Jumat, 22 November 2019

Hak Merk

HAK MERK
(MATA KULIAH ETIKA PROFESI)
Merk merupakan suatu hal yang penting dimana merk ini digunakan sebagai tanda pengenal suatu produksi maupun sebagai tanda pengenal dalam dunia perdagangan. Penggunaan hak merk ini sudah digunakan pada pertengahan abad ke XVIII, dimana kegunaan dari merk ini adalah bertujuan untuk memperkenalkan suatu benda yang diproduksi oleh suatu perusahaan agar produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan tersebut dapat diketahui asal-usul nya produk tersebut dengan kata lain agar memudahkan seseorang dalam mengenal suatu produk dari perusahaan tersebut, maupun mengenai produk yang ia gunakan. 
         Merk juga merupakan tanda dan dapat berupa gambar, nama, huruf, kata, angka-angka, maupun campuran dari unsur-unsur tersebut dengan memiliki daya pembeda serta digunakan dalam kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merk dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah sebagai berikut:
1. Merk dagang. Merk dagang merupakan merk yang sering digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang ataupun badan hokum yang berfungsi sebagai pembeda dengan barang-barang dengan tipe yang sejenis.
2.  Merk jasa. Merk jasa meruapakan merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang maupun beberapa orang ataupun badan hukum yang berfungsi untuk membedakan dengan jasa yang sifatnya sejenis.
3.   Merk kolektif. Merk kolektif merupakan merk yang digunakan pada barang ataupun jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang maupun badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan barang maupun jasa yang sejenis.
Pengertian dari hak merk itu sendiri merupakan hak ekslusif yang tengah diberikan oleh pihak Negara kepada pemilik merk terdaftar dalam daftar umum merk untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya merk tersebut. Dalam hak merk terdapat juga beberapa fungsi diberlakukannya atau adanya hak merk yang diberlakukan di Negara kita ini. Fungsi dari hak merk itu sendiri antara lain adalah sebagai berikut:
1.  Merk berfungsi sebagai pembeda. Maksud dari pembeda ini adalah untuk membedakan antara produk yang satu dengan produk yang lainnya yang dibuat oleh perusahaan lain.
2.   Merk berfungsi sebagai jaminan reputasi. Maksud dari jaminan reputasi ini adalah selain adanya tanda asal-usul produk juga diperlukan secara pribadi untuk menghubungkan reputasi produk bermerk tersebut dengan produsennya, sekaligus untuk memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Merk berfungsi sebagai ajang promosi. Maksud dari promosi disini adalah merk juga dapat digunakan sebagai sarana untuk memperkenalkan serta mempertahankan reputasi produk yang lama yang diperdagangkan, sekaligus berfungsi untuk menguasai pasar.
4.   Merk berfungsi sebagai rangsangan investasi dan pertumbuhan industri. Maksud dari rangsangan investasi dan pertumbuhan industry ini adalah merk dapat menunjang pertumbuhan industri melalui adanya penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas yang telah dialami saat ini.
  Fungsi merk juga dapat dilihat dalam sudut pandang produsen, pedagang, dan konsumen. Sedangkan dari segi produsen merk juga digunakan sebagai jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merk digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna untuk mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen. Selain itu merk juga digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli oleh konsumen.
Adapun tujuan dari adanya hak merk ini adalah untuk dapat mempertahankan pemasaran produksi dan mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan misalnya, penipuan, serta hal-hal lain yang dapat merusak suatu perusahaan tersebut.
            Untuk dapat memiliki hak merk untuk barang yang diproduksi serta memiliki jenis yang sama dengan barang yang lain. Maka untuk menangani hal tersebut, seseorang yang akan memproduksi suatu barang perlu untuk melakukan pendaftaran mengenai pendaftaran hak merk. Berikut ini merupakan fungsi pendaftaran hak merk antara lain yaitu:
1.   Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merk yang didaftarkan.
2.   Sebagai dasar penolakan terhadap merk yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaram oleh orang laun untuk barang atau jasa sejenisnya.
3.   Sebagai dasar untuk mencegah orang lain untuk memakai merk yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/ jasaa sejenisnya.
Adapun merk yang sudah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu selama 10 tahun dimulai sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merk yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan tersebut dapat diperpanjang. Dalam mendaftarkan hak merk terdapat beberapa kendala dalam mendaftarkan hak merk tersebut. Berikut ini merupakan beberapa merk yang tidak dapat didaftarkan.
1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, maupun ketertiban hukum.
2.  Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dana tau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
3.   Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannta atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang atau jasa yang sifatnya sejenis.
4.   Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang atau jasa yang diproduksi.
5.   Tidak memiliki daya pembeda.
6.   Merupakan nama umum atau lambang yang dimiliki bersifat milik umum.
Untuk melakukan pendaftaran hak merk yang ingin dilakukan suatu perusahaan yang berfungsi sebagai pembeda suatu barang yang sejenis dengan barang perusahaan lainnya. Maka untuk melakukan pendaftaran terhadap barang yang diproduksi sendiri. Terdapat beberapa prosedur yang perlu diperhatikan dalam mendaftarkan merk suatu barang. Berikut ini prosedur pendaftaran merk.
1.   Mengajukan permohonan kepada Ditjen KI dengan melengkapi beberapa persyaratan yang diminta.
2.  Setelah permohonan diajukan, Ditjen KI melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan merk. Jika terdapat persyaratan yang belum lengkap, kepada pemohon diminta untuk segera melengkapi dalam waktu paling lambat dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tersebut.
3.      Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan kelengkapan persyaratan dilakukan pemeriksaan substantif dalam waktu paling lama Sembilan bulan.
4.   Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan Surat pemberitahuan pemeriksaan substantif, pemohon/kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya dengan menyebutkan alasan. Jika Pemohon/kuasanya tidak menyampaikan keberatan/tanggapan Ditjen HAKI menetapkan keputusan tentang penolakan permohonan tersebut.
5.      Jika Pemohon/kuasanya menyampaikan keberatan/tanggapan dan pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut dapat diterima, permohonan itu diumumkan dalam berita resmi merek dalam waktu paling lama 10 hari sejak permohonan disetujui. Jika pemeriksa melaporkan sebaliknya, maka permohonan dinyatakan ditolak.
6.  Terhadap permohonan yang diterima, Ditjen KI menerbitkan Sertifikat Merek kepada pemohon/kuasanya dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman.
7.   Dapat diajukan pemohonan banding kepada Komisi Banding apabila permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Ditjen KI berdasarkan alasan yang bersifat substantif.
Dalam melakukan pendaftaran hak merk juga diperlukan beberapa syarat agar penfataran terhadap merk suatu barang dapat diterima dan segera ditindak lanjuti. Berikut ini merupakan persyaratan pendaftaran merk. Permohonan pendaftaran dalam rangkap dua yang diketik dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan yang memuat:
Tanggal, bulan dan tahun permohonan;
·     Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
·     Nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
·     Warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
·     Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
Surat permohonan pendaftaran Merek dilampiri dengan:
·     Fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
·   Fotokopi akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
·    Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
·     Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
·     Tanda pembayaran biaya permohonan;
·     10 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm);
·     Surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Waspada Virus Korona

WASPADA VIRUS KORONA (MATA KULIAH ETIKA PROFESI) Beberapa hari ini dunia dihebohkan dengan adanya virus baru yang sedang merajalela...