TUGAS HUKUM INDUSTRI
RINGKASAN MENGENAI HAK MEREK, UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN, DAN
KONVENSI INTERNASIONAL (TENTANG HAK CIPTA BERNER CONVENTION UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION).
HAK MEREK
Asal usul merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad
pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang.
Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah
dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang
lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal
sekarang ini (Bambang Kesowo, 1995 : 16).
Merek menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering
digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti
di surat kabar, majalah, dan tabloid maupun lewat media elektronik
seperti di televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya
persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak
heran jika merek memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai
tanda suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki
kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan lagi kata yang
hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era perdagangan
bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh karena itu,
merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting karena
nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran.
Adapun Peraturan dari merek itu sendiri pertama kali diterapkan di
inggris yang manahal
tersebut merupakan hasil adopsi dari perancis tahun 1857, dan kemudian
membuat peraturan tersendiri yakni Merchandise act tahun 1862 yang
berbasis hukum pidana. Tahun 1883 berlaku konvensi paris mengenai hak milik
industri. Tahun 1973 lahir pula perjanjian madrid yakni perjanjian
internasional (Trademark Registration Treaty).
Munculnya
Pengaturan hukum merek guna sebagai perlindungan hak merk di Indonesia yang
terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, kemudian diperbaharui dan diganti lagi
dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut
Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan
berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak
berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan
penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna
disesuaikan dengan Paris convention.
Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun
1997. Penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang diberlakukan
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
110, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4131), yang mulai berlaku sejak tanggal 1
Agustus 2001. Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Bab 1 Pasal 1 Ayat
1 yang mengatur tentang hak merek di
Indonesia menjelaskan bahwa Merek adalah Tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Merk
terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu
:
a) Merk
Dagang
Merk yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1
angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk).
b) Merk
Jasa
Merk yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka
(3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk).
c) Merk
Kolektif
Merk yang digunakan pada barang
dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merk).
Selain itu terdapat beberapa syarat
yang perlu diperhatikan dalam menentukan merk yaitu,
a) Memiliki
daya pembeda
Maksud dari merk memiliki daya
pembeda ini adalah merk merupakan salah satu identitas yang dapat membedakan
satu merk dengan merk yang lain. Sehingga merk berguna sebagai pembeda dimana konsumen
dapat membedakannya dari segi kualitas meskipun merk dengan barang A dengan
barang B memiliki kesamaan merk dari warna, bentuk dan lain sebagainya. Tetapi
konsumen dapat dipastikan dapat membedakannya meskipun kedua barang tersebut
memiliki kesamaan tetapi berbeda kualitasnya.
b) Merupakan
tanda pada barang atau jasa
Merk dapat digunakan sebagai tanda
pengenal yang memudahkan seseorang mengingat barang yang mereka sukai.
Misalnya, seseorang menyukai makan-makanan yang ada di KFC maka seseorang dapat
mengingat merknya meskipun jaraknya masih sekitar 500 meter tetapi karena
lambangnya sudah terlihat baik dari segi warna maupun bentuknya maka, seseorang
sudah dapat mengenalinya. Merk juga dapat digunakan dalam bidang jasa dimana
jasa ini merupakan sesuatu yang tidak berwujud seperti pada umumnya misalnya
saja jasa travel, dan lain-lain.
c)
Tidak
bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, dan ketertiban umum
Selama suatu merk tidak menyinggung
siapapun apalagi bertolak belakang dengan moral, agama, mapun ketertiban umum.
Maka suatu merk dapat digunakan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya selama itu
tidak merugikan pihak manapun dan tidak menganggu siapapun.
d)
Bukan menjadi
milik umum.
e)
Tidak berupa
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
Selain
itu terdapat juga fungsi merk yang harus kita ketahui antara lain:
a) Pembeda
Sebagai
tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya.
b) Jaminan
Reputasi
c)
Promosi
Sebagai
alat promosi sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan
menyebut merknya.
d) Rangsangan
Investasi dan Pertumbuhan Industri
Saat
ini beragam jenis bisnis, baik online maupun offline bisa kita temukan
dengan berbagai merek dagang. Namun beberapa dari merek dagang yang
digunakan para pebisnis online maupun offline tersebut, ternyata ada yang belum
didaftarkan. Alasan mereka belum mendaftarkan mereknya adalah karena terkait
dengan masalah dana yang diperlukan untuk mendaftarkan sebuah merek dagang ke
lembaga terkait. Mungkin, sebagian besar dari para pebisnis, terutama pemula,
berpikir bahwa lebih baik menjalankan bisnis terlebih dulu, dalam jangka waktu
tertentu, setelah itu barulah merek dagang didaftarkan ke lembaga terkait.
Sebenarnya, ini adalah hal yang kurang tepat untuk dilakukan oleh seorang
pebisnis. Persaingan bisnis yang begitu ketat, akan berpengaruh terhadap merek
dagang Anda. Salah satu masalah yang sering muncul dalam hal merek dagang ini,
adalah produk saingan muncul dengan merek yang sama.
Bisa
dibayangkan saat Anda baru saja memulai sebuah bisnis, dan dalam jangka waktu
beberapa bulan penjualan Anda cukup baik, setelah itu Anda mengetahui bahwa
ternyata merek Anda sudah digunakan pebisnis lain dan sudah terdaftar merek
dagangnya. Anda tidak akan bisa meminta kembali merek Anda, karena orang
lain sudah mendaftarkannya terlebih dulu ke lembaga terkait yang
menangani masalah merek dagang tersebut yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual (Ditjen HKI). Tentunya, masalah seperti ini tidak diinginkan dalam
perjalanan bisnis Anda.
Untuk
menghindari masalah tersebut tidaklah terlalu sulit. Hal yang harus ditekankan
pada diri Anda sebagai seorang pebisnis, terutama pemula, adalah disiplin. Jika
sudah memaksimalkan kedisiplinan, Anda akan menjalankan bisnis dengan sehat
dan sesuai aturan yang berlaku. Barulah
Anda memperhatikan hal lain yang akan memudahkan untuk mendaftarkan merek
dagang Anda. Untuk membantu Anda mendaftarkan merek dagang di Ditjen
HKI, berikut adalah tahapan-tahapannya.
a)
Penelusuran
merk
Menelusuri sebuah merek dagang adalah hal yang harus Anda
lakukan pertama kali, sebelum melakukan pendaftaran merek dagang. Hal ini
sangat penting untuk menghindari Anda dari penolakan pihak terkait
ketika hendak mendaftarkan merek dagang milik Anda. Penelusuran bisa Anda
lakukan lewat bantuan Google, atau dengan bertanya langsung pada pihak terkait
yang menangani masalah ini.
b)
Persyaratan
Pengajuan Permohonan
Setelah Anda mengunjungi
website terkait untuk pendaftaran merek, silahkan siapkan persyaratan untuk
mendaftarkan merek dagang Anda. Berikut beberapa persyaratan yang biasanya
diminta untuk registrasi merek:
1. Pemohon (perusahaan atau
Perorangan) mengisi biodata seperti Nama, alamat dan kewarganegaraan.
2.
Menyiapkan 30 Contoh merek
berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm
3.
Menyiapkan daftar barang atau
jasa yang diberi merek
4.
Surat Pernyataan kepemilikan
dari pemohon
5.
Surat Kuasa (jika diperlukan)
6.
Fotokopi KTP pemohon
7.
Fotokopi NPWP (khusus pemohon
perusahaan)
c)
Prosedur
pendaftaran hak merk
Prosedur pendaftaran merek terbagi menjadi dua bagian, yaitu
pengajuan merek oleh pemohon langsung dan melalui proses verifikasi yang
dilakukan oleh Ditjen HKI. Pemohon akan mengisi formulir pendaftaran merek
dengan berbagai syarat lainnya yang harus dipenuhi seperti surat keterangan
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), etiket merek, surat kuasa khusus, bukti
pembayaran pendaftaran merek, dan bukti penerimaan permintaan pendaftaran
merek. Setelah ini Ditjen HKI akan memeriksa pendaftaran tersebut, hingga
akhirnya terbit sertifikat merek.
d)
Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Substantif
Pemeriksaan Formalitas Pertama
adalah diperiksanya kelengkapan persyaratan registrasi merek tertentu. Pastikan
Anda sudah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta oleh Ditjen HKI, karena
jika ada syarat yang kurang lengkap, maka pihak Ditjen HKI akan meminta
kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima.
Kemudian pemeriksaan Substantif yaitu dalam jangka waktu satu bulan, terhitung
sejak tanggal penerimaan permohonan registrasi merek tersebut diterima Ditjen
HKI. Biasanya pemeriksaan Substantif dilakukan oleh pihak terkait paling lama
Sembilan bulan.
e)
Pengajuan
keberatan
Setelah disetujui,
10 hari setelahnya Ditjen HKI akan mengumumkan permohonan tersebut dalam sebuah
berita resmi merek. Pengumuman akan berlangsung selama tiga bulan. Pastikan
Anda selalu mengecek secara berkala mengenai hal ini. Apabila pihak pemohon
merasa keberatan, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada
Ditjen HKI paling lama dua bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan.
f) Pemeriksan kembali
Apabila pemohon pendaftaran merek
ini, mengajukan keberatan, maka Ditjen HKI akan menggunakan keberatan tersebut
sebagai pertimbangan untuk kembali mengadakan pemeriksaan terhadap pemohon.
Pemeriksaan ini biasanya diselesaikan dalam jangka waktu paling lama dua bulan
sejak berakhirnya masa pengumuman. Jika tidak ada masalah dalam tiap prosesnya,
Ditjen HKI akan menerbitkan dan memberikan Sertifikat merek kepada pemohon atau
kuasanya dalam waktu paling lama tiga puluh hari sejak tanggal permohonan
tersebut disetujui untuk berada dalam daftar umum merek
Pasal
28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk mengatur mengenai jangka
waktu perlindungan merk terdaftar, yang menyatakan bahwa merek terdaftar
mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu dapat diperpanjang, sedangkan pada Pasal 35
ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk, pemilik merk terdaftar
setiap kali dapat mengajukan permohonan perpanjangan untuk jangka waktu yang
sama dengan ketentuan merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau
jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut dan barang atau jasa
dimaksud masih diproduksi dan diperdagangkan.
Sebagaimana
yang termuat dalam Pasal 35 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merk, bahwa permohonan perpanjangan diajukan kepada Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan
bagi merek terdaftar yang bersangkutan. Permohonan perpanjangan jangka waktu
perlindungan merek terdaftar dapat pula ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila
permohonannya tidak memenuhi ketentuan di atas. Perpanjangan jangka waktu
perlindungan merek terdaftar dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan
dalam Berita Resmi Merek.
Maka dapat disimpulkan bahwa merk
merupakan salah satu atribut
yang penting dari sebuah produk, dimana merk suatu produk dapat memberikan
nilai tambah bagi produk tersebut. Merk tidak hanya sebuah nama bagi produk,
tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk
yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu
akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan
memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek
terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan
bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Kini
masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan sudah tidak mengalami kesulitan
karena Pemerintah melalui DITJEN HKI telah banyak melakukan sosialisasi baik
lewat masmedia maupun forum-forum yang yang telah dibentuk. Sehingga akhirnya
bagi pemilik hak tersebut tidak usah khawatir akan adanya kerugian yang
diakibatkan oleh oknum yangtak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan
kepopuleran merk suatu produk tertentu.
Adapun
upaya pemerintah melakukan perlindungan terhadap pemilik hak merk sudah sangat
ketat dengan melalui beberapa tahap proses penyeleksian terhadap pendaftaran
merk dan itu dibuktikannya dengan beberapa undang-undang dan peraturan
pemerintah Republik Indonesia yang selalu di perbaharui seiring perkembangan
dan semakin maraknya persaingan di dunia perdagangan baik nasional maupun
internasional. Sehingga dengan adanya beberapa regulasi tersebut dapat menekan
berbagai macam tindak kejahatan dibidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya
Merk.
UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
Istilah
industri berasal dari bahasa latin, yaitu industria yang artinya buruh atau
tenaga kerja. Istilah industri sering digunakan secara umum dan luas, yaitu
semua kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam rangka mencapai
kesejahteraan. Definisi Industri menurut Sukirno adalah perusahaan yang
menjalankan kegiatan ekonomi yang tergolong dalam sektor sekunder. Kegiatan itu
antara lain adalah pabrik tekstil, pabrik perakitan dan pabrik pembuatan rokok.
Industri merupakan suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan
baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih
tinggi kegunaannya.
Dalam
pengertian yang sempit, industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah
bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun
dan perekayasaan industri .
Secara
umum pengertian industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan
mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki
nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan
juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa
barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Industri merupakan salah satu upaya
untuk meningkatkan kesejateraan penduduk. Selain itu industrialisasi juga tidak
terlepas dari usaha untuk meningkatkan mutu sumberdaya manusia dan kemampuan
untuk memanfaatkan sumber daya alam secara optimal.
Sehingga Hukum industri adalah ilmu yang mengatur
masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana
cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan
diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian, industri adalah kegiatan ekonomi yang mengelola bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang
dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaanya termasuk kegiatan rancangan
bangun dan perekayasaan industri. Dari sudut pandang geografi, Industri sebagai
suatu sistem, merupakan perpaduan sub sistem fisis dan sub sistem manusia. Yang
kemudian undang-undang tersebut diperbaharui sehingga yang mengatur
Undang-undang Perindustrian saat ini merupakan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam bab ini pada UU. No 3 tahun 2014 menjelaskan mengenai peristilahan
perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok
tersebut.
Dalam UU no.3 tahun 2014 :
Pasal 1
Ayat 1
“Perindustrian
adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri”
Contoh
: Industri elektronik PT Daihatsu di Jakarta.
Ayat 2
”Industri
adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan
sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah
atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.”
Contoh :
1.
Bahan
mentah misalnya,
· Bahan
mentah hasil tambang; minyak bumi, tembaga, timah, perak, batu bara, dan
lain-lain.
· Bahan
mentah hasil hutan; kayu, damar, rotan, dan sebagainya.
· Bahan
mentah hasil perkebunan; teh, tembakau, kopi, dan sebagainya.
· Bahan
mentah hasil pertanian; padi, palawija, sayuran, dan sebagainya.
2.
Bahan
baku industri misalnya,
Lembaran besi atau baja untuk
industri pipa, kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah
kapas yang telah dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan
baku industri margarine.
3. Barang
setengah jadi misalnya,
- Benang yang akan diuloh
menjadi kain.
- Kain yang akan diolah
menjadi pakaian.
- Kulit yang telah disamak
yang akan diolah menjadi kerajinan sepatu dan tas.
4. Barang
jadi misalnya,
- Kendaraan bermotor seperti
mobil, sepeda motor.
- Makanan kemasan.
- Pakaian seperti baju, celana
dan lain-lain.
5. Rancang
bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan
perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
6. Perekayasaan industri adalah
kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan
pabrik dan peralatan industri lainnya.
Ayat 3
”Industri
Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya
efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga
mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Contoh :
Tahun 2011 PT Holcim Indonesia Tbk, Cilacap, menerima
penghargaan peringkat pertama Industri Hijau yang diserahkan secara langsung
oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Penghargaan Industri Hijau diberikan
kepada PT. Holcim Indonesia Tbk Cilacap karena perusahaan ini telah melakukan
secara terus menerus dan berkesinambungan berinovasi dalam menerapkan
prinsip-prinsip industri hijau. Upaya penghematan sumber daya alam secara riil
juga terus dilakukan dan menghasilkan sebagian penggantian bahan baku sumber daya
alam menggunakan materian sisa industri. Penanganan limbah internal dengan
konsep zero waste juga menjadi bagian program kepedulian lingkungan. Kepedulian
terhadap lapisan ozon dilakukan melalui komitmen penggantian zat perusak ozon
dan penggantian bahan bakar menggunakan biomassa melalui program CDM (Cleen Development Mechanism).
Ayat 4
”Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi negara
dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan
nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan
pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah
negara.”
Contoh :
PT Dirgantara
Indonesia (PT DI), PT Pindad, PT PAL, dan PT Dahana yang semuanya merupakan
Badan Usaha Milik Negara Industri Strategis (BUMNIS).
Ayat 5
”Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau
barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi
yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.”
Contoh :
Makanan
dan minuman, tembakau, tekstil, pakaian jadi, kulit dan barang dari kuli, kayu,
barang dari kayu, dan anyaman, kertas dan barang dari kertas, penerbitan,
percetakan, barang galian bukan logam, mesin dan perlengkapannya.
Ayat 6
” Jasa Industri adalah usaha jasa yang
terkait dengan kegiatan Industri.”
Contoh : Hasil industri yang berbentuk jasa adalah pada asuransi, perbankan,
transportasi, ekspedisi (pengiriman barang), dan lain sebagainya.
Ayat 7
” Setiap Orang adalah orang
perseorangan atau korporasi.”
Contoh : Toko kelontong, tukang jahit, tukang bakso, toko pakaian, toko
komanditer, dan lain-lain.
Ayat 8
”Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi, baik merupakan badan hokum maupun bukan badan hukum.”
Contoh : korporasi secara
luas adalah Perseroan Terbatas (PT).
Ayat 9
”Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan
kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.”
Contoh : Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki
tenaga kerja;
Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang
pengumpul lainnya; Pengrajin
industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri
alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
Peternakan ayam, itik dan perikanan;
Koperasi berskala kecil.
Ayat 10
”Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang
mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.”
Contoh :
No
Nomor Blok Nama Perusahaan (PT).
1.
B-1
PT. Tirta Alam Segar.
2.
B-1-2
PT. Sayap Mas Utama.
Ayat 11
”Kawasan Industri adalah kawasan
tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan
dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.”
Contoh : PIK (pusat
Industri Kecil) di Pulogadung (DKI Jakarta).
Ayat 12
”Teknologi Industri adalah hasil
pengembangan, perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi
proses dan teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode,
dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan Industri”
Contoh :
Industri Alat Transportasi Darat diwakili oleh PT. INKA,
industri Telekomunikasi dan Elektronika diwakili oleh PT. INTI dan LEN , Industri Alat Pembangkit Energi diwakili
oleh PT. BBI. Industri LNG, minyak, pertambangan, kehutanan dan
lain-lain.
Ayat 13
” Data Industri adalah fakta yang
dicatat atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau
sejenisnya yang menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat
bebas nilai, dan belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.”
Contoh : Data massa
badan antara pria dan wanita, data produksi, dll.
Ayat 14
”Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat atau direkam
dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang menunjukkan
keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan belum diolah
terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.”
Contoh : PT Petrokimia
Gresik pernah membangun pabrik pupuk amonia di Malaysia dan Brunei serta
aluminum florida di Hubai.
Ayat 15
”Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data Industri dan
Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan, atau narasi
analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat bagi
penggunanya.”
Contoh : perencanaan
ekolabel suatu produk yg meliputi bahan baku, Industri Pengolahan
Kelapa Sawit.
Ayat 16
”Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur
dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya
manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data
yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan,
penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau Informasi Industri”
Contoh : rantai pasokan
untuk sepatu Adidas.
Ayat 17
”Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI
adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan
dan pembinaan di bidang standardisasi.”
Contoh :
STANDAR PRODUK DALAM BIDANG OTOMOTIF
1. Aki untuk kendaraan bermotor
roda empat atau lebih
No. SNI : SNI 9 -0038-1999
Abstraksi : Standar ini meliputi
konstruksi (pelat, penyekat, kutub, wadah dan tutup, sumbat, penghubung antar
sel, bahan perapat /seal, elektrolit); klasifikasi (daerah panas, dingin);
kemampuan (kapasitas 20 jam, asut dingin, pengisian dan penyimpanan muatan,
daya tahan terhadap getaran); tipe dan ukuran; pengambilan contoh; cara uji;
syarat lulus uji; pengemasan; syarat penandaan.
Regulasi Teknis : 400/M/SK/12/1987 -
Penerapan standar industri Indonesia dan penggunaan tanda SII secara wajib bagi
accu kendaraan bermotor roda empat (SII.0160-77). Departemen Perindustrian dan
Perdagangan.
Ayat 18
”Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan,
menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri
yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku
kepentingan.”
Contoh :
Setiap perusahaan
industri yang dibangun harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah (izin usaha
industri) dan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,
seperti yang diatur dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 13-15. Salah satu isi
pasal 14 ayat 1 adalah “Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya
berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib menyampaikan informal
industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil produksinya kepada
Pemerintah” dan salah satu isi pasal 15 ayat 1, “Sesuai dengan Izin Usaha
Industri yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri
wajib melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses
serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya.
Ayat 19
”Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.”
Contoh : UU No. 22 Tahun
1999. Pemerintah Pusat, selanjutnya
disebut pemerintah adalah perangkat. NKRI.
Ayat 20
“Pemerintah Daerah adalah gubernur,
bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.”
Contoh : mengangkat diplomatik atau duta.
Ayat 21
”Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Perindustrian.”
Contoh :
Airlangga Hartarto - Menteri Perindustrian menjabat Menteri Perindustrian sejak 27 Juli 2016
hingga saat ini.
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA
BERNER CONVENTION
UNIVERSAL COPYRIGHT CONVENTION
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).Hak cipta
hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau
beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Hukum-hukum hak cipta meliputi:
· Pengaturan hak cipta secara internasional
Indonesia
telah meratifikasi sejumlah konvensi atau persetujuan internasional mengenai
hak kekayaan intelektual, konvensi-konvensi ini mengikat Indonesia. Hal ini
berarti Indonesia harus membuat atau memberlakukan agar hukum Indonesia
khususnya Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan konvensi-konvensi yang telah
diratifikasinya (Suyud Margono, 2003: 17). Perlindungan Hak Cipta secara
Internasional, dibentuk dalam beberapa Konvensi Internasional. Adapun konvensi
yang penting dan fundamental
· Pengaturan hak cipta secara nasional
· Pengaturan hak cipta eksklusif
· Hak cipta sebagai kebendaan
· Hak cipta sebagai materil
· Stelsel pendaftaran hak cipta
Berner
Convention atau Konvensi Berne
Berner Convention atau Konvensi Berne tentang
Perlindungan Karya Seni dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai
hak cipta, yang pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi
Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa
telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan
intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern, sebagai suatu
konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886),
keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi.
Objek perlindungan hak cipta
dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala
hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan
apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai
perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak.
Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya
perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa
sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini
memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan
oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara
langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian
diberikan kepada negara berkembang (reserve).
Jenis-jenis perlindungan Berner Convention
· Berner 1 yaitu
sebagai dasar dari convention ini yaitu: ‘…being equatly animated by the desire to proted, in as effective and uniform a mannner as possible, the rights of
authors in their literary and artistic works.”
· Berner 2 adalah
karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah, dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun.
· Berner 3 yaitu
perlindungan di samping karya-karya asli dari Pencipta pertama, dilindungi juga
karya-karya termasuk: terjemahan, saduran-saduran aransemen musik dan
produksi-produksi lain yang berbentuk saduran dari suatu karya sastra atau
seni, termasuk karya fotografi.
Perlindungan menurut Article 5 Berne Convention adalah terutama untuk
perlindungan terhadap orang-orang asing untuk karya-karya mereka di
negaranegara lain daripada negara asal tempat penerbitan pertama ciptaan mereka.
UCC
(Universal Copyright Convention)
Konvensi Hak Cipta Universal (Universal
Copyright Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah
salah satu dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta,
yang lain adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu
Pengetahuan dan Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi
Berne bagi negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne,
namun masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta
multilateral. Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni
Soviet. Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16
September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa
kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara
internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Konvensi
bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah
dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang
memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba
untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak
monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan
kepentingan umum.
Konvensi-Konvensi Internasional
tentang Hak Cipta
Konvensi internasional merupakan
perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat multilateral
dan ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
Konvensi-konvensi
internasional mengenai hak cipta yang melindungi hasil ciptaan bagi masyarakat
internasional adalah sebagai berikut :
•
Konvensi Bern 1886 Perlindungan Karya Sastra dan
Seni
Latar belakang diadakan konvensi
seperti tercantum dalam Mukadimah naskah asli Konvevsi Bern adalah: ”…being
equally animated by the desire to protect, in as effective and uniform a manner
as possible, the right of authors in their literary and artistic works”.
Keikutsertaan
suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern, menimbulkan kewajiban negara
peserta untuk menerapkan dalam perundang¬undangan nasionalnya di bidang hak
cipta, tiga prinsip dasar yang dianut Konvensi Bern memberi 3 prinsip:
- Prinsip National
Treatment
- Prinsip Automatic
Protection
- Prinsip Independence of
Protection.
•
Konvensi Hak Cipta Universal 1955
Merupakan suatu hasil kerja PBB
melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan
dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu
pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang menganut civil law
system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain
ada sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut common law
system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang terutama
berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat.
Untuk
menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini,
PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common
dinamisator convention that was intended to establist a minimum level of
international copyright relations throughout the world, without weakening or
supplanting the Bern Convention”.
Maka kesimpulan yang dapat
diambil adalah Berner Convention merupakan hukum yang mengatur
tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic,
ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali
mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan.
Universal Copyright Convention mengatur
mengenai karya dari
orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat
dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan
demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Konvensi
Bern mengatur bukan hanya sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus
diatur di antara negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi.
Konvensi ini menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus dipenuhi oleh
undang-undang hak cipta dari masing-masing negara. Adapun Salah satu tujuan dari UCC adalah dapat meberi
perlindungan secara
internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian.