HUKUM
INDUSTRI
(HAK
PATEN)
Disusun Oleh:
Nama/
NPM : Agan Syaeful Mukmin / (30415251)
Azhar Sahir / (31416260)
Bintang Pamungkas /
(31416449)
Hanifah Anyelia /
(33416195)
Muhamad Rafiq Dwi / (34416614)
Muhammad Shiddiq /
(35416113)
Vidia Astuti /
(37416531)
Kelas : 2ID04
Dosen : Rizqi Intansari Nugrahani
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2018
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang Maha
Pengasih lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia nikmat-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “HAK PATEN” dengan lancar. Penyusunan
makalah ini dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Industri yang
dibimbing oleh Ibu Rizqi Intansari Nugrahani.
Dalam proses penyusunannya tak
lepas dari bantuan, arahan dan masukan dari berbagai pihak. Untuk itu kami
ucapkan banyak terima kasih atas segala partisipasinya dalam menyelesaikan
makalah ini.
Meski demikian, penulis menyadari
masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di dalam penulisan makalah ini.
Sehingga penulis secara terbuka menerima segala kritik dan saran positif dari
pembaca. Demikian apa yang dapat saya sampaikan. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan untuk kami sendiri khususnya.
Depok,
1 April 2018
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………... 2
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………. .4
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………. 4
1.2 Tujuan……………………………………………………………………. .5
1.3 Manfaat…………………………………………………………………… 5
BAB II PEMBAHASAN……………………………………………………….5
2.1 Pengertian Hak Paten……………………………………………………… 5
2.2 Fungsi Hak Paten....................................................................................... . 7
2.3 Invensi Yang tidak dapat diberi Paten....................................................... . 8
2.4 Subjek Paten………………………………………………………………..8
2.5 Hak dan Kewajiban Pemegang Paten........................................................ . 9
2.6 Peraturan Perundang – undangan yang Mengatur
Paten………………….. 10
2.7 Proses Pendaftaran Paten…………………………………………………..11
2.8 Pengalihan dan Jangka Waktu Paten……………………………………… 15
2.9 Kegunaan Paten……………………………………………………………16
2.10 Pelanggaran dan Sanksi………………………………………………….. 16
BAB III PENUTUP……………………………………………………………17
3.1 Kesimpulan………………………………………………………………...17
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………….17
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Hak Cipta merupakan salah
satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi
paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya
mencakup pula program komputer. Manusia memiliki naluri yang selalu ingin
mengumpulkan harta yang lebih banyak dan enggan disaingi, misalnya selalu
mempersoalkan masalah hak milik yang tidak berkesudahan, baik hak itu
perindividu maupun perkelompok.
Perkembangan ilmu
pengetahuan seni dan sastra sangat besar artinya bagi peningkatan taraf
kehidupan, peradaban dan martabat manusia, selain itu juga akan memberikan
kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa dan negara. Dengan kemampuan intelektual
yang digunakan dalam rangka kegiatan penelitian dan pengembangan yang
melibatkan tenaga, waktu dan dana, manusia menghasilkan karya - karya
intelektual dan manfaat ekonomi.
Karena adanya nilai serta manfaat ekonomi tersebut,
pada gilirannya timbul konsep karya - karya cipta intelektual sebagai kekayaan.
Dalam ilmu hukum hak terhadap kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual
manusia dikategorikan sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud. Dalam
rangka pengertian hak milik, apabila kekayaan itu memiliki wujud dan jangkauan
di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, maka hak terhadapnya termasuk
dalam kelompok hak milik intelektual.
Hak
Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak - pihak
yang akan mempatenkan hasil inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri.
Pengetahuan mengenai hak paten ini sangat penting untuk melindungi dan menjaga
hasil karya mereka yang memiliki inovasi. Menyadari pentingnya pengetahuan hak
paten ini, maka disusunlah makalah mengenai hak paten agar mampu memberikan
penjelasan dan menambah wawasan kita semua. Agar kita bisa belajar mengetahui
betapa pentingnya hak paten seseorang.
1.2 Tujuan
1. Agar masyarakat mengetahui dan mengkaji mekanisme
perlindungan hukum terhadap suatu karya, agar tidak terjadinya plagiatisme dan
pencurian hak cipta, sebagaimana telah diatur pada Undang-Undang No. 28 Tahun
2014 Tentang Hak Cipta.
2. Untuk mengetahui dan mengkaji kendala-kendala dalam
perlindungan hukum terhadap hak cipta dan mengedukasi kepada masyarakat agar
tidak takut karyanya dicuri orang lain karna sudah diatur pada undang-undang
mengenai hak cipta.
1.3 Manfaat
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan
manfaat sebagai berikut :
1. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan
pengetahuan ilmu hukum khususnya ilmu hukum perdata kepada khalayak masyarakat.
2. Agar penelitian ini diharapkan dapat memberikan
masukan pemikiran-pemikiran dan informasi secara nyata serta aplikatif, agar
masyarakat semakin bertambah wawasannya mengenai hukum, khususnya dalam
perlindungan terhadap hak cipta di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Paten
Kata
paten, berasal dari bahasa Inggris
patent,
yang awalnya berasal dari kata patere
yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari
istilah letters patent, yaitu surat
keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut
undang - undang
nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun
2001 pasal
1 ayat 1).
Dalam
hak paten memiliki istilah sebagai berikut :
1. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses (UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 2).
2. Inventor adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama - sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 3)
3. Pemegang
Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pemilik paten atau pihak yang lain menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Sementara pengertian paten menurut Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia yang ditulis oleh Dani K.
menyebutkan : “Paten surat pernyataan atau izin dari pemerintah yang menyatakan
bahwa orang atau
perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri. Orang atau perusahaan lain tidak boleh
membuatnya, barang yang mendapat paten tidak boleh ditiru.
Dari
pengertian menurut undang - undang dan pengertian menurut bahasa
di atas dapat disimpulkan bahwa paten
adalah merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara
kerja baru dan perbaikannya, yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata,
yakni “invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan
kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas
izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
2.2
Fungsi Hak Paten
Menurut
Munandar dan Sitanggang (2008)
ada empat alasan mengapa sistem paten diciptakan :
1. Untuk mengadakan penciptaan itu
sendiri.
2. Untuk menyebarluaskan penemuan yang
sudah diperoleh.
3. Untuk menginvestasikan sumber daya
yang diperlukan guna melakukan eksperimen,
produksi dan pemasaran atas penemuan yang ada.
4. Untuk mengembangkan dan
menyempurnakan penemuan - penemuan terdahulu.
Adapun
Fungsi dari Hak ditegaskan kalau menurut UU Paten No.13 tahun 1997, hak paten
adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi untuk selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memberikan, dan
ada beberapa yaitu :
1. Memberikan
Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga
terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
2. Mewujudkan
iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab
teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional
secara umum dan khususnya di sektor industri,
3. Memberikan
insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif
atas invensi yang dihasilkannya.
4. Sarana
pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan,
sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan
teknologi lebih lanjut.
Manfaat
dari hak paten itu sendiri :
1. Hak
ekslusif.
2. Kepastian
hukum.
3. Insentif
terhadap suatu kreasi teknologi.
4. Posisi
pasar yang kuat.
5. Meningkatkan
daya saing.
6. Kesempatan
lisensi.
7. Mendorong
investasi (FDI).
8. Katalis
transfer teknologi.
9. Strategi
perencanaan perdagangan dan industri.
2.3
Invensi Yang tidak dapat diberi
Paten
Yang
tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang :
1)
Proses atau produk yang
pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang
- undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
2)
Metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau
hewan.
3)
Teori dan metode dibidang
ilmu pengetahuan dan matematika atau,
4)
Semua makhluk hidup,
kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
2.4
Subjek Paten
Mengenai
subjek paten, Pasal 10 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2001
menyebutkan :
yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut
hak inventor yang bersangkutan. Ketentuan ini memberi penegasan bahwa hanya
penemu atau yang berhak menerima lebih lanjut hak penemu, misalnya karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau sebab - sebab lain, yang berhak memperoleh
paten atas penemuan yang bersangkutan.
Yang
dianggap sebagai penemu adalah mereka yang untuk pertama kali mengajukan
permintaan paten, kecuali
terbukti sebaliknya. Artinya undang - undang memakai titik tolak bahwa
orang atau badan yang pertama kali mengajukan permintaan paten dianggap sebagai
penemunya. Tetapi apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya dengan bukti
kuat dan meyakinkan, maka status sebagai penemu dapat berubah. Jika suatu
invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama - sama,
hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama - sama oleh inventor yang bersangkutan.
Inventor berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat
ekonomi yang diperoleh dari invensi. Imbalan dapat dibayarkan dalam jumlah tertentu dan sekaligus,
persentase, gabungan jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus,
gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus atau bentuk lain yang
disepakati para pihak yang besarnya ditetapkan oleh pihak - pihak
yang bersangkutan.
2.5 Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Mengenai
Hak Pemegang paten diatur dalam Pasal 16 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang
menyatakan :
1)
Pemegang paten memiliki hak eksklusif
untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuan:
a)
Dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimport,
menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi paten.
b) Dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang
diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana.
2)
Pemegang paten berhak memberikan
lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
3) Pemegang paten berhak menggugat ganti rugi
melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
4) Pemegang paten berhak menuntut orang yang
sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang
paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam
butir 1 di atas.
Mengenai
kewajiban pemegang paten wajib membuat produk
atau menggunakan proses yang diberi paten di Indonesia. Dengan kewajiban ini,
berarti setiap pemegang paten diharuskan untuk melaksanakan patennya yang
diberi di Indonesia melalui pembuatan produk atau menggunakan proses yang
dipatenkan tersebut, dengan harapan dapat menunjang adanya alih teknologi,
penyerapan investasi, dan penyediaan lapangan kerja. Kewajiban lainnya
disebutkan dalam Pasal 18 Undang - Undang Paten Tahun 2001, bahwa
pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten diwajibkan untuk membayar
biaya tahunan untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan
lisensi.
2.6 Peraturan perundang-undangan yang
mengatur Paten
Di
Indonesia pengaturan hak paten ini sebelum keluarnya UU No. 6/1989 yang telah diperbaharui
dengan UU No. 13/1997
dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang hak paten adalah berdasarkan Octroiwet 1910 sampai keluarnya
pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J. S 5/41/4 tentang pendaftaran
sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J. G. 1/2/17 tentang permohonan
sementara oktroi dari luar negeri. Berikut adalah Undang - Undang
tentang Paten, diantaranya :
1.
Undang - undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP).
2. Undang - undang No. 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia).
3.
Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial
Property.
4.
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara
Pemerintah Paten.
5.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991
tentang Bentuk dan Isi Surat Paten.
6.
Keputusan Menkeh No. M. 01 - HC. 02. 10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana.
7.
Keputusan Menkeh No. M. 02 - HC. 01. 10
Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten.
8.
Keputusan Menkeh No. N. 04 - HC. 02. 10
Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya
Paten.
9.
Keputusan Menkeh No. M. 06. -
HC. 02. 10
Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan
Paten.
10. Keputusan Menkeh No. M. 07 - HC.02. 10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat - syarat
Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten.
11. Keputusan Menkeh No. M. 08 - HC. 02. 10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan
Salinan Dokumen Paten.
12. Keputusan Menkeh No. M. 04 - PR. 07. 10 Tahun 1996 tentang Sekretariat
Komisi Banding Paten.
13. Keputusan Menkeh No. M. 01 - HC.02. 10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan
Permintaan Banding Paten.
2.7 Proses Pendaftaran Paten
Proses
pendaftaran paten ini dimulai dengan mengajukan permohonan paten. Pasal 20
Undang - Undang
Paten Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa paten diberikan atas dasar
permohonan dan Pasal 21 Undang - Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001
menyatakan bahwa setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau
beberapa Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi. Dari ketentuan Pasal 20 dan 21 Undang - Undang
Nomor 14 Tahun 2001 ini, jelas ditentukan bahwa pemberian paten didasarkan pada
permohonan yang diajukan oleh Inventor atau kuasanya. Artinya, tanpa adanya
permohonan seseorang paten tidak akan diberikan.
Permohonan
paten dimaksud hanya dapat diajukan baik untuk satu Invensi atau beberapa
Invensi yang merupakan satu kesatuan dan saling berkaitan erat. Pada dasarnya,
permohonan paten harus diajukan oleh Inventor dan disertai dengan membayar
biaya permohonan kepada Direktorat Jenderal HaKI. Dalam hal permohonan tidak
diajukan oleh Inventor atau diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor, menurut
Pasal 23 Undang - Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001
permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup
bahwa ia berhak atas Invensi yang bersangkutan dan Inventor dapat meneliti
surat permohonan dimaksud dan atas biayanya sendiri dapat meminta salinan
dokumen permohonan tersebut. Ada dua sistem pendaftaran paten yang dikenal di
dunia, yaitu : sistem registrasi dan sistem ujian. Menurut sistem registrasi
setiap permohonan pendaftaran paten diberi paten oleh kantor paten secara
otomis. Spesifikasi dari permohonan tersebut hanya memuat uraian dan monopoli
yang diminta dan tidak diberi penjelasan secara rinci.
Karenanya
batas - batas
monopoli tidak dapat diketahui sampai pada saat timbul sengketa yang
dikemukakan di sidang pengadilan yang untuk pertama kali akan menetapkan
luasnya monopoli yang diperbolehkan. Pada awalnya, sistem pendaftaran paten
yang banyak dipakai adalah sistem registrasi. Namun karena jumlah permohonan
makin lama semakin bertambah, beberapa sistem registrasi lambat laun diubah
menjadi sistem ujian dengan pertimbangan bahwa paten seharusnya lebih jelas
menyatakan monopoli yang dituntut dan selayaknya sejauh mungkin monopoli - monopoli
yang tidak dapat dipertanggung jawabkan
tidak akan diberi paten. Sebuah syarat telah ditetapkan bahwa semua spesifikasi
paten harus meliputi klaim - klaim yang dengan jelas menerangkan
monopoli yang akan dipertahankan sehingga pihak lain secara mudah dapat
mengetahui yang mana yang dilarang oleh monopoli dan yang mana yang tidak
dilarang. Dengan
sistem ujian, seluruh instansi terkait diwajibkan untuk menguji setiap
permohonan pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mengadakan
perubahan (amandement) sebelum hak
atas paten tersebut diberikan. Pada umumnya ada tiga unsur (kriteria) pokok yang
diuji :
a.
Invensi harus memenuhi syarat-syarat
untuk diberi hak atas paten menurut Undang - Undang
Paten. Sedangkan syarat untuk mendapatkan hak paten yaitu :
1.
Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
2.
Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial.
Suatu
penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala
industri (karena harganya sangat mahal atau tidak ekonomis), maka tidak berhak
atas paten.
a.
Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar
menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus
menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
b.
Invensi baru harus mengandung sifat kebaruan.
c.
Invensi harus mengandung unsur menemukan sesuatu yang bersifat kemajuan (invention step) dari apa yang telah
diketahui. Di Indonesia sendiri ketentuan tentang sistem pendaftaran paten
semula merujuk pada Pengumuman Menteri Kehakiman tanggal 12 Agustus 1853 No. J. S. 5/41/4
(Berita Negara No. 53 - 69) tentang Permohonan Sementara
Pendaftaran Paten.
Adapun
syarat - syarat
permohonan pendaftaran menurut Pengumuman Menteri Kehakiman tersebut adalah :
a.
Permohonan pendaftaran paten harus
disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa si pemohon dengan disertai
terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Surat permohonan harus ditandatangani
oleh si pemohon sendiri dan harus disebut dalam surat itu nama, alamat dan
kebangsaan pemohon. Syarat demikian harus dipenuhi pula apabila permohonan
diajukan oleh seseorang yang bertindak bagi dan atas nama pemohon selaku
kuasanya.
b.
Surat permohonan harus disertai : Sebuah
uraian dari ciptaan baru (maksudnya temuan baru dari penulis yang dimintakan
rangkap tiga (3). Jika perlu sebuah gambar atau lebih dan setiap gambar harus
dibuat rangkap dua (2). Surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh seorang
kuasa. Surat pengangkatan seorang kuasa yang bertempat tinggal di Indonesia.
c.
Biaya - biaya yang ditentukan :
1.
Permohonan paten: Rp. 575.000,-/permohonan.
2.
Permohonan pemeriksaan subtantif paten: Rp. 2 juta (diajukan dan dibayarkan
setelah 6 bln dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten).
3.
Permohonan paten sederhana: Rp. 475.000,- (terdiri dari biaya permohonan paten
sederhana Rp. 125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan subtantif Rp. 350.000,-).
d.
Keterangan tentang belum atau sudah dimintakannya hak paten di luar negeri atas
permohonan yang diajukan itu dan kalau sudah dimintakannya, apakah sudah diberi
hak paten di luar negeri. Undang - Undang
Paten Nomor 14 Tahun 2001 menggunakan sistem pemeriksaan yang ditunda. Hal ini
dapat dilihat dari tahap - tahap pemeriksaan, yaitu pemeriksaan
substansi dilakukan setelah dipenuhi syarat - syarat administratif. Adapun syarat - syarat
administratif yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan paten dapat
dilihat dalam Pasal 24 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang
berbunyi sebagai berikut :
Mengajukan
permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
a. Permohonan harus memuat :
1.
Tanggal, bulan, dan tahun permohonan.
2.
Alamat lengkap pemohon.
3.
Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor.
4.
Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
5.
Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan oleh kuasa.
6.
Pernyataan permohonan untuk diberi paten.
7.
Judul invensi.
8.
Klaim yang terkandung dalam invensi.
9. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi.
10. Gambar yang disebutkan dalam
deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi dan Abstraksi invensi.
Setelah
melalui tahapan pemeriksaan, Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan
keputusan untuk menyetujui permintaan paten dan dengan demikian memberi paten
atau menolaknya. Apabila berdasarkan pemeriksaan dihasilkan kesimpulan bahwa
penemuan yang dimintakan paten dapat diberi paten, Direktorat Jenderal
memberikan Surat Paten kepada orang yang mengajukan permintaan paten. Begitu
pula sebaliknya bila kesimpulannya tidak memenuhi syarat, maka permintaan
ditolak. Namun kemudian setelah keluar Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1989, yang telah
diperbaharui dengan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1997, ketentuan
ini disempurnakan lagi melalui Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2001, prosedur
permohonan paten sudah disebut secara rinci dan menyamai prosedur permohonan
paten di negara - negara lain di seluruh dunia.
2.8 Pengalihan dan Jangka Waktu Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih
atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian. Hal ini dapat jelas terlihat
dari bunyi pasal berikut :
Pasal
66
1)
Paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
a.
Pewarisan.
b.
Hibah.
c.
Wasiat.
d.
Perjanjian
tertulis.
e.
Sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang - undangan.
2)
Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf
c, harus disertai dokumen asli Paten berikut hak lain yang berkaitan dengan
Paten itu.
3)
Segala bentuk pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat
dan diumumkan dengan dikenai biaya. Perlindungan hukum terhadap Invensi yang
dipatenkan diberikan untuk masa jangka waktu tertentu. Selama masa jangka waktu
tertentu, penemunya dapat melaksanakan sendiri Invensinya atau menyerahkan
kepada orang lain untuk melaksanakan. Baru setelah itu Invensi yang di patenkan
tersebut berubah menjadi milik umum atau berfungsi sosial. Masa jangka waktu
perlindungan hukum terhadap paten ini dicantumkan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang - Undang
Nomor 14 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa :
“Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20
(dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat
dan diumumkan.”. Untuk
menjamin kelangsungan paten itu dari tahun ke tahun, pemegang paten harus
membayar biaya. Pasal 115 menetapkan bahwa paten dinyatakan batal demi hukum
jika kewajiban membayar biaya tahunan tidak dipenuhi selama tiga tahun berturut - turut.
2.9 Kegunaan Paten
1. Paten merupakan pendorong bagi
dilakukannya berbagai kegiatan riset dan pengembangan secara efisien, karena
dapat mendorong berbagai perusahaan menyediakan anggaran besar untuk penelitian, riset dan pengembangan suatu
produk.
2.
Paten sebagai alat kaum kapitalis yang memanfaatkan posisi dominannya, karena
mereka dapat membayar untuk memanfaatkan
suatu penemuan.
3.
Paten sebagai alat penghargaan karya, jika perlindungan hukum mengenai paten
tidak diterapkan dengan baik, orang yang berbakat akan pindah ke negara lain
yang lebih menghargai karyanya.
4.
Membantu menggalakkan perkembangan teknologi pada suatu negara dihargai dan
tidak dijiplak.
5.
Membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbuhnya industri lokal.
6.
Membantu perkembangan teknologi dan ekonomi dengan fasilitas lisensi.
7.
Adanya alih teknologi.
2.10 Pelanggaran
dan Sanksi
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) bagi barang siapa
yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan
salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00
(dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah
satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan
produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak
paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan inelektual yang sangat efektif, karena dapat mencegah pelaksanaan
invensi oleh pihak lain tanpa seizin hak paten, walaupun pihak lain memperoleh
teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Hak paten diatur dalam Undang - Undang
No. 14 tahun 2001, hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat
kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri
selama 20 tahun.
DAFTAR
PUSTAKA
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan
Intelektual (Intellectual PropertyRights),
Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
repository.unpas.ac.id/13167/3/BAB%20I.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar