat ini semakin berkurang dan permintaan harus tetap dipenuhi dan semakin tumbuh akibat pertumbuhan populasi, mesin dan sistem produksi yang kurang efisien. Menurut menperin, adanya kesepakatan tentang lingkungan hidup global dan terjadinya degradasi lingkungan menyebabkan kita tidak dapat melaksanakan proses business as usual. Dan oleh karena itu yang menjadi salah satu solusi dari permasalahan yang ada yaitu perlu diterapkannya Standar Industri Hijau dan hanya dengan cara ini merupakan salah satu solusi yang diharapkan.
Dalam melakukan kegiatan Standar Industri Hijau (SIH) terdapat beberapa manfaat yang didapat dalam melakukan penerapan Industri Hijau ini yaitu, meningkatkan profitabilitas melalui peningkatan efisiensi sehingga dapat mengurangi biaya operasi, pengurangan biaya pengolahan limbah dan tambahan pendapatan dari produk hasil samping. Selain itu dapat meningkatkan image perusahaan, meningkatkan kinerja perusahaan, mempermudah akses pendanaan, fleksibilitas dalam regulasi, terbukanya peluang pasar baru, dan menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
Terdapat beberapa prinsip dalam penerapan Industri Hijau antara lain prinsip pertama yaitu mengefisiensikan energi dan energi terbarukan, dimana pemanfaatan energi terbarukan ini semakin banyak akan mendorong pengurangan penggunaan bahan bakar fosil. Sumber energi terbarukan yang ada dialam yang paling utama dan berlimpah adalah energy yang disediakan oleh sinar matahari. Sumber energi terbarukan lainnya seperti angin, energi potensial, panas bumi dan biomassa. Prinsip kedua yaitu efisiensi pemanfaatan sumber daya, dimana pada tahap ini menggunakan konsep zero waste production yang tidak hanya berhubungan dengan efisiensi pemanfaatan sumber daya, tetapi juga dengan penerapan siklus materi dalam sistem. Limbah yang dihasilkan oleh suatu subsistem harus dapat dijadikan sebagai sumber daya bagi subsistem lainnya. Konsep seperti recycle dan rause adalah penerapan dari siklus materi dan efisiensi pemanfaatan sumber daya dalam konsep hijau. 
Prinsip ketiga yaitu keterkaitan sistem Alam-Manusia, dimana masyarakat dapat merusak lingkungan melalui pemanfaatan eksploitatif tetapi juga berperan dalam memelihara lingkungan melalui sistem pengelolaan yang berkelanjutan. Konsep hijau juga mengedapankan pembardayaan masyarakat sekitar sebagai bagian dari pembangunan yang ramah lingkungan. Kemudian prinsip ke empat yaitu green industrial park dimana, dalam tahap ini berusaha untuk membangun pemukiman dan komplek industry berwawasan hijau dengan membangun bangunan hijau, mempertahankan jalur hijau dan taman kota di sebagian besar kawasan, hingga mendesain tata letak pabrik agar asap pabriknya dapat diserap oleh hutan kota dan sekitarnya.
Adanya penerapan Industri Hijau ini pada sebagian besar perusahaan dihimbau agar penggunaaan mesin dapat diminimumkan seefisien mungkin sehingga waktu idle yang dihasilkan oleh mesin tersebut dapat berkurang bahkan dihilangkan. Misalnya lagi penerapan industri hijau dalam pasca proses produksi pada proses pengepakan dimana material yang digunakan sebagai pembungkus tergantung dari sifat dan jenis produk yang akan dibungkus sehingga biasanya material yang digunakan berasal dari alumunium foil, plastic, dan kertas, diwadahi dengan kayu, karton atau logam yang berfungsi sebagai pengaman produk. Dalam hal ini penerapan Industri Hijau diharapkan material pembungkus yang digunakan sebagai proses pengepakkan ini dirancang agar tidak menimbulkan efek negative terhadap fungsi dan manfaat produk serta tidak berdampak terhadap lingkungan apabila produk tersebut sudah dilepas dari produknya dan telah sampai ditangan konsumen akhir. Sehingga jenis material yang dimaksud dalam Standar Industri Hijau ini diharapkan jenis material tersebut dapat dimanfaatkan kembali lebih lanjut atau dapat didaur ulang sehingga tidak menimbulkan masalah baru bagi lingkungan.
Maka dengan adanya penerapan Standar Industri Hijau ini agar perusahaan dapat mengganti ataupun menghilangkan suatu proses yang dimana dalam penggunaan materialnya tersebut akan memiliki dampak negatif yang akan ditimbulkan pada lingkungan sekitar. Sehingga perusahaan perlu untuk memperhatikan kembali material yang digunakan dimana setidaknya material yang digunakan dapat di daur ulang kembali sehingga pembuangan limbah hasil dari proses produksi perusahaan memiliki manfaat sehingga limbah hasil proses produksi yang dihasilkan tidak terbuang sia-sia selain itu mengurangi pembuangan limbah yang akan berdampak negatif untuk masyarakat setempat. Dalam melakukan pembunagan limbah juga perlu diperhatikan tempat penampungan limbah tersebut dimana perlu dijaga suhu, kelembaban, ketinggian, ventilasi, pencahayaan, dan alur lalu lintas orang dan alat handling. Dalam melakukan proses handling juga perlu diperhatikan agar perusahaan tetap memilih alat transportasi yang terbaik yang dapat menghemat energi, tidak menghasilkan emisi namun tetap efisien. Dan masih banyak lagi proses produksi perusahaan yang perlu diperhatikan agar penerapan Standar Industri Hijau ini dapat sepenuhnya diterapkan pada perusahaan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Waspada Virus Korona

WASPADA VIRUS KORONA (MATA KULIAH ETIKA PROFESI) Beberapa hari ini dunia dihebohkan dengan adanya virus baru yang sedang merajalela...