Senin, 04 November 2019

Organisasi Profesi

ORGANISASI PROFESI
(MATA KULIAH ETIKA PROFESI)
Organisasi Profesi merupakan organisasi yang anggotanya terdiri dari para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka sebagai individu. Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin, dan terkendali. Dalam memanfaatkan sumber daya baik secara uang, matril, mesin, metode dan lingkungan, sarana-prasarana, data, dan lain-lain yang digunakan secara efisien untuk mencapai tujuan organisasi atau dapat dikatakan sebagai bentuk formal dari sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing-masing, yang saling bekerja sama dalam sebuah proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama atau tujuan organisasi. Organisasi juga merupakan rangkaian dari proses kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kegunaan segala sumber dan factor yang menentukan berhasilnya proses menejemen terutama dengan memperhatikan fungsi dan dinamika atau birokrasi dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
            Pada zaman sekarang ini kecenderungan masyarakat untuk melakukan kegiatan berupa profesionalisme dalam bekerja kini semakin meningkat. Tidak jarang seseorang dengan mudah mengatakan bahwa yang penting professional dan kalimat-kalimat seperti ini sudah tidak asing lagi ditelinga kita dan sering kali terjadi. Sedangkan pada kenyataannya seseorang yang mengatakan hal tersebut ketika ditanyakan tentang apa yang dimaksud professional, ia dapat mengemukakan dan memberikan jawaban yang jelas. Karena kebanyakan dari kita hanya ikut-ikutan dan tidak mencari tahu maksud dari perkataan tersebut lebih jauh dan detail. Kata profesionalisme ternyata tidak hanya digunakan dalam hal pekerjaan yang telah diakui sebagai suatu profesi saja, melainkan hamper pada seluruh pekerjaan. Dimana secara umum ini berarti seseorang akan dikatakan profesionalisme ketika seseorang tersebut dalam pekerjaannya dapat menyelesaikannya dengan baik, tepat waktu, cekatan, dan hasilnya memuaskan. Maka dapat dikatakan sebagai profesonalisme. Sedangkan seluruh pekerjaan akan disebut sebagai profesi. Sedangkan pekerjanya disebut sebagai profesionalisme, bagi siapa yang bekerja tepat waktu dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Terdapat 3 ciri-ciri organisasi profesi menurut Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998):
1.   Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama.
2.   Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.
3.   Kegiatan pokok organisas profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi.
Tujuan umum sebuah profesi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan standar professional yang tinggi sesuai dengan bidangnya, dalam mencapai tingkat kinerja yang tinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public. Untuk mencapai tujuan umum tersebut, terdapat 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah profesi yaitu sebagai berikut:
1.   Kredibilitas, yang menjelaskan bahwa masyarakat membutuhkan kredibilitas infromasi dan sistem informasi yang dimiliki sebuah profesi.
2.   Profesionalisme, yang diperlukan individu yang jelas dapat di identifikasi oleh pemakai jasa sebuah profesi sebagai professional dibidangnya.
3.   Kualitas jasa, yaitu adanya keyakinan bahwa semua pelayanan yang diberikan pelaku sebuah profesi telah memenuhi standar kinerja yang tinggi.
4.   Kepercayaan, yaitu pemakai jasa sebuah profesi harus merasa yakin bahwa kerangka standar etika profesi yang melandasi pemberian jasa tersebut sehingga menimbulkan kepercayaan yang tinggi pada profesi yang bersangkutan.
Dalam perkembangannya banyak sekali masalah yang timbul dan sering kita jumpai didunia nyata atau bahkan di sekeliling kita misalnya. Dalam hal ini contoh yang akan mewakili organisasi profesi misalnya adalah seseorang yang berprofesi sebagai guru. Banyak sekali kejadian dimana seorang guru yang kita anggap sebagai orang tua kedua setelah ibu dan ayah kita nyatanya saat ini belum tentu baik meskipun hanya sebagian saja akan tetapi ini merupakan salah satu cara kita untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan dan sebagai bentuk waspada terhadap lingkungan sekitar khususnya sekolah tempat kita belajar. Banyak sekali video yang beredar misalnya seorang anak yang duduk di Sekolah Dasar (SD) yang tidak mengerjakan PR kemudian dihukum dengan dipukul tangannya atau di jewer telinganya dengan sangat keras. Jika dilihat dari sudut pandang positif tentunya ini baik karena agar anak tersebut tidak mengulanginya kembali dan tentunya memberikan efek jera. Tetapi dalam sudut pandang negatif tentunya ini sangat di khawatirkan karena, akan memberikan efek trauma kepada anak tersebut. Dan sebaiknya hukuman-hukuman seperti itu yang berhubungan dengan kontak fisik secara langsung sebaiknya dihindari dan diganti dengan hukuman-hukuman yang sifatnya mendidik dan memberikan wawasan atau pengetahuan terhadap lingkugan sekitar. 

            Oleh karena itu dalam masalah ini tentunya dibutuhkan peran guru yang dapat mendidik anak-anaknya dengan baik dan diberikan wawasan yang luas. Karena tentunya semua orang tua mengaharapkan anaknya akan baik-baik saja dan tetap akan berada dalam pengawasan guru sebagaimana mestinya. Maka, sebaiknya untuk menanggulangi adanya masalah tersebut sebaiknya hukuman-hukuman yang diberikan diganti dengan hal yang lebih mendidik lagi misalnya saja, dengan menghafalkan kosa kata berbahasa inggris sebanyak 10-15 kata kemudian beserta contoh kalimatnya, dan lain sebagainya. Dimana tujuannya untuk memberikan wawasan kepada anak muridnya. Disini peran guru sangat dibutuhkan maka setidaknya seorang guru harus berkompeten dan sesuai dengan standar agar dapat dikatakan profesionalisme dalam pekerjaannya. Dan untuk orang tua tentunya serta pihak yang terkait dengan organisasi profesi guru maupun pelaksanaan guru dalam kesehariannya yang kurang sesuai dengan kode etik guru, dan organisasi profesi, bisa turut andil dalam memecahkan masalahnya. Dan kepada siswa juga diharapkan dapat memberikan masukan jika dalam pelasanaannya ada guru yang berperilaku menyimpang dari kode etik guru, maupun organisasi profesi guru yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Waspada Virus Korona

WASPADA VIRUS KORONA (MATA KULIAH ETIKA PROFESI) Beberapa hari ini dunia dihebohkan dengan adanya virus baru yang sedang merajalela...