Disusun Oleh:
Nama/ NPM : Agan Syaeful Mukmin / (30415251)
Azhar
Sahir / (31416260)
Bintang
Pamungkas / (31416449)
Hanifah
Anyelia / (33416195)
Muhamad
Rafiq Dwi / (34416614)
Muhammad
Shiddiq / (35416113)
Vidia
Astuti / (37416531)
Kelas : 2ID04
Dosen : Rizqi Intansari Nugrahani
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2018
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Berkat limpahan karunia
nikmatNya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “STUDI KASUS HAK PATEN
” dengan lancar. Penyusunan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah
Hukum Industri yang dibimbing oleh Ibu rizqi Intansari Nugrahani.
Dalam
proses penyusunannya tak lepas dari bantuan, arahan dan masukan dari berbagai
pihak. Untuk itu kami ucapkan banyak terima kasih atas segala partisipasinya
dalam menyelesaikan makalah ini.
Meski
demikian, penulis menyadari masih banyak sekali kekurangan dan kekeliruan di
dalam penulisan makalah ini. Sehingga penulis secara terbuka menerima segala
kritik dan saran positif dari pembaca. Demikian apa yang dapat saya sampaikan.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk masyarakat umumnya, dan untuk kami
sendiri khususnya.
Depok, 13 Mei 2018
LANDASAN
TEORI
Pengertian Hak Paten
Kata paten, berasal
dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti
membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters
patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak
eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten
itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Menurut undang-undang
nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ayat 1).
Dalam hak paten memiliki istilah sebagai
berikut:
1. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke
dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2).
2. Inventor adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
3. Pemegang
Paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak
tersebut dari pemilik paten atau pihak yang lain menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Sementara pengertian paten menurut Kamus Lengkap Bahasa
Indonesia yang ditulis oleh Dani K.
menyebutkan : “Paten surat pernyataan atau ijin dari pemerintah yang
menyatakan bahwa orang/atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya
sendiri. Orang/atau perusahaan lain tidak boleh membuatnya, barang yang
mendapat paten tidak boleh ditiru.
Dari pengertian menurut
undang-undang dan pengertian menurut bahasa di atas dapat disimpulkan bahwa paten adalah merupakan hak
bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan
perbaikannya, yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni
“invensi” dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada
pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya
mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Fungsi Hak Paten
Menurut Munandar dan
Sitanggang(2008) ada empat alasan mengapa sistem paten diciptakan:
1. Untuk mengadakan penciptaan itu sendiri.
2. Untuk menyebarluaskan penemuan yang sudah
diperoleh.
3. Untuk menginvestasikan sumber daya yang
diperlukan guna melakukan eksperimen, produksi dan pemasaran atas penemuan yang
ada.
4. Untuk
mengembangkan dan menyempurnakan penemuan-penemuan terdahulu.
Adapun Fungsi dari Hak
ditegaskan kalau menurut UU paten No.13 tahun 1997, hak paten adalah hak khusus
yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi
untuk selama waktu tertentu, melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk memberikan, dan ada beberapa
yaitu:
1. Memberikan
Perlindungan Hukum atas setiap karya intelektual di bidang teknologi, sehingga
terjamin hak kepemilikan pemegang paten.
2. Mewujudkan
iklim yang lebih baik bagi kegiatan invensi di bidang teknologi, sebab
teknologi memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan nasional
secara umum dan khususnya di sektor industri,
3. Memberikan
insentif bagi para inventor dalam melakukan inovasi baru melalui hak eksklusif
atas invensi yang dihasilkannya.
4. Sarana
pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan,
sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan
teknologi lebih lanjut.
Manfaat dari hak paten itu sendiri:
1. Hak
ekslusif
2. Kepastian
hukum
3. Insentif
terhadap suatu kreasi teknologi
4. Posisi
pasar yang kuat
5. Meningkatkan
daya saing
6. Kesempatan
lisensi
7. Mendorong
investasi (FDI)
8. Katalis
transfer teknologi
9. Strategi
perencanaan perdagangan dan industri
Invensi
Yang tidak dapat diberi Paten
Yang tidak dapat diberi
paten adalah invensi tentang:
1)
Proses atau produk yang
pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umumatau
kesusilaan
2)
Metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/atau hewan;
3)
Teori dan metode
dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4)
Semua makhluk hidup,
kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.
2.4 Subjek Paten
Mengenai subjek paten,
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 menyebutkan: yang berhak memperoleh
paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang
bersangkutan. Ketentuan ini memberi penegasan bahwa hanya penemu atau yang
berhak menerima lebih lanjut hak penemu, misalnya karena pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian, atau sebab-sebab lain, yang berhak memperoleh paten atas
penemuan yang bersangkutan.
Yang dianggap
sebagaipenemu adalah mereka yang untuk pertama kali mengajukan permintaan paten,kecuali
terbukti sebaliknya. Artinya undang-undang memakai titik tolak bahwa orang atau
badan yang pertama kali mengajukan permintaan paten dianggap sebagai penemunya.
Tetapi apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya dengan bukti kuat dan
meyakinkan, maka status sebagai penemu dapat berubah. Jika suatu invensi
dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut
dimiliki secara bersama-sama oleh inventor yang bersangkutan. Inventor berhak
mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang
diperoleh dari invensi. Imbalan dapat dibayarkan: dalam jumlah tertentu dan
sekaligus, persentase, gabungan jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah
atau bonus, gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus atau bentuk lain
yang disepakati para pihak yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang
bersangkutan.
Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Mengenai Hak Pemegang
paten diatur dalam Pasal 16 Undang-UndangNomor 14 Tahun 2001 yang menyatakan :
1) Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk
melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa
persetujuan:
a) Dalam hal paten produk: membuat, menjual,
mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten.
b) Dalam hal
paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana.
2) Pemegang
paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi.
3) Pemegang
paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat,
kepadasiapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
4) Pemegang
paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hakpemegang
paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam
butir 1 di atas.
Mengenai kewajiban
pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi paten
di Indonesia. Dengan kewajiban ini, berarti setiap pemegang paten diharuskan
untuk melaksanakan patennya yang diberi di Indonesia melalui pembuatan produk
atau menggunakan proses yang dipatenkan tersebut, dengan harapan dapat
menunjang adanya alih teknologi, penyerapan investasi, dan penyediaan lapangan
kerja. Kewajiban lainnya disebutkan dalam Pasal 18 Undang-Undang Paten Tahun
2001, bahwa pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten diwajibkan untuk
membayar biaya tahunan untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan
pencatatan lisensi.
Peraturan
perundang-undangan yang mengatur Paten
Di Indonesia pengaturan
hak paten ini sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU
No.13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang hak paten adalah
berdasarkan Octroiwet 1910 sampai keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman
tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi
dan pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang
permohonan sementara oktroi dari luar negeri. Berikut adalah Undang-Undang
tentang Paten, diantaranya:
1. Undang-undang No.14 Tahun 2001
tentang Paten (UUP);
2. Undang -undang
No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing theWord
TradeOrganization(Persetujuan Pembentukan Organisasi PerdaganganDunia);
3.Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991
tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun
1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10
Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991
tentang Penyelenggaraan pengumumanpaten
8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Persyaratan, Jangka Waktu, danTata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991
tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Bentuk danSyarat-syaratPermintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11.Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Pencatatan danPermintaan Salinan Dokumen Paten;
12.Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996
tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13.Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991
tentang Tata CaraPengajuanPermintaan Banding Paten.
Proses
Pendaftaran Paten
Proses pendaftaran
paten ini dimulai dengan mengajukan permohonan paten. Pasal 20 Undang-Undang
Paten Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan bahwa paten diberikan atas dasar
permohonan dan Pasal 21 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menyatakan
bahwa setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau beberapa
Invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi.Dari ketentuan Pasal 20 dan 21
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 ini, jelas ditentukan bahwa pemberian paten
didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh Inventor atau kuasanya. Artinya,
tanpa adanya permohonan seseorang paten tidak akan diberikan.
Permohonan paten
dimaksud hanya dapat diajukan baik untuk satu Invensi atau beberapa Invensi
yang merupakan satu kesatuan dan saling berkaitan erat. Pada dasarnya,
permohonan paten harus diajukan oleh Inventor dan disertai dengan membayar
biaya permohonan kepada Direktorat Jenderal HaKI. Dalam hal permohonan tidak
diajukan oleh Inventor atau diajukan oleh pemohon yang bukan Inventor, menurut
Pasal 23 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 permohonan tersebut harus
disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas
Invensi yang bersangkutan dan Inventor dapat meneliti surat permohonan dimaksud
dan atas biayanya sendiri dapat meminta salinan dokumen permohonan tersebut.
Ada dua sistem pendaftaran paten yang dikenal di dunia, yaitu : sistem
registrasi dan sistem ujian. Menurut sistem registrasi setiap permohonan
pendaftaran paten diberi paten oleh kantor paten secara otomis. Spesifikasi
dari permohonan tersebut hanya memuat uraian dan monopoli yang diminta dan
tidak diberi penjelasan secara rinci.
Karenanya batas-batas
monopoli tidak dapat diketahuisampai pada saat timbul sengketa yang dikemukakan
di sidang pengadilan yang untuk pertama kali akan menetapkan luasnya monopoli
yang diperbolehkan. Pada awalnya, sistem pendaftaran paten yang banyak dipakai
adalah sistem registrasi. Namun karena jumlah permohonan makin lama semakin
bertambah, beberapa sistem registrasi lambat laun diubah menjadi sistem ujian
dengan pertimbangan bahwa paten seharusnya lebih jelas menyatakan monopoli yang
dituntut dan selayaknya sejauh mungkin monopoli-monopoli yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan tidak akan diberi paten. Sebuah syarat telah ditetapkan
bahwa semua spesifikasi paten harus meliputi klaim-klaim yang dengan jelas
menerangkan monopoli yang akan dipertahankan sehingga pihak lain secara mudah
dapat mengetahui yang mana yang dilarang oleh monopoli dan yang mana yang tidak
dilarang.Dengan sistem ujian, seluruh instansi terkait diwajibkan untuk menguji
setiap permohonan pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mengadakan
perubahan (amandement) sebelum hak atas paten tersebut diberikan. Pada umumnya
ada tiga unsur (kriteria) pokok yang diuji :
a. Invensi harus memenuhi syarat-syarat untuk diberi
hak atas paten menurut Undang-Undang Paten. Sedangkan syarat untuk mendapatkan
hak paten yaitu:
1. Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
2. Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal
atau industrial.
Suatu penemuan
teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri
(karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
a. Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak
terduga sebelumnya (non obvious).Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda
tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan
penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.
b. Invensi baru harus mengandung sifat
kebaruan.
c. Invensi harus mengandung unsur menemukan sesuatu
yang bersifat kemajuan (invention step)dari apa yang telah diketahui.Di
Indonesia sendiri ketentuan tentang sistem pendaftaran paten semula merujuk
pada Pengumuman Menteri Kehakiman tanggal 12 Agustus 1853 No. J.S.5/41/4
(Berita Negara No. 53-69) tentang Permohonan Sementara Pendaftaran Paten.
Adapun
syarat-syarat permohonan pendaftaran menurut Pengumuman MenteriKehakiman
tersebut adalah :
a. Permohonan pendaftaran paten harus disusun dalam
bahasa Indonesia atau dalam bahasa si pemohon dengan disertai terjemahannya
dalam bahasa Indonesia. Surat permohonan harus ditandatangani oleh si pemohon
sendiri dan harus disebut dalam surat itu nama, alamat dan kebangsaan pemohon.
Syarat demikian harus dipenuhi pula apabila permohonan diajukan oleh seseorang
yang bertindak bagi dan atas nama pemohon selaku kuasanya;
b. Surat permohonan harus disertai : Sebuah uraian
dari ciptaan baru (maksudnya temuan baru dari penulis yang dimintakan rangkap
tiga (3). Jika perlu sebuah gambar atau lebih dan setiap gambar harus dibuat
rangkap dua (2). Surat kuasa, apabila permohonan diajukan oleh seorang kuasa.
Surat pengangkatan seorang kuasa yang bertempat tinggal di Indonesia;
c. Biaya-biaya yang ditentukan;
1. Permohonan paten:
Rp. 575.000,-/permohonan
2. Permohonan pemeriksaan subtantif paten: Rp. 2
juta (diajukan dan dibayarkan setelah 6 bln dari tanggal pemberitahuan
pengumuman paten)
3. Permohonan paten sederhana: Rp. 475.000,-
(terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp. 125.000 dan biaya permohonan
pemeriksaan subtantif Rp. 350.000,-)
d. Keterangan tentang belum atau sudah
dimintakannya hak paten di luar negeri atas permohonan yang diajukan itu dan
kalau sudah dimintakannya, apakah sudah diberi hak paten di luar negeri negeri
tersebut.Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 menggunakan sistem pemeriksaan
yang ditunda. Hal ini dapat dilihat dari tahap-tahap pemeriksaan, yaitu
pemeriksaan substansi dilakukan setelah dipenuhi syarat-syarat administratif.
Adapun syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi untuk mengajukan
permintaan paten dapat dilihat dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
yang berbunyi sebagai berikut:
A. Mengajukan permohonan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
a Permohonan harus memuat:
1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan.
2. Alamat lengkap pemohon.
3. Nama lengkap dan kewarganegaraan
inventor.
4.
Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa.
5. Surat kuasa khusus, dalam hal
permohonan diajukan oleh kuasa.
6. Pernyataan permohonan untuk diberi
paten.
7. Judul invensi.
8. Klaim yang terkandung dalam invensi.
9.
Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan invensi.
10.
Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas
invensi dan Abstraksi invensi.
Setelah melalui tahapan
pemeriksaan, Direktorat Jenderal berkewajiban memberikan keputusan untuk
menyetujui permintaan paten dan dengan demikian memberi paten atau menolaknya.
Apabila berdasarkan pemeriksaan dihasilkan kesimpulan bahwa penemuan yang dimintakan
paten dapat diberi paten, Direktorat Jenderal memberikan Surat Paten kepada
orang yang mengajukan permintaan paten. Begitu pula sebaliknya bila
kesimpulannya tidak memenuhi syarat, maka permintaan ditolak.Namun kemudian
setelah keluar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989, yang telah diperbaharui dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997, ketentuan ini disempurnakan lagi melalui
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, prosedur permohonan paten sudah disebut
secara rinci dan menyamai prosedur permohonan paten di negara-negara lain di
seluruh dunia.
Pengalihan dan Jangka Waktu Paten
Patenatau pemilikan
paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian. Hal ini
dapat jelas terlihat dari bunyi pasal berikut :
Pasal 66
1) Paten dapat beralih atau dialihkan
baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis;
e. sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2) Pengalihan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c, harus disertai dokumen asli Paten berikut
hak lain yang berkaitan dengan Paten itu.
3) Segala bentuk pengalihan Paten sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dicatat dan diumumkan dengan dikenai
biaya.Perlindungan hukum terhadap Invensi yang dipatenkan diberikan untuk masa
jangka waktu tertentu. Selama masa jangka waktu tertentu, penemunya dapat
melaksanakan sendiri Invensinya atau menyerahkan kepada orang lain untuk
melaksanakan. Baru setelah itu Invensi yang di patenkan tersebut berubah
menjadimilik umum atau berfungsi sosial.Masa jangka waktu perlindungan hukum
terhadap paten ini dicantumkan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001 yang menyatakan bahwa :
“Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua
puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan
diumumkan.”
Untuk menjamin kelangsungan paten itu dari tahun ke
tahun, pemegang paten harus membayar biaya. Pasal 115 menetapkan bahwa paten
dinyatakan batal demi hukum jika kewajiban membayar biaya tahunan tidak
dipenuhi selama tiga tahun berturut-turut.
Kegunaan Paten
1. Paten merupakan pendorong bagi dilakukannya
berbagai kegiatan riset dan pengembangan secara efisien, karena dapat mendorong
berbagai perusahaan menyediakan anggaran besar untuk peneltian, riset dan
pengembangan suatu produk.
2. Paten sebagai alat kaum kapitalis yang
memanfaatkan posisi dominannya, karena mereka dapat membayar untuk memanfaakan
suatu penemuan.
3. Paten sebagai alat penghargaan karya, jika
perlindungan hukum mengenai paten tidak diterapkan dengan baik, orang yang
berbakat akan pindah ke negara lain yang lebih menghargai karyanya.
4. Membantu menggalakkan perkembangan teknologi pada
suatu negaradihargai dan tidak dijiplak.
5. Membantu menciptakan suasana yang
kondusif bagi tumbuhnya industri lokal
6. Membantu perkembangan teknologi dan
ekonomi dengan fasilitas lisensi
7. Adanya alih teknologi
Pelanggaran dan Sanksi
Pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan,
menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus
juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan
yaitu membuat, menggunakan, menjual,mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang
dan tindakan lainnya.
STUDI
KASUS