HUKUM
INDUSTRI
(Ringkasan
Mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta)
Hukum industri di Indonesia ini berfungsi
untuk mengatur berbagai masalah yang menyangkut
masalah perindustrian yang ada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana
cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan
diterima jika suatu perusahaan melanggar sanksi tersebut. Maka hukum industri
ini menyangkut sarana pembaharuan dibidang industri, sistem kawasan tata ruang,
sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri
dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Dalam hukum industri
ini yang akan dibahas mengenai hak kekayaan intelektual dan hak cipta.
Seiring perkembangan
zaman dan semakin canggih serta semakin majunya ilmu teknologi saat ini membuat
semua orang berlomba-lomba untuk menciptakan sesuatu yang ada didalam
pikirannya. Hal ini yang membuat Indonesia semakin maju karena semakin banyak
orang-orang yang kreatif, inovatif, untuk menciptakan sesuatu sehingga
Indonesia menjadi negara yang berkembang hingga saat ini. Namun ada saja
orang-orang yang tidak mengandalkan kemampuannya sendiri sehingga ada saja yang
menjiplak atau pun meniru karya orang lain karena baginya hal tersebut mungkin
tidak akan merugikan pihak manapun, dan biasanya kebanyakan dari mereka hanya
memikirkan keuntungan semata sehingga perlakuannya pun dapat merugikan orang
lain tanpa ia sadari.
Kekayaan intelektual
merupakan suatu ide ataupun gagasan yang tercipta dari seseorang ataupun
sekelompok orang yang berguna untuk memberikan manfaat bagi orang banyak yang dimana
hal tersbut perlu diakui dan dilindungi agar gagasan-gagasan tersebut tidak
diklaim oleh orang lain. Perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta
sesorang di Indonesia untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan
hasil kebudayaan dibidang karya seni musik, dan lain sebagainya. Perlindungan ini
merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan bergairahnya pencipta untuk
menciptakan sesuatu dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
HaKI merupakan suatu hak
milik yang dimana keberadaannya berada pada ruang lingkup teknologi, ilmu
pengetahuan, seni, maupun sastra. Dimana kepemilikan ini bukan bedasarkan
kepada barangnya akan tetapi terhadap ciptaannya berupa hasil kemampuan
intelektual manusia itu sendiri yang diantaranya merupakan suatu ide, ataupun
gagasan seseorang yang merupakan hasil dari pikirannya sendiri bukan merupakan
hasil pikiran orang lain. HaKI ini berasal dari hasil kegiatan kreatif manusia
yang diekspresikan kepada khalayak umum dakam berbagai bentuk, dan memiliki
manfaat serta berguna untuk menunjang
kehidupan orang lain juga memiliki nilai ekonomi.
HaKI ini memiliki
beberapa peranan penting dalam kehidupan manusia yang merupakan peranan penting
yang menunjang kehidupan manusia itu sendiri peranan HaKI antara lain yaitu,
agar setiap produk dan bisnis serta jasa seseorang dapat dilindungi keberadaannya,
kemudian membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan salah satu cara
untuk menghargai seseorang atau sekelompok orang yang telah menciptakan gagasan
atau pikiran yang baik untuk orang banyak. Maka setiap orang wajib menghargai
serta menghormati hak kekayaan intelektual orang lain. Dan setiap orang tidak boleh
mengambil apalagi menggunakan gagasan ataupun ciptaan orang lain tanpa seizinnya.
Dalam membahas suatu
gagasan atau ciptaan seseorang ini memiliki kaitan dengan hak cipta yang dimiliki
oleh seseorang. Agar ciptaan ataupun gagasan yang dimiliki oleh orang lain tidak
diklaim ataupun diplagiat atau dijiplak oleh orang lain yang semata-mata hanya
mementingkan kebutuhan materil, maka seseorang dapat menggunakan hak cipta
tehadap gagasannya tersebut agar tidak mudah dijiplak atau ditiru oleh orang
lain sehingga karya ataupun ciptaannya tersebut dilindungi. Hak cipta merupakan
hak ekslusif bagi si pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi beberapa
batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dalam penggunaaan
hak cipta itu sendiri maka pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal dipengadilan agar apabila timbul sengketa dikemudian hari
terhadap penciptaannya tersebut. Dalam ruang lingkupnya hak cipta ini meliputi
buku, ceramah, kuliah, pidato, lagu atau musik tanpa teks, drama, seni rupa
dalam segala bentuk, dan arsitektur. Maka dengan adanya hak cipta ini
memberikan kesan yang positif di Indonesia selain mencegah adanya tindakan
plagiatisme maka secara tidak langsung Indonesia menuntut agar masing-masing
warga negara Indonesia ini mendorong warganya agar menciptakan sesuatu yang mendasarkan kepada kemampuannya dan belajar
untuk menghargai karya orang lain ataupun karya nya sendiri, karena untuk
menciptakan suatu gagasan tidaklah mudah sehingga dengan adanya
perlindungan-perlindungan mengenai hak cipta ini diharapkan agar berkurangnya
tindakan plagiatisme diIndonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar