Sabtu, 14 April 2018

HUKUM INDUSTRI
(Ringkasan Mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta)
Hukum industri di Indonesia ini berfungsi untuk mengatur berbagai masalah yang menyangkut  masalah perindustrian yang ada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika suatu perusahaan melanggar sanksi tersebut. Maka hukum industri ini menyangkut sarana pembaharuan dibidang industri, sistem kawasan tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Dalam hukum industri ini yang akan dibahas mengenai hak kekayaan intelektual dan hak cipta.
Seiring perkembangan zaman dan semakin canggih serta semakin majunya ilmu teknologi saat ini membuat semua orang berlomba-lomba untuk menciptakan sesuatu yang ada didalam pikirannya. Hal ini yang membuat Indonesia semakin maju karena semakin banyak orang-orang yang kreatif, inovatif, untuk menciptakan sesuatu sehingga Indonesia menjadi negara yang berkembang hingga saat ini. Namun ada saja orang-orang yang tidak mengandalkan kemampuannya sendiri sehingga ada saja yang menjiplak atau pun meniru karya orang lain karena baginya hal tersebut mungkin tidak akan merugikan pihak manapun, dan biasanya kebanyakan dari mereka hanya memikirkan keuntungan semata sehingga perlakuannya pun dapat merugikan orang lain tanpa ia sadari.
Kekayaan intelektual merupakan suatu ide ataupun gagasan yang tercipta dari seseorang ataupun sekelompok orang yang berguna untuk memberikan manfaat bagi orang banyak yang dimana hal tersbut perlu diakui dan dilindungi agar gagasan-gagasan tersebut tidak diklaim oleh orang lain. Perlunya perlindungan hukum terhadap hak cipta sesorang di Indonesia untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan dibidang karya seni musik, dan lain sebagainya. Perlindungan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan bergairahnya pencipta untuk menciptakan sesuatu dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
HaKI merupakan suatu hak milik yang dimana keberadaannya berada pada ruang lingkup teknologi, ilmu pengetahuan, seni, maupun sastra. Dimana kepemilikan ini bukan bedasarkan kepada barangnya akan tetapi terhadap ciptaannya berupa hasil kemampuan intelektual manusia itu sendiri yang diantaranya merupakan suatu ide, ataupun gagasan seseorang yang merupakan hasil dari pikirannya sendiri bukan merupakan hasil pikiran orang lain. HaKI ini berasal dari hasil kegiatan kreatif manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dakam berbagai bentuk, dan memiliki manfaat  serta berguna untuk menunjang kehidupan orang lain juga memiliki nilai ekonomi.
HaKI ini memiliki beberapa peranan penting dalam kehidupan manusia yang merupakan peranan penting yang menunjang kehidupan manusia itu sendiri peranan HaKI antara lain yaitu, agar setiap produk dan bisnis serta jasa seseorang dapat dilindungi keberadaannya, kemudian membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan salah satu cara untuk menghargai seseorang atau sekelompok orang yang telah menciptakan gagasan atau pikiran yang baik untuk orang banyak. Maka setiap orang wajib menghargai serta menghormati hak kekayaan intelektual orang lain. Dan setiap orang tidak boleh mengambil apalagi menggunakan gagasan ataupun ciptaan orang lain tanpa seizinnya.
Dalam membahas suatu gagasan atau ciptaan seseorang ini memiliki kaitan dengan hak cipta yang dimiliki oleh seseorang. Agar ciptaan ataupun gagasan yang dimiliki oleh orang lain tidak diklaim ataupun diplagiat atau dijiplak oleh orang lain yang semata-mata hanya mementingkan kebutuhan materil, maka seseorang dapat menggunakan hak cipta tehadap gagasannya tersebut agar tidak mudah dijiplak atau ditiru oleh orang lain sehingga karya ataupun ciptaannya tersebut dilindungi. Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi si pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi beberapa batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun dalam penggunaaan hak cipta itu sendiri maka pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal dipengadilan agar apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap penciptaannya tersebut. Dalam ruang lingkupnya hak cipta ini meliputi buku, ceramah, kuliah, pidato, lagu atau musik tanpa teks, drama, seni rupa dalam segala bentuk, dan arsitektur. Maka dengan adanya hak cipta ini memberikan kesan yang positif di Indonesia selain mencegah adanya tindakan plagiatisme maka secara tidak langsung Indonesia menuntut agar masing-masing warga negara Indonesia ini mendorong warganya agar menciptakan sesuatu yang  mendasarkan kepada kemampuannya dan belajar untuk menghargai karya orang lain ataupun karya nya sendiri, karena untuk menciptakan suatu gagasan tidaklah mudah sehingga dengan adanya perlindungan-perlindungan mengenai hak cipta ini diharapkan agar berkurangnya tindakan plagiatisme diIndonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Waspada Virus Korona

WASPADA VIRUS KORONA (MATA KULIAH ETIKA PROFESI) Beberapa hari ini dunia dihebohkan dengan adanya virus baru yang sedang merajalela...