HAK DAN KEWAJIBAN INSYINYUR
(MATA KULIAH ETIKA PROFESI)
Insinyur adalah seseorang yang dalam melaksanakan profesinya menggunakan pengetahuan matematika dan pengetahuan alam, yang diperoleh dari pendidikan, pengalaman dan pelatihan, untuk secara ekonomis mengubah dan mengembangkan suatu bahan, energi dan berbagai sumber daya yang berasal dari alam, menjadi produk lain demi kepentingan kesejahteraan, kenyamanan, kesehatan dan keselamatan umat manusia. Sedangkan Hak adalah kewenangan ataupun kekuasaan untuk melakukan atau membuat atau menilai sesuatu sesuai dengan ketentuan atau perundangan yang berlaku. Dan pengertian dari Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan nilai/perundangan yang berlaku. Sehingga hak dan kewajiban insyinyur merupakan kewenangan ataupun kekuasaan yang yang harus dimiliki dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan nilai atau perundangan yang berlaku oleh seorang insyinyur.
Dalam menjalankan karir profesionalisme sebagai insyinyur, seorang insyinyur perlu memiliki hak dan kewajiban. Berikut ini merupakan beberapa hak dan kewajiban yang harus dimiliki oleh seorang insyinyur antara lain yaitu:
1. Menjaga informasi pribadi dan rahasia klien.
Seorang insyinyur memiliki kewajiban untuk menjaga informasi serta rahasia dari klien, seperti hasil-hasil data pengujian, informasi tentang produk, desain dari suatu produk, serta komunikasi yang sifatnyaninternal dengan perusahaan. Seorang insyinyur memiliki kewajiban untuk tetap merahasiakan informasi meskipun sudah tidak berkaitan ataupun terkait dengan perusahaan tersebut.
2. Etika lingkungan.
Dalam menjalankan pekerjaan profesionalnya, seorang insyinyur perlu bertanggung jawab atas segala dampak kerusakan yang terjadi pada lingkungan akibat terciptanya suatu teknologi. Karena insyinyur pula yang bertanggung jawab terhadap terciptanya teknologi tersebut. tanpa adanya etika lingkungan maka dampak lingkungan akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya teknologi yang ada.
3. Etika Komputer.
Komputer adakalanya dapat memberikan dampak negative maupun positif terhadap masyarakat sekitar. Sehingga seorang insyinyur memiliki kewajiban untuk memikirkan suatu cara yang tepat dan optimal untuk mengurangi dampak negative yang di sebabkan dengan adanya dampak negative komputer terhadap masyarakat sekitar.
4. Konflik kepentingan.
Konflik kepentingan yang timbul disebabkan dan dapat membuat seorang insyinyur tidak dapat melakukan pekerjaannya dengan baik serta transparan. Adapun cara yang tepat untuk menghindari konflik kepentingan adalah dengan mengikuti keinginan dan kebijakan perusahaan yang terkait.
Selain itu, seorang insyinyur juga memiliki hak-hak yang sepatutnya didapat. Misalnya hak privasi, hak berpartisipasi diluar pekerjaan, hak untuk secara rasional mengajukan keberatan atas kebijakan perusahaan dan hak untuk melakukan protes. Misalnya saja, insyinyur berhak untuk bekerja maupun tidak bekerja pada industry pertahanan kemanan, mengingat pada dasarnya industry ini merancang senjata untuk membunuh manusia. Insyinyur juga memiliki hak untuk mengungkap rahasia perusahaan yang didasarkan pada beberapa keadaan, misalnya karena didasarkan pada kebutuhan tertentu dengan bahaya yang jelas dan penting.
Seiring dengan berjalannya waktu seorang insyinyur yang professional memiliki beberapa hak-hak professional yaitu, Hak Kesadaran Moral Profesional adalah hak untuk menolak terlibat dalam perilaku yang tidak etis misalnya, seorang isnyinyur menolak untuk memalsukan hasil pengujian tentang sebuah produk. Hak ini sering sekali tidak bisa dipahami oleh perusahaan, sehingga tidak diakomodasi dan diangap sebagai pembangkangan. Terdapat pula hak-hak yang sebenarnya tidak terlepas dari hak-hak sebagai individu yang terdiri dari, hak privasi, hak untuk berserikat atau terlibat kegiatan diluar pekerjaan, hak untuk mengajukan keberatan terhadap kebijakan perusahaan tanpa merasa takut diancam, dan hak untuk protes mengenai sesuatu hak yang dianggap bertolak belakang dengan kebenaran. Berikut ini merupakan beberapa tipe informasi yang harus dijaga antara lain adalah sebagai berikut:
1. Data dan hasil pengujian.
2. Produk masa depan yang belum diluncurkan.
3. Rancangan atau formula produk.
4. Jumlah karyawan dalam suatu proyek.
5. Identitas pemasok.
6. Strategi pemasaran.
7. Biaya produksi.
8. Pencapaian produksi.
Terdapat contoh kasus mengenai hak dan kewajiban insyinyur misalnya saja kasus BART (Bay Area Rapid Transit) sistem kereta api berteknologi tinggi yang melayani komunitas di Teluk San Fransisco, AS. Tahun 1947, Dewan Kajian AD dan AL merekomendasikan pembangunaan jalur kereta bawah tanah super cepat yang menghubungkan San Fransisco & Oakland. Dibentuk Komisi Transportasi Cepat daerah Teluk San Fransisco (San Fransisco Bay Area Rapid Transit) utk mempelajari kebutuhan transportasi dan membuat rekomendasi kpd legislative. Tahun 1957, Dibentuklah Bay Area Rapid Transit (BART), yang kemudian di tahun 1962 mulai mengerjakan rancangan awal sistem kereta api cepat, termasuk terowongan kereta api dan memulai pondasi. Tahun 1962, Dikeluarkan obligasi untuk mendanai proyek dan dimulailah proyek konstruksi nya. Tiga isu engineering utama:
1. Desain dan konstruksi bantalan, Terowongan dan Jembatan.
1. Desain dan konstruksi bantalan, Terowongan dan Jembatan.
2. Desain dan pembuatan gerbong kereta.
3. Desain dan implementasi sistem yang mengendalikan kereta.
BART ini menggunakan sistem kendali otomatis penuh. Kereta akan memiliki pelayan yang dikendalikan oleh komputer bukan manusia, yang disebut Sistem Kendali Kereta Otomatis (Autamatic Train Control-ATC)
Sistem ini mengendalikan kecepatan kereta dan akses ke stasiun, dengan mengandalkan sistem sensor di kereta yg mendeteksi posisi kereta dan kecepatan kereta.
Tahun 1967, Ada 2 tahap engineering: konstruksi dan operasi, yang masing2 perlu keahlian khusus. BART mensubkontrakan sbg besar pekerjaan desain dan konstruksi, untuk menghemat resources. Desain & konstruksi infrastruktur rel diberikan pada konsorsium PBTB (Parsons, Brinkerhoff, Tudor dan Bechtel) dan mulai konstruksi. Desain & konstruksi ATC diberikan pada Wetinghouse. Desain & konstruksi gerbong kereta diberikan pada Rohr th 1969. Dari adanya perkembangan dari tahun ke tahun mengenai BART, terdapat 3 insyinyur yang menyampaikan beberapa ke khawatirannya misalnya, R. Hjortsvang menghkwatirkan akan kurangnya pengujian terhadap beberapa komponen ATC dan kurangnya pengawasan Westinghouse dari BART serta khawatir tentang dokumentasi Westinghouse yang dianggap tidak cukup sebagai panduan insyinyur BART. Selain itu R. Bruder khawatir mengenai prosedur pengujian dan penjadwalan Wesinghouse serta khawatir tentang dokumentasi juga. Dan M. Blakenze, khawatir tentang pengujian dan dokumentasi juga.
Karena kekhawatiran tidak ditanggapi, ketiga insinyur mengubungi Dewan Direktur BART sehingga menimbulkan konflik dgn GM BART dianggap melangkahi. Salah satu Direktur, Dan Helix menanggapi serius, menyebarkan memo dan laporan tersebut, termasuk ke media massa. Timbul keributan besar, ketiga insinyur dipersalahkan dan diminta mengundurkan diri atau dipecat. Mereka tidak mau mundur sehingga dipecat dengan tuduhan tidak patuh, berbohong pada atasan (karena diawal penyelidikan menyangkal sbg sumber informasi), dan tidak bisa menjalani prosedur organisasi. IEEE melakukan pembelaan dengan mengajukan amicus curiae. Yang menyatakan bahwa masing insinyur tersebut memiliki kewajiban profesional untuk mengutamakan keselamatan publik dan karenanya tindakan mereka dapat dibenarkan. Dan ini sesuai dengan kode etik profesional. Tahun 1972, BART dimulai operasinya, dan terjadi beberapa kecelakaan kereta api di awal operasinya. Ada kereta yang menabarak stasiun. Penyebabnya kerusakan pada osilator kristal, komponen ATC yang mengendalikan perintah kecepatan kereta. Terungkap juga kerusakan fungsi dan sistem lainnya. Misalnya, kereta sering diperbolehkan terlalu dekat satu sama lain, kadang jalur penuh diinformasikan kosong dan sebaliknya. Kekhawatiran tiga insinyur tadi benar-benar terjadi nampaknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar