Selasa, 29 Oktober 2019

HAK CIPTA

HAK CIPTA DAN PELANGGARANNYA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Hak cipta merupakan hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta juga berlaku untuk berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut meliputi karya tulis seperti, puisi, drama, dan lainnya. Juga mencakup dunia perfilm-an, komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer meliputi siaran radio, televisi, dan desain industri. 
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, tetapi hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya seperti, paten yang memberikan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain untuk melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili didalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokok kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, tetapi tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Pencipta atau pemegang hak cipta atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian yang diciptakan oleh dua orang atau lebih maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengulangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
Perlindungan terhadap suatu ciptaan akan timbul secara otomatis sejak ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Dimana seseorang yang menciptakan suatu ciptaan tersebut perlu untuk melakukan pendaftaran atas ciptaannya. Tetapi pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya tersebut akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang nantinya akan dijadikan sebagai bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan atas hak cipta ini tidak akan diberikan kepada ide atau gagasan, karena hak cipta ini sifatnya harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan sifat originalitas atapun keaslian atas hak cipta tersebut yang kahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas maupun keahlian, sehingga ciptaan tersebut dapat dilihat, dibaca dan didengar.
            Dalam kehidupan sehari-hari banyak ditemukan pelanggaran terhadap hak cipta. Pelanggaran hak cipta merupakan penyalahgunaan terhadap karya berhak cipta yang melanggar hak ekslusif pemegang hak cipta, seperti hak untuk memproduksi, mendistribusikan, menampilkan, maupun memamerkan karya berhak cipta, atau membuat karya turunan tanpa izin dari pemegang hak cipta yang biasanya bertindak sebagai penerbit atau usaha lain yang mewakili atau ditugaskan oleh pencipta karya tersebut. Sehingga pelanggaran hak cipta ini dapat disimpulkan sebagai tindakan yang negatif dimana seseorang melakukan penurunan hak cipta orang lain yang kemudian diperbanyak karya tersbut yang dimiliki oleh pencipta asli tersebut yang tujuannya biasanya adalah semata-mata untuk mendapatkan keuntungan. Sehingga seseorang berani untuk melakukan tindakan tersebut karena merasa diuntungkan. Karena hanya dengan mencuri ciptaan orang lain seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan mudah.
             Dalam mempelajari kasus-kasus yang ada di negara Indonesia ini banyak sekali pelanggaran terhadap hak cipta tanpa kita sadari. Adapun contoh dan solusi dari kasus penyalahgunaan hak cipta tersebut yaitu, kasus hak cipta lagu yang dialami oleh group band D’Masiv baru-baru ini tanggal 22 Oktober 2019. Dimana kejadian tersebut ditangani oleh Polisi Polda Jawa Timur dimana Polisi Polda Jawa Timur ini menangani kasus pelanggaran hak cipta lagu yang dilakukan oleh sejumlah tempat karaoke di Jawa Timur. Pada kasus hak cipta lagu ini banyak sekali dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Dimana pihak tersebut tidak meminta izin terlebih dahulu terhadap pencipta lagu dan memperbanyak penurunan atau pembajakan lagu yang dilakukan misalnya dengan membuat CD ataupun DVD bajakan yang sifatnya komersial. Disini para pencipta lagu misalnya D’masiv yang merasa sebagai korban dimana banyak yang melakukan pembajakan lagu terhadap kaya cipta lagu tersebut merasa diragukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembajakan tersebut. Karena menurutnya, dalam menciptakan lagu memerlukan waktu dan tenaga yang tidak sedikit. Sedangkan pada penyalahgunaan hak cipta lagunya ia tidak mendapatkan keuntungan sedikitpun dan hal ini sama saja seperti mencuri serta mengambil hak orang lain.
            Adapun penyebab dari seseorang melakukan pelanggaran terhadap hak cipta music yaitu, minimnya pemahaman akan hak cipta dikalangan masyarakat Indonesia, sehingga menyebabkan semakin banyak orang melakukan pembajakan dengan memperjual belikan CD maupun DVD yang sifatnya tidak orisinalitas karena mereka memperjual belikan dengan harga yang murah sehingga menarik para konsumen untuk membeli CD maupun DVD tersebut. Kemudian rendahnya pengawasan dari pemerintah terhadap keberadaan para penjual CD maupun DVD yang kurang ketat sehingga mereka dengan mudah dapat memperjual belikan CD atau CDV tersebut dimana saja dan kapan saja karena belum terdapat aturan maupun sanksi yang ketat terdahap masalah ini. Oleh karena itu diperlukan pengawasan yang ketat terhadap masalah ini meskipun secara umum merupakan hal yang sepele. Tetapi akan merugikan para pencipta lagu secara khusus, karena mereka tidak mendapatkan keuntungan secara komersial sehingga apa yang mereka ciptakan tersebut akan sia-sia. Sedangkan seseorang yang melakukan tindakan tersebut mendapatkan keuntungan secara komersial karena dikalangan masyarakat tentu akan lebih memilih CD atau DVD dengan harga yang lebih murah meskipun dalam segi kualitas tentu berbeda dengan yang aslinya. Tetapi mereka akan lebih mementingkan harga yang dijual untuk satu CD atau DVD tersebut tanpa memikirkan kualitas. Karena baginya kualitas antara keduanya tidak akan jauh berbeda. Untuk itu pemerintah perlu untuk memberlakukan aturan yang lebih ketat lagi agar seseorang tidak dengan mudah melakukan pembajakan lagu. Dan perlu adanya sanksi yang cukup berat agar seseorang tidak akan mengulangi perbuatannya lagi untuk kesekian kalinya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Waspada Virus Korona

WASPADA VIRUS KORONA (MATA KULIAH ETIKA PROFESI) Beberapa hari ini dunia dihebohkan dengan adanya virus baru yang sedang merajalela...