KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Etika adalah ilmu pengetahuan tentang perilaku manusia yang terkait dengan norma dan nilai-nilai atau ukuran baik yang berlaku pada masyarakat. Sedang pengertian kepolisian pada intinya adalah aparat penegak hokum yang bertanggung jawab atas ketertiban umum keselamatan dan keamanan masyarakat. Jadi Etika Kepolisian adalah norma tentang perilaku polisi untuk dijadikan pedoman dalam mewujudkan pelaksanaan tugas yang baik bagi penegak hukum, ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
Tujuan dari kode etik profesi polisi adalah berusaha untuk meletakkan etika kepolisian secara proporsional dalam kaitannya dengan masyarakat. Sekaligus juga bagi polisi berusaha memberikan keyakinan bahwa instalasi etika kepolisian yang benar, baik, dan kokoh akan merupakan sarana untuk mewujudkan kepercayaan diri dan kebanggan sebagai seorang polisi yang kemudian dapat menjadi kebanggaan bagi masyarakat, mencapai sukses penugasan, membina kebersamaan, kemitraan sebagai dasar membentuk partisipasi masyarakat dan mewujudkan polisi yang professional, efektif, efisien dan modern yang bersih berwibawa, dan dihargai masyarakat.
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang profesioanal supaya tidak dapat merusak etika profesi. Dalam kode etik ini terdapat riga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi yaitu, kode etik memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Kode etik profei merupakan sarana control bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana dilapangan kerja (kalangan social). Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaksan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi dilain instansi atau perusahaan.
Sebagai Contoh dari kode etik profesi ini kita dapat mengambil etika profesi kedokteran yang menagtur moral dan etik dalam menjalankan kegiatan kedokteran. Kode etik profesi kedokteran ini mencakup perilaku dokter terhadap pasien, keluarga, masyarakat teman sejawat dan mitra kerjanya. Adapun kewajiban dari seorang dokter adalah memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien, memberikan rujukan bagi pasien ke dokter lain yang memiliki keahlian yang lebih baik bila diperlukan, menjaga kerhasiaan pasien bahkan setelah pasien meninggal dunia, memberikan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan kecuali bila ada pihak lain yang bertugas dan mampu melakukannya serta meningkatkan ilmu pengetahuan dibidang ilmu kedokteran. Adapun beberapa larangan bagi seorang dokter antara lain memuji keahlian diri sendiri, ucapan maupun tindakan yang dapat melemahkan daya tahan pasien, mengambil alih pasien tanpa adanya persetujuan sejawat, melakukan pelecehan seksual terhadap orang lain, melakukan diskriminasi dalam melakukan pelayanan, dan mengabaikan kesehatannya sendiri.
Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari banyak sekali kasus yang dapat kita temukan mengenai kode etik profesi misalnya saja dalam hal dunia pertelevisian dimana iklan merupakan salah satu bagian terpenting dalam dunia pertelevisian. Melalui iklan para produsen berlomba-lomba untuk menyuguhkan iklan semenarik mungkin untuk menarik perhatian para konsumen. Tetapi yang menjadi masalah adalah dalam periklanan ini sering kali terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain dengan kata lain mereka saling menjatuhkan satu sama lain. Misalnya saja dalam kasus iklan kartu perdana XL dan AS. Dimana kedua kartu perdana tersebut sering kali ditayangkan dilayar televisi kita dan kedua iklan kartu ini saling menjatuhkan satu sama lain dengan cara saling memurahkan tarif masing-masing. Kedua kartu ini dengan tidak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain. Kasus ini dimulai pada saat dimana keduanya memiliki pesan tersirat untuk menjatuhkan satu sama lain. dimana pesan tersirat ini dibuktikan dengan salah satu perkataan sang actor yang telah di rekayasa oleh sutradara. Oleh karena itu satu sama lain saling perang dalam membuat slogan-slogan yang menarik perhatian konsumen sedemikian mungkin namun tetap terdapat unsur tersirat untuk menyinggung satu sama lain
Dalam kasus ini terjadi pelanggaran perturan dan prinsip-prinsip dalam perundang-undangan. Salah satu prinsip yang telah diatur oleh EPI yaitu, iklan tidak boleh merendahkan pesaing secara langsung maupun tidak langsung. Pelanggaran ini juga akan berdampak buruk untuk perkembangan prekonomian dan penilaian masayarakat terkait kedua kartu perdana tersebut karena keduanya secara moral melanggar hokum dengan saling bersaing secara tidak sehat. Maka solusi yang dapat dilakukan dalam hal kasus periklanan diatas yaitu, ada baiknya dalam hal mengiklankan produk keduanya perlu untuk bersaing secara sehat tanpa harus menjatuhkan pesaing. Karena bisa jadi pesaing tersebut tersinggung, begitu pula dengan penyindir hal ini akan merugikan karena penilaiannya dimata masyarakat yang kurang baik serta popularitas merk menjadi buruk. Kemudian keduanya harus saling memahami akan kondisi dan fasilitas yang telah didapat dari provider tertentu. Karena fasilitas yang terbatas sehingga masing-masing dari provider pasti memiliki kelebihan dan kekurangan. Kemudian perlu untuk menanamkan jiwa kreatif dalam melakukan setiap inovasi disini provider dituntut untuk merancang sesuatu yang baru dengan tujuan agar dapat memberikan keuntungan juga kepuasan bagi konsumen tanpa harus saling menjatuhkan satu sama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar