Selasa, 17 Desember 2019

Hak Paten (Mata Kuliah Etika Profesi)


HAK PATEN
(MATA KULIAH ETIKA PROFESI)
Paten merupakan hak esklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi merupakan ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang sifatnya spesifik pada bidang teknologi, dimana dapat berupa produk atau proses ataupun penyempurnaan atas pengembangan produk maupun proses. Adapun beberapa invensi yang dapat dipatenkan adalah sebagai berikut.
1.   Jika pada saat pengajuan permohonan paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang dungkapkan sebelumnya.
2.   Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal-hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu dalam bidang teknik.
3. Dapat diterapkan dalam dunia industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat dipergunakan dalam berbagai jenis industri.
Dalam melakukan paten memiliki jangka waktu yang relatif berbeda-beda. Berikut ini merupakan jangka waktu paten berlaku.
1.   Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
2.  Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.
Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan dalam mengajukan permohonan paten. Berikut ini merupakan cara mengajukan permohonan paten.
1.  Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan dan diketik rangkap 2.
2.   Pemohon wajib melampirkan: 
a.   Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan KI terdaftar selaku kuasa;
b.   Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor;
c.   Deskripsi permohonan Paten dibuat rangkap 2 dan mencakup:
o  Judul invensi, dibuat dalam huruf kapital dan tidak digaris bawah;
o Bidang teknik invensi, memuat secara umum dimana invensi ini termasuk di dalam bidang teknik tersebut dengan mengemukakan kekhususannya;
o Latar belakang invensi, harus dikemukakan teknologi yang telah ada sebelumnya dan relevan dengan invensi tersebut;
o  Ringkasan invensi, memuat ciri teknis dari pokok invensi yang diungkapkan dalam klaim;
o  Uraian singkat gambar (bila disertakan gambar), memuat keterangan gambar secara singkat;
o Uraian lengkap invensi, merupakan suatu pengungkapan invensi yang selengkap-lengkapnya, tidak boleh ada yang tertinggal atau tidak diungkapkan;
o  Klaim (dibuat pada halaman terpisah), memuat pokok invensi dan tidak boleh berisikan gambar atau grafik tetapi dapat memuat tabel rumus matematika atau reaksi kimia;
o  Abstrak (dibuat pada halaman terpisah), berisi ringkasan dari uraian lengkap invensi dan tidak lebih dari 200 kata.
a)   Gambar, apabila ada dibuat rangkap 2: hanya memuat tanda-tanda, simbol, huruf, angka, bagan, atau diagram yang menjelaskan tentang bagian-bagian dari invensi, tetapi tidak boleh terdapat kata-kata penjelasan;
b)  Bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 2, apabila diajukan dengan hak prioritas;
c)   terjemahan uraian invensi dalam bahasa Inggris, apabila invensi tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris;
d)  bukti pembayaran biaya permohonan Paten;
3.   Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan d ditentukan sebagai berikut:
4.  Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
5.   Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis dan terpisah, ukuran A4, berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
o Batas atas: 2 cm
o Batas bawah: 2 cm
o Batas kiri: 2,5 cm
o Batas kanan: 2 cm
6.  Kertas A4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilap dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
7.   Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
8.  Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
9.   Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran spasi 1,5 dan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
10.   Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan;
11.   Gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
o Batas atas: 2,5 cm
o Batas bawah: 1 cm
o Batas kiri: 2,5 cm
o Batas kanan: 1,5 cm
12.   Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
13.   Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
Berikut ini merupakan contoh studi kasus mengenai masalah hak paten yang sering sekali terjadi dikalangan masyarakat luas. Contoh studi kasus hak paten ini mengenai Hak Paten Slide to Unlock (Studi Kasus Apple Vs Samsung). Slide to Unlock pertama kali diperkenalkan Apple pada Januari 2007 saat peluncuran handphone Iphone perdana, yang sengaja dibuat supaya saat iphone dimasukkan kedalam kantong, layar iphone tidak terpencet secara tidak sengaja. Pimpinan IOS, Scott Forstall diklaim sebagai orang yang menemukan slide to unlock dengan peran serta engineer lain seperti Imran Chaudhri, Bas Ording, Freddy Allen Anzures, Marcel Vam Os, Stephen O. Lemay and Greg Christie. Apple telah resmi mendapatkan paten atas desain fitur slide to unlock sebagai salah satu ciri khas Iphone. Paten tersebut diberikan U.S. Patent and Trademark Office dan terdaftar dengan nomor D675,639. Dalam deskripsinya, paten ini disebut sebagai 'ornamental design for a display screen or portion thereof with a graphical user interface'. Selain desain 'slide to unlock', Apple juga mendaftarkan paten bernomor D675,612 dengan deskripsi 'ornamental design of an electronic device', yang isinya menjelaskan mengenai desain sudut membulat yang diusung Iphone. Apple menuntut Samsung dan akhirnya memenangi hak paten slide-to-unlock atas Samsung setelah menjalani proses pengadilan selama empat tahun. Dengan kemenangan tersebut, perusahaan besutan Steve Jobs tersebut berhak mendapat royalti US$ 120 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun. Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan tidak menerima pengajuan banding atas kasusyang telah diperkarakan sejak 2014tersebut.kasus ini memperebutkan hak paten atas slide-to-unlockdan tautan cepat. Samsung dinyatakan telah melanggar kedua hak paten tersebut. keputusan tersebut sempat dibatalkan setelah dua tahun ditetapkan, tetapi kembali dipulihkan setahun setelahnya. Samsung kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan berakhir dengan kemenangan Apple.
Adapun penyelesaian ataupun solusi dari studi kasus diatas pelanggaran mengenai hak paten merupakan pelanggaran yang cukup serius. Pelanggaran bisa saja terjadi dan biasanya terjadi diantara dua perusahaan besar yang sudah dikenal oleh masyarakat luas. Berdasarkan studi kasus diatas, perusahaan Samsung tengah melanggar peraturan mengenai hak paten yang dilakukan terhadap Apple. Sehingga perusahaan Samsung dituntut untuk membayar penalty sebasar US$ 120 juta atau sekitar 1,6 triliun terkait pelanggaran yang dilakukan mengenai hak paten slide to unlock yang lebih dahulu dipatenkan oleh Apple. Maka yang perlu dihindari sebelum mengajukan permintaan hak paten diperlukan pengungakapan maupun mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum permintaan paten diajukan terlebih dahulu. Dan menurut Saya, untuk menghindari tuntutan hukum mengenai hak paten yang terjadi kita juga perlu mendapatkan informasi lebih jauh mengenai teknologi dari invensi maupun mengenai temuan yang kita ciptakan apakah memiliki kesamaan dengan teknologi sebelumnya sehingga tehindar dari kegiatan plagiatisme. Serta perlu melakukan analisis mengenai ciri khusus dari masing-masing invensi yang akan kita ajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi atau temuan terdahulu.

Minggu, 01 Desember 2019

Hak Dan Kewajiban Insyinyur

HAK DAN KEWAJIBAN INSYINYUR
(MATA KULIAH ETIKA PROFESI)
Insinyur adalah seseorang yang dalam melaksanakan profesinya menggunakan pengetahuan matematika dan pengetahuan alam, yang diperoleh dari pendidikan, pengalaman dan pelatihan, untuk secara ekonomis mengubah dan mengembangkan suatu bahan, energi dan berbagai sumber daya yang berasal dari alam, menjadi produk lain demi kepentingan kesejahteraan, kenyamanan, kesehatan dan keselamatan umat manusia. Sedangkan Hak adalah kewenangan ataupun kekuasaan untuk melakukan atau membuat atau menilai sesuatu sesuai dengan ketentuan atau perundangan yang berlaku. Dan pengertian dari Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan nilai/perundangan yang berlaku. Sehingga hak dan kewajiban insyinyur merupakan kewenangan ataupun kekuasaan yang yang harus dimiliki dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan nilai atau perundangan yang berlaku oleh seorang insyinyur.
            Dalam menjalankan karir profesionalisme sebagai insyinyur, seorang insyinyur perlu memiliki hak dan kewajiban. Berikut ini merupakan beberapa hak dan kewajiban yang harus dimiliki oleh seorang insyinyur antara lain yaitu:
1.   Menjaga informasi pribadi dan rahasia klien.
Seorang insyinyur memiliki kewajiban untuk menjaga informasi serta rahasia dari klien, seperti hasil-hasil data pengujian, informasi tentang produk, desain dari suatu produk, serta komunikasi yang sifatnyaninternal dengan perusahaan. Seorang insyinyur memiliki kewajiban untuk tetap merahasiakan informasi meskipun sudah tidak berkaitan ataupun terkait dengan perusahaan tersebut.
2.   Etika lingkungan. 
Dalam menjalankan pekerjaan profesionalnya, seorang insyinyur perlu bertanggung jawab atas segala dampak kerusakan yang terjadi pada lingkungan akibat terciptanya suatu teknologi. Karena insyinyur pula yang bertanggung jawab terhadap terciptanya teknologi tersebut. tanpa adanya etika lingkungan maka dampak lingkungan akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya teknologi yang ada. 
3.   Etika Komputer.
Komputer adakalanya dapat memberikan dampak negative maupun positif terhadap masyarakat sekitar. Sehingga seorang insyinyur memiliki kewajiban untuk memikirkan suatu cara yang tepat dan optimal untuk mengurangi dampak negative yang di sebabkan dengan adanya dampak negative komputer terhadap masyarakat sekitar.
4.   Konflik kepentingan.
     Konflik kepentingan yang timbul disebabkan dan dapat membuat seorang insyinyur tidak dapat melakukan pekerjaannya dengan baik serta transparan. Adapun cara yang tepat untuk menghindari konflik kepentingan adalah dengan mengikuti keinginan dan kebijakan perusahaan yang terkait.
            Selain itu, seorang insyinyur juga memiliki hak-hak yang sepatutnya didapat. Misalnya hak privasi, hak berpartisipasi diluar pekerjaan, hak untuk secara rasional mengajukan keberatan atas kebijakan perusahaan dan hak untuk melakukan protes. Misalnya saja, insyinyur berhak untuk bekerja maupun tidak bekerja pada industry pertahanan kemanan, mengingat pada dasarnya industry ini merancang senjata untuk membunuh manusia. Insyinyur juga memiliki hak untuk mengungkap rahasia perusahaan yang didasarkan pada beberapa keadaan, misalnya karena didasarkan pada kebutuhan tertentu dengan bahaya yang jelas dan penting. 
            Seiring dengan berjalannya waktu seorang insyinyur yang professional memiliki beberapa hak-hak professional yaitu, Hak Kesadaran Moral Profesional adalah hak untuk menolak terlibat dalam perilaku yang tidak etis misalnya, seorang isnyinyur menolak untuk memalsukan hasil pengujian tentang sebuah produk. Hak ini sering sekali tidak bisa dipahami oleh perusahaan, sehingga tidak diakomodasi dan diangap sebagai pembangkangan. Terdapat pula hak-hak yang sebenarnya tidak terlepas dari hak-hak sebagai individu yang terdiri dari, hak privasi, hak untuk berserikat atau terlibat kegiatan diluar pekerjaan, hak untuk mengajukan keberatan terhadap kebijakan perusahaan tanpa merasa takut diancam, dan hak untuk protes mengenai sesuatu hak yang dianggap bertolak belakang dengan kebenaran. Berikut ini merupakan beberapa tipe informasi yang harus dijaga antara lain adalah sebagai berikut:
1.   Data dan hasil pengujian.
2.   Produk masa depan yang belum diluncurkan.
3.   Rancangan atau formula produk.
4.   Jumlah karyawan dalam suatu proyek.
5.   Identitas pemasok.
6.   Strategi pemasaran.
7.   Biaya produksi.
8.   Pencapaian produksi.
            Terdapat contoh kasus mengenai hak dan kewajiban insyinyur misalnya saja kasus BART (Bay Area Rapid Transit) sistem kereta api berteknologi tinggi yang melayani komunitas di Teluk San Fransisco, AS. Tahun 1947, Dewan Kajian AD dan AL merekomendasikan pembangunaan jalur kereta bawah tanah super cepat yang menghubungkan San Fransisco & Oakland. Dibentuk Komisi Transportasi Cepat daerah Teluk San Fransisco (San Fransisco Bay Area Rapid Transit) utk mempelajari kebutuhan transportasi dan membuat rekomendasi kpd legislative. Tahun 1957, Dibentuklah Bay Area Rapid Transit (BART), yang kemudian di tahun 1962 mulai mengerjakan rancangan awal sistem kereta api cepat, termasuk terowongan kereta api dan memulai pondasi. Tahun 1962, Dikeluarkan obligasi untuk mendanai proyek dan dimulailah proyek konstruksi nya. Tiga isu engineering utama:
1. Desain dan konstruksi bantalan, Terowongan dan Jembatan.
2. Desain dan pembuatan gerbong kereta. 
3. Desain dan implementasi sistem yang mengendalikan kereta. 
BART ini menggunakan sistem kendali otomatis penuh. Kereta akan memiliki pelayan yang dikendalikan oleh komputer bukan manusia, yang disebut Sistem Kendali Kereta Otomatis (Autamatic Train Control-ATC) 
Sistem ini mengendalikan kecepatan kereta dan akses ke stasiun, dengan mengandalkan sistem sensor di kereta yg mendeteksi posisi kereta dan kecepatan kereta. 
            Tahun 1967, Ada 2 tahap engineering: konstruksi dan operasi, yang masing2 perlu keahlian khusus. BART mensubkontrakan sbg besar pekerjaan desain dan konstruksi, untuk menghemat resources. Desain & konstruksi infrastruktur rel diberikan pada konsorsium PBTB (Parsons, Brinkerhoff, Tudor dan Bechtel) dan mulai konstruksi. Desain & konstruksi ATC diberikan pada Wetinghouse. Desain & konstruksi gerbong kereta diberikan pada Rohr th 1969. Dari adanya perkembangan dari tahun ke tahun mengenai BART, terdapat 3 insyinyur yang menyampaikan beberapa ke khawatirannya misalnya, R. Hjortsvang menghkwatirkan akan kurangnya pengujian terhadap beberapa komponen ATC dan kurangnya pengawasan Westinghouse dari BART serta khawatir tentang dokumentasi Westinghouse yang dianggap tidak cukup sebagai panduan insyinyur BART. Selain itu R. Bruder khawatir mengenai prosedur pengujian dan penjadwalan Wesinghouse serta khawatir tentang dokumentasi juga. Dan M. Blakenze, khawatir tentang pengujian dan dokumentasi juga.
Karena kekhawatiran tidak ditanggapi, ketiga insinyur mengubungi Dewan Direktur BART sehingga menimbulkan konflik dgn GM BART dianggap melangkahi. Salah satu Direktur, Dan Helix menanggapi serius, menyebarkan memo dan laporan tersebut, termasuk ke media massa. Timbul keributan besar, ketiga insinyur dipersalahkan dan diminta mengundurkan diri atau dipecat. Mereka tidak mau mundur sehingga dipecat dengan tuduhan tidak patuh, berbohong pada atasan (karena diawal penyelidikan menyangkal sbg sumber informasi), dan tidak bisa menjalani prosedur organisasi. IEEE melakukan pembelaan dengan mengajukan amicus curiae. Yang menyatakan bahwa masing insinyur tersebut memiliki kewajiban profesional untuk mengutamakan keselamatan publik dan karenanya tindakan mereka dapat dibenarkan. Dan ini sesuai dengan kode etik profesional. Tahun 1972, BART dimulai operasinya, dan terjadi beberapa kecelakaan kereta api di awal operasinya. Ada kereta yang menabarak stasiun. Penyebabnya kerusakan pada osilator kristal, komponen ATC yang mengendalikan perintah kecepatan kereta. Terungkap juga kerusakan fungsi dan sistem lainnya. Misalnya, kereta sering diperbolehkan terlalu dekat satu sama lain, kadang jalur penuh diinformasikan kosong dan sebaliknya. Kekhawatiran tiga insinyur tadi benar-benar terjadi nampaknya.

Jumat, 22 November 2019

Hak Merk

HAK MERK
(MATA KULIAH ETIKA PROFESI)
Merk merupakan suatu hal yang penting dimana merk ini digunakan sebagai tanda pengenal suatu produksi maupun sebagai tanda pengenal dalam dunia perdagangan. Penggunaan hak merk ini sudah digunakan pada pertengahan abad ke XVIII, dimana kegunaan dari merk ini adalah bertujuan untuk memperkenalkan suatu benda yang diproduksi oleh suatu perusahaan agar produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan tersebut dapat diketahui asal-usul nya produk tersebut dengan kata lain agar memudahkan seseorang dalam mengenal suatu produk dari perusahaan tersebut, maupun mengenai produk yang ia gunakan. 
         Merk juga merupakan tanda dan dapat berupa gambar, nama, huruf, kata, angka-angka, maupun campuran dari unsur-unsur tersebut dengan memiliki daya pembeda serta digunakan dalam kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merk dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah sebagai berikut:
1. Merk dagang. Merk dagang merupakan merk yang sering digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang ataupun badan hokum yang berfungsi sebagai pembeda dengan barang-barang dengan tipe yang sejenis.
2.  Merk jasa. Merk jasa meruapakan merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang maupun beberapa orang ataupun badan hukum yang berfungsi untuk membedakan dengan jasa yang sifatnya sejenis.
3.   Merk kolektif. Merk kolektif merupakan merk yang digunakan pada barang ataupun jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang maupun badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan barang maupun jasa yang sejenis.
Pengertian dari hak merk itu sendiri merupakan hak ekslusif yang tengah diberikan oleh pihak Negara kepada pemilik merk terdaftar dalam daftar umum merk untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya merk tersebut. Dalam hak merk terdapat juga beberapa fungsi diberlakukannya atau adanya hak merk yang diberlakukan di Negara kita ini. Fungsi dari hak merk itu sendiri antara lain adalah sebagai berikut:
1.  Merk berfungsi sebagai pembeda. Maksud dari pembeda ini adalah untuk membedakan antara produk yang satu dengan produk yang lainnya yang dibuat oleh perusahaan lain.
2.   Merk berfungsi sebagai jaminan reputasi. Maksud dari jaminan reputasi ini adalah selain adanya tanda asal-usul produk juga diperlukan secara pribadi untuk menghubungkan reputasi produk bermerk tersebut dengan produsennya, sekaligus untuk memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3. Merk berfungsi sebagai ajang promosi. Maksud dari promosi disini adalah merk juga dapat digunakan sebagai sarana untuk memperkenalkan serta mempertahankan reputasi produk yang lama yang diperdagangkan, sekaligus berfungsi untuk menguasai pasar.
4.   Merk berfungsi sebagai rangsangan investasi dan pertumbuhan industri. Maksud dari rangsangan investasi dan pertumbuhan industry ini adalah merk dapat menunjang pertumbuhan industri melalui adanya penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas yang telah dialami saat ini.
  Fungsi merk juga dapat dilihat dalam sudut pandang produsen, pedagang, dan konsumen. Sedangkan dari segi produsen merk juga digunakan sebagai jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merk digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna untuk mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen. Selain itu merk juga digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli oleh konsumen.
Adapun tujuan dari adanya hak merk ini adalah untuk dapat mempertahankan pemasaran produksi dan mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan misalnya, penipuan, serta hal-hal lain yang dapat merusak suatu perusahaan tersebut.
            Untuk dapat memiliki hak merk untuk barang yang diproduksi serta memiliki jenis yang sama dengan barang yang lain. Maka untuk menangani hal tersebut, seseorang yang akan memproduksi suatu barang perlu untuk melakukan pendaftaran mengenai pendaftaran hak merk. Berikut ini merupakan fungsi pendaftaran hak merk antara lain yaitu:
1.   Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merk yang didaftarkan.
2.   Sebagai dasar penolakan terhadap merk yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaram oleh orang laun untuk barang atau jasa sejenisnya.
3.   Sebagai dasar untuk mencegah orang lain untuk memakai merk yang sama secara keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/ jasaa sejenisnya.
Adapun merk yang sudah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu selama 10 tahun dimulai sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merk yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan tersebut dapat diperpanjang. Dalam mendaftarkan hak merk terdapat beberapa kendala dalam mendaftarkan hak merk tersebut. Berikut ini merupakan beberapa merk yang tidak dapat didaftarkan.
1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, maupun ketertiban hukum.
2.  Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dana tau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
3.   Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannta atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang atau jasa yang sifatnya sejenis.
4.   Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang atau jasa yang diproduksi.
5.   Tidak memiliki daya pembeda.
6.   Merupakan nama umum atau lambang yang dimiliki bersifat milik umum.
Untuk melakukan pendaftaran hak merk yang ingin dilakukan suatu perusahaan yang berfungsi sebagai pembeda suatu barang yang sejenis dengan barang perusahaan lainnya. Maka untuk melakukan pendaftaran terhadap barang yang diproduksi sendiri. Terdapat beberapa prosedur yang perlu diperhatikan dalam mendaftarkan merk suatu barang. Berikut ini prosedur pendaftaran merk.
1.   Mengajukan permohonan kepada Ditjen KI dengan melengkapi beberapa persyaratan yang diminta.
2.  Setelah permohonan diajukan, Ditjen KI melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan merk. Jika terdapat persyaratan yang belum lengkap, kepada pemohon diminta untuk segera melengkapi dalam waktu paling lambat dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tersebut.
3.      Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan kelengkapan persyaratan dilakukan pemeriksaan substantif dalam waktu paling lama Sembilan bulan.
4.   Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan Surat pemberitahuan pemeriksaan substantif, pemohon/kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya dengan menyebutkan alasan. Jika Pemohon/kuasanya tidak menyampaikan keberatan/tanggapan Ditjen HAKI menetapkan keputusan tentang penolakan permohonan tersebut.
5.      Jika Pemohon/kuasanya menyampaikan keberatan/tanggapan dan pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut dapat diterima, permohonan itu diumumkan dalam berita resmi merek dalam waktu paling lama 10 hari sejak permohonan disetujui. Jika pemeriksa melaporkan sebaliknya, maka permohonan dinyatakan ditolak.
6.  Terhadap permohonan yang diterima, Ditjen KI menerbitkan Sertifikat Merek kepada pemohon/kuasanya dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman.
7.   Dapat diajukan pemohonan banding kepada Komisi Banding apabila permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Ditjen KI berdasarkan alasan yang bersifat substantif.
Dalam melakukan pendaftaran hak merk juga diperlukan beberapa syarat agar penfataran terhadap merk suatu barang dapat diterima dan segera ditindak lanjuti. Berikut ini merupakan persyaratan pendaftaran merk. Permohonan pendaftaran dalam rangkap dua yang diketik dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan yang memuat:
Tanggal, bulan dan tahun permohonan;
·     Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
·     Nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
·     Warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
·     Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
Surat permohonan pendaftaran Merek dilampiri dengan:
·     Fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
·   Fotokopi akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
·    Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
·     Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
·     Tanda pembayaran biaya permohonan;
·     10 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm);
·     Surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
Sumber:

Waspada Virus Korona

WASPADA VIRUS KORONA (MATA KULIAH ETIKA PROFESI) Beberapa hari ini dunia dihebohkan dengan adanya virus baru yang sedang merajalela...