HAK PATEN
(MATA KULIAH ETIKA PROFESI)
Paten merupakan hak esklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang sifatnya spesifik pada bidang teknologi, dimana dapat berupa produk atau proses ataupun penyempurnaan atas pengembangan produk maupun proses. Adapun beberapa invensi yang dapat dipatenkan adalah sebagai berikut.
1. Jika pada saat pengajuan permohonan paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang dungkapkan sebelumnya.
2. Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal-hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu dalam bidang teknik.
3. Dapat diterapkan dalam dunia industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat dipergunakan dalam berbagai jenis industri.
Dalam melakukan paten memiliki jangka waktu yang relatif berbeda-beda. Berikut ini merupakan jangka waktu paten berlaku.
1. Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
2. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.
Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan dalam mengajukan permohonan paten. Berikut ini merupakan cara mengajukan permohonan paten.
1. Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan dan diketik rangkap 2.
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan KI terdaftar selaku kuasa;
b. Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor;
c. Deskripsi permohonan Paten dibuat rangkap 2 dan mencakup:
o Judul invensi, dibuat dalam huruf kapital dan tidak digaris bawah;
o Bidang teknik invensi, memuat secara umum dimana invensi ini termasuk di dalam bidang teknik tersebut dengan mengemukakan kekhususannya;
o Latar belakang invensi, harus dikemukakan teknologi yang telah ada sebelumnya dan relevan dengan invensi tersebut;
o Ringkasan invensi, memuat ciri teknis dari pokok invensi yang diungkapkan dalam klaim;
o Uraian singkat gambar (bila disertakan gambar), memuat keterangan gambar secara singkat;
o Uraian lengkap invensi, merupakan suatu pengungkapan invensi yang selengkap-lengkapnya, tidak boleh ada yang tertinggal atau tidak diungkapkan;
o Klaim (dibuat pada halaman terpisah), memuat pokok invensi dan tidak boleh berisikan gambar atau grafik tetapi dapat memuat tabel rumus matematika atau reaksi kimia;
o Abstrak (dibuat pada halaman terpisah), berisi ringkasan dari uraian lengkap invensi dan tidak lebih dari 200 kata.
a) Gambar, apabila ada dibuat rangkap 2: hanya memuat tanda-tanda, simbol, huruf, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan tentang bagian-bagian dari invensi, tetapi tidak boleh terdapat kata-kata penjelasan;
b) Bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 2, apabila diajukan dengan hak prioritas;
c) terjemahan uraian invensi dalam bahasa Inggris, apabila invensi tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris;
d) bukti pembayaran biaya permohonan Paten;
3. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan d ditentukan sebagai berikut:
4. Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
5. Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis dan terpisah, ukuran A4, berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
o Batas atas: 2 cm
o Batas bawah: 2 cm
o Batas kiri: 2,5 cm
o Batas kanan: 2 cm
6. Kertas A4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilap dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
7. Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
8. Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
9. Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran spasi 1,5 dan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
10. Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan;
11. Gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
o Batas atas: 2,5 cm
o Batas bawah: 1 cm
o Batas kiri: 2,5 cm
o Batas kanan: 1,5 cm
12. Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
13. Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Berikut ini merupakan contoh studi kasus mengenai masalah hak paten yang sering sekali terjadi dikalangan masyarakat luas. Contoh studi kasus hak paten ini mengenai Hak Paten Slide to Unlock (Studi Kasus Apple Vs Samsung). Slide to Unlock pertama kali diperkenalkan Apple pada Januari 2007 saat peluncuran handphone Iphone perdana, yang sengaja dibuat supaya saat iphone dimasukkan kedalam kantong, layar iphone tidak terpencet secara tidak sengaja. Pimpinan IOS, Scott Forstall diklaim sebagai orang yang menemukan slide to unlock dengan peran serta engineer lain seperti Imran Chaudhri, Bas Ording, Freddy Allen Anzures, Marcel Vam Os, Stephen O. Lemay and Greg Christie. Apple telah resmi mendapatkan paten atas desain fitur slide to unlock sebagai salah satu ciri khas Iphone. Paten tersebut diberikan U.S. Patent and Trademark Office dan terdaftar dengan nomor D675,639. Dalam deskripsinya, paten ini disebut sebagai 'ornamental design for a display screen or portion thereof with a graphical user interface'. Selain desain 'slide to unlock', Apple juga mendaftarkan paten bernomor D675,612 dengan deskripsi 'ornamental design of an electronic device', yang isinya menjelaskan mengenai desain sudut membulat yang diusung Iphone. Apple menuntut Samsung dan akhirnya memenangi hak paten slide-to-
unlock atas Samsung setelah menjalani proses pengadilan selama empat tahun. Dengan kemenangan tersebut, perusahaan besutan Steve Jobs tersebut berhak mendapat royalti US$ 120 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun. Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan tidak menerima pengajuan banding atas kasus
yang telah diperkarakan sejak 2014
tersebut.
kasus ini memperebutkan hak paten atas slide-to-unlockdan tautan cepat. Samsung dinyatakan telah melanggar kedua hak paten tersebut. keputusan tersebut sempat dibatalkan setelah dua tahun ditetapkan, tetapi kembali dipulihkan setahun setelahnya. Samsung kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan berakhir dengan kemenangan Apple.
Adapun penyelesaian ataupun solusi dari studi kasus diatas pelanggaran mengenai hak paten merupakan pelanggaran yang cukup serius. Pelanggaran bisa saja terjadi dan biasanya terjadi diantara dua perusahaan besar yang sudah dikenal oleh masyarakat luas. Berdasarkan studi kasus diatas, perusahaan Samsung tengah melanggar peraturan mengenai hak paten yang dilakukan terhadap Apple. Sehingga perusahaan Samsung dituntut untuk membayar penalty sebasar US$ 120 juta atau sekitar 1,6 triliun terkait pelanggaran yang dilakukan mengenai hak paten slide to unlock yang lebih dahulu dipatenkan oleh Apple. Maka yang perlu dihindari sebelum mengajukan permintaan hak paten diperlukan pengungakapan maupun mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum permintaan paten diajukan terlebih dahulu. Dan menurut Saya, untuk menghindari tuntutan hukum mengenai hak paten yang terjadi kita juga perlu mendapatkan informasi lebih jauh mengenai teknologi dari invensi maupun mengenai temuan yang kita ciptakan apakah memiliki kesamaan dengan teknologi sebelumnya sehingga tehindar dari kegiatan plagiatisme. Serta perlu melakukan analisis mengenai ciri khusus dari masing-masing invensi yang akan kita ajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi atau temuan terdahulu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar